Pelaku Mutilasi di Bali Terancam Hukuman Mati

Rabu, 25 Juni 2014 - 21:49 WIB
Pelaku Mutilasi di Bali Terancam Hukuman Mati
Pelaku Mutilasi di Bali Terancam Hukuman Mati
A A A
SEMARAPURA - Fikri, tersangka pelaku pembunuhan disertai mutilasi di Kabupaten Klungkung, Bali, terancam hukuman mati.

Fikri (26) secara resmi telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuh Diana Sari (23), wanita asal Sumbawa Besar, Nusa Tenggara Barat. Sebelumnya, polisi telah memeriksa sekitar 19 orang saksi. Fikri dijerat Pasal 338-340 KUHP, dengan ancaman hukuman mati.

Kasat Reskrim Polres Klungkung AKP Nyoman Wirajaya mengatakan, selama pemeriksaan yang dilakukan secara maraton, Fikri yang berasal dari Sumbawa, Nusa Tenggara Barat, didampingi pengacara. Saat memberi keterangan pada polisi, Fikri mengatakan korban yang juga selingkuhannya dibunuh di kamar kos di Jalan Kenyeri IX, Desa Tojan, Klungkung. Sebelumnya, mereka sempat cekcok. Untuk menghilangkan jejak, Fikri memutilasi jasad korban.

"Terungkapnya kasus ini berdasarkan keterangan sejumlah saksi yang kami periksa di TKP, laporan keluarga yang mengaku kehilangan, dan dari foto yang dibawa keluarga korban ada beberapa ciri," jelas Nyoman Wiraja di Klungkung, Rabu (25/6/2014).

Ciri yang dimaksud adalah tahi lalat dan bentuk gigi yang identik dengan potongan tubuh yang ditemukan di wilayah Gembalan, Klungkung. "Untuk kasus ini selanjutnya akan kami lakukan rekonstruksi besok, Kamis," ujarnya.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1076 seconds (0.1#10.140)