Pemilihan Rektor Unnes, Prof Supriyadi Dilaporkan Polisi
A
A
A
SEMARANG - Proses pemilihan Rektor Universitas Negeri Semarang (Unnes) berlangsung panas. Salah seorang calon rektor, yakni Prof Dr Supriadi Rustad, dilaporkan ke polisi atas dugaan pemalsuan surat pernyataan.
Supriadi dinilai sengaja memalsukan surat pernyataan agar tujuannya mencalonkan diri sebagai rektor Unnes 2014-2018 dapat terealisasi. Laporan itu sampaikan oleh anggota Badan Pekerja Senat Unnes, terdiri dari Prof Dr Achmad Slamet, Prof Dr Rustono, dan Drs Solehatul Mustofa, dengan No:LP/B/1010/VI/2014/Jateng/Restabes.
Saat laporan dibuat, turut datang Rektor Unnes yang saat ini masih menjabat, yaitu Prof Fathur Rokhman.
"Kami melaporkan salah satu calon rektor yakni Prof Supriadi Rustad, karena telah membuat surat pernyataan palsu terkait kedudukannya sebagai dosen PNS aktif di Unnes,” kata Rustono, saat ditemui wartawan, Selasa (24/6/2014).
Surat pernyataan palsu tersebut berisi tentang pernyataan Supriadi yang masih sebagai dosen PNS aktif di Unnes. Padahal, dia sedang dibebaskan sementara dari jabatan fungsionalnya sehingga tidak memenuhi syarat sebagai calon rektor.
“Setelah Supriadi ditugaskan menjadi Direktur Tenaga Pendidikan dan Kependidikan Dirjan Dikti Kemendigbud 2010 lalu, dirinya sudah dibebastugaskan dari jabatan akademik. Jadi intinya dia itu bukanlah dosen PNS aktif di Unnes,” imbuhnya.
Untuk itu, pihaknya selaku Badan Pekerja Senat Unnes yang menjadi panitia pemilihan rektor Unnes mengaku terkejut dengan munculnya nama Supriadi sebagai calon rektor. Padahal, secara syarat dan ketentuan, Supriadi sudah tidak lolos.
“Banyak dasar yang menyatakan dirinya tidak memenuhi syarat, seperti Peraturan Senat Unnes No.3/2014, Permendigbud RI No.33/2012, PP No.37/2009, Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan peraturan lainnya yang menyatakan bahwa syarat mencalonkan diri sebagai rektor adalah dosen PNS aktif," tegasnya.
Lebih jauh, pihaknya mendesak agar kepolisian mengusut tuntas kasus ini. Sementara disinggung proses pemilihan yang tinggal beberapa hari lagi, yakni 26 Juni 2014, pihaknya belum mengetahui kelanjutannya.
“Ada dua kemungkinan, kemungkinan pertama Pak Menteri mencoret nama calon yang bermasalah itu, atau kemungkinan kedua proses pemilihan ditunda. Sampai sekarang kami masih menunggu keputusan itu,” pungkasnya.
Sementara itu, saat dikonfirmasi Humas Unnes Sucipto Hadi Purnomo mengatakan, sebenarnya status Supriadi masih sebagai dosen PNS aktif di Unnes. Hal tersebut dibuktikan dengan surat keterangan yang dikeluarkan oleh Kemendigbud.
"Kami sudah memintakan keterangan ke Kemendigbud terkait status Prof.Supriadi. Dan ternyata Kemendigbud menyatakan jika dirinya (Supriadi) masih dinyatakan sebagai dosen PNS aktif di Unnes," tandasnya.
Ditambahkan, Supriadi masuk sebagai calon Rektor Unnes dan mendapat suara terbanyak pada tahap pertama.
Supriadi dinilai sengaja memalsukan surat pernyataan agar tujuannya mencalonkan diri sebagai rektor Unnes 2014-2018 dapat terealisasi. Laporan itu sampaikan oleh anggota Badan Pekerja Senat Unnes, terdiri dari Prof Dr Achmad Slamet, Prof Dr Rustono, dan Drs Solehatul Mustofa, dengan No:LP/B/1010/VI/2014/Jateng/Restabes.
Saat laporan dibuat, turut datang Rektor Unnes yang saat ini masih menjabat, yaitu Prof Fathur Rokhman.
"Kami melaporkan salah satu calon rektor yakni Prof Supriadi Rustad, karena telah membuat surat pernyataan palsu terkait kedudukannya sebagai dosen PNS aktif di Unnes,” kata Rustono, saat ditemui wartawan, Selasa (24/6/2014).
Surat pernyataan palsu tersebut berisi tentang pernyataan Supriadi yang masih sebagai dosen PNS aktif di Unnes. Padahal, dia sedang dibebaskan sementara dari jabatan fungsionalnya sehingga tidak memenuhi syarat sebagai calon rektor.
“Setelah Supriadi ditugaskan menjadi Direktur Tenaga Pendidikan dan Kependidikan Dirjan Dikti Kemendigbud 2010 lalu, dirinya sudah dibebastugaskan dari jabatan akademik. Jadi intinya dia itu bukanlah dosen PNS aktif di Unnes,” imbuhnya.
Untuk itu, pihaknya selaku Badan Pekerja Senat Unnes yang menjadi panitia pemilihan rektor Unnes mengaku terkejut dengan munculnya nama Supriadi sebagai calon rektor. Padahal, secara syarat dan ketentuan, Supriadi sudah tidak lolos.
“Banyak dasar yang menyatakan dirinya tidak memenuhi syarat, seperti Peraturan Senat Unnes No.3/2014, Permendigbud RI No.33/2012, PP No.37/2009, Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan peraturan lainnya yang menyatakan bahwa syarat mencalonkan diri sebagai rektor adalah dosen PNS aktif," tegasnya.
Lebih jauh, pihaknya mendesak agar kepolisian mengusut tuntas kasus ini. Sementara disinggung proses pemilihan yang tinggal beberapa hari lagi, yakni 26 Juni 2014, pihaknya belum mengetahui kelanjutannya.
“Ada dua kemungkinan, kemungkinan pertama Pak Menteri mencoret nama calon yang bermasalah itu, atau kemungkinan kedua proses pemilihan ditunda. Sampai sekarang kami masih menunggu keputusan itu,” pungkasnya.
Sementara itu, saat dikonfirmasi Humas Unnes Sucipto Hadi Purnomo mengatakan, sebenarnya status Supriadi masih sebagai dosen PNS aktif di Unnes. Hal tersebut dibuktikan dengan surat keterangan yang dikeluarkan oleh Kemendigbud.
"Kami sudah memintakan keterangan ke Kemendigbud terkait status Prof.Supriadi. Dan ternyata Kemendigbud menyatakan jika dirinya (Supriadi) masih dinyatakan sebagai dosen PNS aktif di Unnes," tandasnya.
Ditambahkan, Supriadi masuk sebagai calon Rektor Unnes dan mendapat suara terbanyak pada tahap pertama.
(san)