Kasus Kekerasan Tak Rampung, Kompolnas Terbang Ke Yogyakarta
Senin, 23 Juni 2014 - 14:53 WIB
Kasus Kekerasan Tak Rampung, Kompolnas Terbang Ke Yogyakarta
A
A
A
YOGYAKARTA - Maraknya kasus kekerasan di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang tak kunjung tuntas, membuat Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) geram. Tiga anggota Kompolnas terbang ke Yogyakarta untuk menelisik berbagai masalah terjadi.
Mereka adalah Adrianus Eliasta Meliala yang juga Kriminolog Universitas Indonesia, Syarudin Cut Ali selaku Sekretaris Kompolnas, dan M Nasser sebagai Komisioner Kompolnas.
"Kita mencari fakta-fakta yang kekerasan yang terjadi di Yogyakarta, khususnya kasus yang menyinggung intoleransi," ujar Syarudin kepada wartawan, Senin (23/6/2014).
Ketiganya melakukan dialog dengan beberapa LSM seperti Makaryo (Masyarakat Anti Kekerasan Yogyakarta), hingga Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta di Kantor Pusat Studi Hak Asasi Manusia (Pusham) UII Yogyakarta, Jalan Jeruklegi, Gang Bakung, Banguntapan, Bantul, Yogyakarta, pagi tadi.
"Kita menerima informasi dari masyarakat, ada 27 kasus yang belum selesai di Polda DIY. Kita datang ke Yogyakarta untuk klarifikasi," imbuh M Nasser.
Kompolnas berusaha mencari akar masalah kekerasan di Yogyakarta. Sebab, dari laporan masuk ke Kompolnas, Polda DIY dianggap tidak netral, tidak serius, dan tidak mampu menyelesaikan masalah kekerasan di Yogyakarta. "Kita belum punya jawaban dan solusi, nanti selesai dialog dengan Gubernur (Sri Sultan Hamengku Buwono X), dan dengan Kapolda (Brigjen Pol Haka Astana) baru bisa menyimpulkan akar masalah," ujar Naser.
Setelah dipelajari, lanjutnya, Kompolnas akan memberikan rekomendasi dalam mengurai masalah kekerasan di Yogyakarta. "Rekomendasi tidak langsung setelah dialog. Rekomendasi juga tidak semuanya terbuka, bisa rekomendasi tertutup," imbuhnya.
Sementara Adrianus mengurai banyak sebab, kasus kekerasan itu terjadi, seperti di Yogyakarta. "Kasus kekerasan itu banyak penyebabnya, ada dari Sumber Daya Manusia (anggota Polda DIY), mungkin tak ada dana, dan beragam lagi sebabnya," katanya.
Meski demikian, kasus yang sudah terjadi wajib diselesaikan pihak kepolisian, khususnya Polda DIY. Minimal, lanjutnya, ada penjelasan proses kasus yang tengah ditangani. Sehingga, masyarakat luas, minimal korban dari kekerasan itu mengetahui tindakan yang dilakukan polisi.
Mereka adalah Adrianus Eliasta Meliala yang juga Kriminolog Universitas Indonesia, Syarudin Cut Ali selaku Sekretaris Kompolnas, dan M Nasser sebagai Komisioner Kompolnas.
"Kita mencari fakta-fakta yang kekerasan yang terjadi di Yogyakarta, khususnya kasus yang menyinggung intoleransi," ujar Syarudin kepada wartawan, Senin (23/6/2014).
Ketiganya melakukan dialog dengan beberapa LSM seperti Makaryo (Masyarakat Anti Kekerasan Yogyakarta), hingga Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta di Kantor Pusat Studi Hak Asasi Manusia (Pusham) UII Yogyakarta, Jalan Jeruklegi, Gang Bakung, Banguntapan, Bantul, Yogyakarta, pagi tadi.
"Kita menerima informasi dari masyarakat, ada 27 kasus yang belum selesai di Polda DIY. Kita datang ke Yogyakarta untuk klarifikasi," imbuh M Nasser.
Kompolnas berusaha mencari akar masalah kekerasan di Yogyakarta. Sebab, dari laporan masuk ke Kompolnas, Polda DIY dianggap tidak netral, tidak serius, dan tidak mampu menyelesaikan masalah kekerasan di Yogyakarta. "Kita belum punya jawaban dan solusi, nanti selesai dialog dengan Gubernur (Sri Sultan Hamengku Buwono X), dan dengan Kapolda (Brigjen Pol Haka Astana) baru bisa menyimpulkan akar masalah," ujar Naser.
Setelah dipelajari, lanjutnya, Kompolnas akan memberikan rekomendasi dalam mengurai masalah kekerasan di Yogyakarta. "Rekomendasi tidak langsung setelah dialog. Rekomendasi juga tidak semuanya terbuka, bisa rekomendasi tertutup," imbuhnya.
Sementara Adrianus mengurai banyak sebab, kasus kekerasan itu terjadi, seperti di Yogyakarta. "Kasus kekerasan itu banyak penyebabnya, ada dari Sumber Daya Manusia (anggota Polda DIY), mungkin tak ada dana, dan beragam lagi sebabnya," katanya.
Meski demikian, kasus yang sudah terjadi wajib diselesaikan pihak kepolisian, khususnya Polda DIY. Minimal, lanjutnya, ada penjelasan proses kasus yang tengah ditangani. Sehingga, masyarakat luas, minimal korban dari kekerasan itu mengetahui tindakan yang dilakukan polisi.
(zik)