Wagub Minta Pemkab Peduli Lingkungan
A
A
A
LUBUKLINGGAU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel mengingatkan agar pemerintah daerah (Pemkab) memperhatikan pengelolaan lingkungan dalam aktivitas usaha yang ada. Karena dampak kerusakan lingkungan akan berlangsung lama.
Wakil Gubernur H Ishak Mekki mengatakan, kerusakan lingkungan kerap terjadi karena tidak adanya perhatian dari Pemkab terkait aktivitas yang terjadi.
Seperti aktivitas pertambangan yang dilakukan. Bahkan kerusakan yang parah membuka lahan dengan pola membakar. Sebab, dari pembakaran efek lainnya adanya asap yang keluar.
"Saya imbau Pemkab terkait memperhatikan kondisi lingkungan setiap melakukan aktivitas khususnya sektor pertambangan," ungkap Ishak Mekki saat membuka hari lingkungan hidup sedunia tingkat Provinsi Sumsel, di lapangan tembak Perbakin Kayuara Lubuklinggau, Rabu (25/6/2014).
Menurutnya, kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan sudah terjadi dan sangat jelas seperti tambang timah di Bangka Belitung.
Sehingga, pengelolaan lingkungan betul-betul diperhatikan karena efek negatifnya sangat merugikan manusia.
"Saya lihat di Sumsel hampir merata Pemkab/Pemkot yang mendapatkan banyak penghargaan lingkungan seperti adipura dan adipura kencana. Ini menunjukkan adanya kepedulian Pemkab/Pemkot dalam pengelolaan lingkungan," jelas dia.
Wagub juga mengajak masyarakat Sumatera Selatan untuk menjaga lingkungan dengan cara melakukan upaya-upaya sederhana menuju budaya ramah lingkungan, diantaranya dengan menghemat penggunaan listrik dan air.
Selanjutnya mengurangi penggunaan kendaraan bermotor serta menerapkan konsep 3R (Reduce, Reuse, dan Recyle) dalam mengelola sampah.
Selain itu, langkah penghijauan salah satu bentuk nyata kepedulian terhadap pengelolaan lingkungan. Sehingga, lokasi-lokasi yang memang bisa dikembangkan untuk daerah hijau bisa ditanam pohon penghijauan.
Sementara itu, Bupati Muratara, H Akisropi Ayub menegaskan, pihaknya memang mengawasi dalam pembukaan pertambangan yang ada di Muratara. Apalagi aturan jelas mengenai aktivitas pertambangan karena ada izin lingkungan yang harus dipenuhi.
Bahkan perusahaan diwajibkan memenuhi jaminan rehabilitasi yang diatur dalam pengelolaan lingkungan.
"Kita mengawasi aktivitas pertambangan dan aktivitas lainnya. Apalagi pihak perusahaan diwajibkan melakukan penghijauan di lokasi kerjanya," pungkasnya.
Wakil Gubernur H Ishak Mekki mengatakan, kerusakan lingkungan kerap terjadi karena tidak adanya perhatian dari Pemkab terkait aktivitas yang terjadi.
Seperti aktivitas pertambangan yang dilakukan. Bahkan kerusakan yang parah membuka lahan dengan pola membakar. Sebab, dari pembakaran efek lainnya adanya asap yang keluar.
"Saya imbau Pemkab terkait memperhatikan kondisi lingkungan setiap melakukan aktivitas khususnya sektor pertambangan," ungkap Ishak Mekki saat membuka hari lingkungan hidup sedunia tingkat Provinsi Sumsel, di lapangan tembak Perbakin Kayuara Lubuklinggau, Rabu (25/6/2014).
Menurutnya, kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan sudah terjadi dan sangat jelas seperti tambang timah di Bangka Belitung.
Sehingga, pengelolaan lingkungan betul-betul diperhatikan karena efek negatifnya sangat merugikan manusia.
"Saya lihat di Sumsel hampir merata Pemkab/Pemkot yang mendapatkan banyak penghargaan lingkungan seperti adipura dan adipura kencana. Ini menunjukkan adanya kepedulian Pemkab/Pemkot dalam pengelolaan lingkungan," jelas dia.
Wagub juga mengajak masyarakat Sumatera Selatan untuk menjaga lingkungan dengan cara melakukan upaya-upaya sederhana menuju budaya ramah lingkungan, diantaranya dengan menghemat penggunaan listrik dan air.
Selanjutnya mengurangi penggunaan kendaraan bermotor serta menerapkan konsep 3R (Reduce, Reuse, dan Recyle) dalam mengelola sampah.
Selain itu, langkah penghijauan salah satu bentuk nyata kepedulian terhadap pengelolaan lingkungan. Sehingga, lokasi-lokasi yang memang bisa dikembangkan untuk daerah hijau bisa ditanam pohon penghijauan.
Sementara itu, Bupati Muratara, H Akisropi Ayub menegaskan, pihaknya memang mengawasi dalam pembukaan pertambangan yang ada di Muratara. Apalagi aturan jelas mengenai aktivitas pertambangan karena ada izin lingkungan yang harus dipenuhi.
Bahkan perusahaan diwajibkan memenuhi jaminan rehabilitasi yang diatur dalam pengelolaan lingkungan.
"Kita mengawasi aktivitas pertambangan dan aktivitas lainnya. Apalagi pihak perusahaan diwajibkan melakukan penghijauan di lokasi kerjanya," pungkasnya.
(sms)