Napi Lapas Gintung Simpan Putaw di Penjara
A
A
A
CIREBON - Sedikitnya tiga narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Khusus Narkoba Gintung, Kabupaten Cirebon, yang mendapat pasokan narkotika jenis ganja dan sabu diamankan jajaran Satuan Narkoba Polres Cirebon dan petugas keamanan Lapas Gintung.
Pengamanan terhadap ketiganya menunjukkan masih maraknya upaya penyelundupan narkotika ke dalam lapas. Kasat Narkoba Polres Cirebon AKP Hartono mengakui, peredaran narkoba ke dalam Lapas Gintung sulit dihindari.
"Persoalan terjadi akibat penghuni lapas melebihi kapasitas. Ini bahkan dialami hampir semua lapas di Indonesia, apalagi Lapas Gintung menampung napi dari daerah-daerah lain," papar dia, kepada wartawan, Senin (23/6/2014).
Dia menyebutkan, saat ini tercatat tiga orang yang diamankan pihaknya terkait penyelundupan narkotika di dalam lapas. Dua di antaranya, yakni Sun dan Toing, warga Pondok Gede, Kabupaten Bekasi, telah diproses setelah kedapatan memiliki paket putaw.
Sementara seorang lagi, yakni ABS alias Mayor (35), warga Kota Baru, Kabupaten Karawang, telah terbukti memiliki putaw. Di luar itu, ungkap dia, ada seorang tersangka lain yang saat ini tengah diperiksa. Untuk satu ini, pihaknya masih enggan membeberkan lebih jauh dengan alasan masih pemeriksaan.
Upaya penyelundupan narkotika dalam lapas sendiri, selama ini dilakukan dengan modus menitipkannya melalui petugas kebersihan atau pengantar makanan (taping). Taping sendiri merupakan napi yang dalam masa percobaan sebelum habis masa hukumannya.
"Setiap hari petugas taping berganti-ganti sehingga tersangka kerap berdalih lupa pengirim paket narkoba yang mereka terima," beber dia.
Namun dia meyakinkan, kepolisian bersama petugas lapas bekerjasama intensif dalam hal ini. Dia mengklaim, upaya penyelundupan narkoba ke dalam lapas selama ini selalu dapat digagalkan dan napi penerimanya dijatuhi sanksi tegas.
Saat ini, Toing dan Mayor masih menjalani sisa masa hukumannya di lapas. Namun proses hukum atas perbuatan mereka terus berjalan. Mereka akan dibawa ke pengadilan untuk menjalani persidangan kasus terbaru dengan pengawalan polisi dan petugas keamanan lapas.
"Kalau terbukti bersalah dan divonis hakim, mereka dipastikan akan semakin lama di penjara," kata dia.
Berdasarkan catatan, peredaran narkoba di dalam lapas oleh salah seorang napi berinisial AB (53), pernah digagalkan Polres Cirebon serta petugas keamanan lapas Januari 2014. Saat itu, AB kedapatan menyimpan tujuh paket sabu senilai Rp4,5 juta dalam ruang tahanannya di Blok F Kamar nomor 59.
Upaya penggagalan serupa juga pernah dilakukan pada akhir 2013, berupa penyelundupan paket sabu dan dekstro senilai Rp45 juta oleh orang tak dikenal. Meski tak berhasil meringkus pengirimnya, petugas berhasil mengamankan barang bukti sebelum jatuh ke tangan napi yang sedianya menjadi target penerima, yakni DA dan RP.
Sementara pada Desember 2013, polisi dan petugas lapas juga berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sabu senilai Rp10 juta ke dalam Lapas Gintung. Sang kurir DW, 18, bahkan berhasil diringkus saat akan menyelundupkan paket kepada kakak DJ di dalam lapas.
Pengamanan terhadap ketiganya menunjukkan masih maraknya upaya penyelundupan narkotika ke dalam lapas. Kasat Narkoba Polres Cirebon AKP Hartono mengakui, peredaran narkoba ke dalam Lapas Gintung sulit dihindari.
"Persoalan terjadi akibat penghuni lapas melebihi kapasitas. Ini bahkan dialami hampir semua lapas di Indonesia, apalagi Lapas Gintung menampung napi dari daerah-daerah lain," papar dia, kepada wartawan, Senin (23/6/2014).
Dia menyebutkan, saat ini tercatat tiga orang yang diamankan pihaknya terkait penyelundupan narkotika di dalam lapas. Dua di antaranya, yakni Sun dan Toing, warga Pondok Gede, Kabupaten Bekasi, telah diproses setelah kedapatan memiliki paket putaw.
Sementara seorang lagi, yakni ABS alias Mayor (35), warga Kota Baru, Kabupaten Karawang, telah terbukti memiliki putaw. Di luar itu, ungkap dia, ada seorang tersangka lain yang saat ini tengah diperiksa. Untuk satu ini, pihaknya masih enggan membeberkan lebih jauh dengan alasan masih pemeriksaan.
Upaya penyelundupan narkotika dalam lapas sendiri, selama ini dilakukan dengan modus menitipkannya melalui petugas kebersihan atau pengantar makanan (taping). Taping sendiri merupakan napi yang dalam masa percobaan sebelum habis masa hukumannya.
"Setiap hari petugas taping berganti-ganti sehingga tersangka kerap berdalih lupa pengirim paket narkoba yang mereka terima," beber dia.
Namun dia meyakinkan, kepolisian bersama petugas lapas bekerjasama intensif dalam hal ini. Dia mengklaim, upaya penyelundupan narkoba ke dalam lapas selama ini selalu dapat digagalkan dan napi penerimanya dijatuhi sanksi tegas.
Saat ini, Toing dan Mayor masih menjalani sisa masa hukumannya di lapas. Namun proses hukum atas perbuatan mereka terus berjalan. Mereka akan dibawa ke pengadilan untuk menjalani persidangan kasus terbaru dengan pengawalan polisi dan petugas keamanan lapas.
"Kalau terbukti bersalah dan divonis hakim, mereka dipastikan akan semakin lama di penjara," kata dia.
Berdasarkan catatan, peredaran narkoba di dalam lapas oleh salah seorang napi berinisial AB (53), pernah digagalkan Polres Cirebon serta petugas keamanan lapas Januari 2014. Saat itu, AB kedapatan menyimpan tujuh paket sabu senilai Rp4,5 juta dalam ruang tahanannya di Blok F Kamar nomor 59.
Upaya penggagalan serupa juga pernah dilakukan pada akhir 2013, berupa penyelundupan paket sabu dan dekstro senilai Rp45 juta oleh orang tak dikenal. Meski tak berhasil meringkus pengirimnya, petugas berhasil mengamankan barang bukti sebelum jatuh ke tangan napi yang sedianya menjadi target penerima, yakni DA dan RP.
Sementara pada Desember 2013, polisi dan petugas lapas juga berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sabu senilai Rp10 juta ke dalam Lapas Gintung. Sang kurir DW, 18, bahkan berhasil diringkus saat akan menyelundupkan paket kepada kakak DJ di dalam lapas.
(san)