Beredar Foto Pembunuhan Sadis di BTP Makassar
A
A
A
MAKASSAR - Beredarnya foto pembunuhan sadis terhadap Eka Inriani (24), warga Bumi Tamalanrea Permai (BTP), Makassar, mulai meresahkan warga. Luka yang mengangga membuat warga takut akan mengalami kasus pembunuhan tersebut.
"Fotonya sangat sadis pak kalau dilihat dari luka yang dialaminya. Salah satu pelaku juga tinggal di BTP dikompleks yang sama," kata Bunga, warga BTP, saat ditemui wartawan, Sabtu (21/6/2014).
Ditambahkan dia, pasca pembunuhan yang menimpa tetangganya itu, sejumlah warga mulai berjaga-jaga dan melakukan ronda. Warga khawatir akan adanya pelaku lain yang masih berkeliaran di wilayahnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sulselbar Kombes Pol Endi Sutendi mengatakan, dari hasil pemeriksaan empat pembunuh Eka, diperkirakan akan selesai paling lambat dua bulan dan akan diserahkan ke pengadilan.
“Dari hasil pemeriksaan ini tidak ada kesulitan, namun untuk diserahkan ke pengadilan tentu akan dilakukan secepatnya. Diharapkan dalam bulan ini dan paling lambat dua bulan,” terangnya.
Peristiwa penganiayaan yang berakhir dengan pembunuhan ini terjadi sekitar pukul 21.30 Wita, pada Senin 16 Juni 2013, di kompleks BTP, Kampung Bangkala Blok D, Kecamatan Tamalanrea.
Eka tewas setelah disabet parang oleh para pelaku. Eka mengalami sejumlah luka, di antaranya kepala, lengan, pundak dan punggung. Empat pelaku berhasil diamankan polisi. Terdiri dari Risal (22), Rusdi (18), Dayat (18), dan Echa (21).
"Fotonya sangat sadis pak kalau dilihat dari luka yang dialaminya. Salah satu pelaku juga tinggal di BTP dikompleks yang sama," kata Bunga, warga BTP, saat ditemui wartawan, Sabtu (21/6/2014).
Ditambahkan dia, pasca pembunuhan yang menimpa tetangganya itu, sejumlah warga mulai berjaga-jaga dan melakukan ronda. Warga khawatir akan adanya pelaku lain yang masih berkeliaran di wilayahnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sulselbar Kombes Pol Endi Sutendi mengatakan, dari hasil pemeriksaan empat pembunuh Eka, diperkirakan akan selesai paling lambat dua bulan dan akan diserahkan ke pengadilan.
“Dari hasil pemeriksaan ini tidak ada kesulitan, namun untuk diserahkan ke pengadilan tentu akan dilakukan secepatnya. Diharapkan dalam bulan ini dan paling lambat dua bulan,” terangnya.
Peristiwa penganiayaan yang berakhir dengan pembunuhan ini terjadi sekitar pukul 21.30 Wita, pada Senin 16 Juni 2013, di kompleks BTP, Kampung Bangkala Blok D, Kecamatan Tamalanrea.
Eka tewas setelah disabet parang oleh para pelaku. Eka mengalami sejumlah luka, di antaranya kepala, lengan, pundak dan punggung. Empat pelaku berhasil diamankan polisi. Terdiri dari Risal (22), Rusdi (18), Dayat (18), dan Echa (21).
(san)