Sulsel Siapkan Perda Perlindungan Sawah

Jum'at, 20 Juni 2014 - 04:00 WIB
Sulsel Siapkan Perda...
Sulsel Siapkan Perda Perlindungan Sawah
A A A
MAKASSAR - Semakin terkikisnya lahan pertanian produktif utamanya jenis sawah, menjadi perhatian serius pemerintah. Saat ini, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) mengajukan pembuatan regulasi untuk melindungi lahan produktif ini.

Bahkan, Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Syahrul Yasin Limpo meminta agar setiap daerah memiliki peraturan yang mengatur soal perlindungan sawah dari alih fungsi lahan. "Kalau ini tidak dilindungi, dapat mengganggu ketahanan pangan yang saat ini dimiliki. Semua daerah harus buat aturan itu," kata Syahrul, Kamis (19/6/2014).

Sementara, Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Sulsel Lutfi Halide mengatakan, peraturan daerah (perda) terkait perlindungan lahan sawah sementara ini masih dibahas legislatif. Regulasi ini merupakan penjabaran UU Nomor 41 Tahun 2009 mengenai Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

UU ini kemudian berlanjut dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2011 terkait Penetapan dan Alih Fungsi Lahan Pertanian Pangan. "Kita berusaha melindungi lahan produktif ini dengan membuatkan regulasi," kata Lutfi.

Lutfi menambahkan, dengan ditetapkannya peraturan ini, nantinya lahan produktif yang dimiliki dapat terjaga sehingga produksi pangan yang selama ini dihasilkan terus berkesinambungan. Terbitnya pergub ini nantinya harus dijabarkan di tingkat kota/kabupaten dalam bentuk peraturan daerah dengan isi regulasi yang menyesuaikan kebutuhan daerah bersangkutan. "Ini yang diinginkan Pak Gubernur agar ada perda di daerah terutama wilayah sentra produksi beras ada," katanya.

Di Sulsel, ada sekitar 1 juta hektare lahan produktif. Dari jumlah itu, 60 persen merupakan lahan pengairan irigasi. "Yang cukup rawan memang adalah lahan yang berada di daerah pinggiran kota, gampang beralih fungsi menjadi perumahan dan ruko, sehingga memang peraturan ini harus segera diberlakukan," ujarnya.

Sementara itu, Ketua Kelompok Tani dan Nelayan Andalan Sulawesi Selatan M Asri mendukung penuh dibuatnya regulasi ini. Peraturan ini sejalan dengan keinginan petani yang berharap sawah mereka tetap bisa digarap.

Asri menjelaskan jika dari sekarang tidak ada aturan yang membatasi, kekhawatiran petani bahwa lahan mereka semakin berkurang bisa terjadi. Imbasnya ke pemerintah juga. Apalagi, Pemprov Sulsel menargetkan surplus beras hingga 2 juta ton. "Kalau lahan sawah terus berkurang, jangan harap kita tetap bisa seperti sekarang, memasok beras ke Pulau Jawa, Kalimantan, dan timur Indonesia," imbuhnya.
(zik)
Berita Terkait
Dinas LHK Jaktim Kenalkan...
Dinas LHK Jaktim Kenalkan Anak dengan Urban Farming Sejak Dini
Kreativitas Warga Papanggo,...
Kreativitas Warga Papanggo, Ubah Lahan Terlantar Jadi Pertanian Produktif
Sekolah Pertanian Berbasis...
Sekolah Pertanian Berbasis Digital Dibangun Pemerintah Tahun Depan
Sarasehan Pertanian...
Sarasehan 'Pertanian Berkelanjutan dan Adopsi Teknologi Modern'
Kelurahan Sunter Agung...
Kelurahan Sunter Agung Kembangkan Sistem Pertanian Perkotaan Rumah Kaca
Dinas Pertanian Sleman...
Dinas Pertanian Sleman Diminta Edukasi Petani Milenial untuk Tingkatkan Produksi
Berita Terkini
KPK Geledah Kantor BPK...
KPK Geledah Kantor BPK Sumsel terkait Kasus Opini WTP Muara Enim, Sejumlah Dokumen Disita
17 menit yang lalu
Catat! Minggu 28 Juni...
Catat! Minggu 28 Juni 2026 Tidak Ada CFD di Jalan Rasuna Said
42 menit yang lalu
Pramono Tegaskan Tak...
Pramono Tegaskan Tak Ada Aturan Baru Ganjil Genap
1 jam yang lalu
Besok Puncak HUT ke-499...
Besok Puncak HUT ke-499 Jakarta di Bundaran HI, Ini Info Rekayasa Lalu Lintas dan Titik Parkirnya
1 jam yang lalu
KPK Ungkap Biro Jasa...
KPK Ungkap Biro Jasa Harus Setor Rp100 Ribu hingga Rp2,5 Juta untuk Pengurusan Izin Tinggal WNA di Bali
4 jam yang lalu
Viral Kabar Ganjil Genap...
Viral Kabar Ganjil Genap di 28 Gerbang Tol Jakarta, Polda Metro Jaya Angkat Bicara
4 jam yang lalu
Infografis
Ilmuwan Siapkan AI untuk...
Ilmuwan Siapkan AI untuk Mengetahui Datangnya Kematian
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved