Sulsel Siapkan Perda Perlindungan Sawah

Jum'at, 20 Juni 2014 - 04:00 WIB
Sulsel Siapkan Perda...
Sulsel Siapkan Perda Perlindungan Sawah
A A A
MAKASSAR - Semakin terkikisnya lahan pertanian produktif utamanya jenis sawah, menjadi perhatian serius pemerintah. Saat ini, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) mengajukan pembuatan regulasi untuk melindungi lahan produktif ini.

Bahkan, Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Syahrul Yasin Limpo meminta agar setiap daerah memiliki peraturan yang mengatur soal perlindungan sawah dari alih fungsi lahan. "Kalau ini tidak dilindungi, dapat mengganggu ketahanan pangan yang saat ini dimiliki. Semua daerah harus buat aturan itu," kata Syahrul, Kamis (19/6/2014).

Sementara, Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Sulsel Lutfi Halide mengatakan, peraturan daerah (perda) terkait perlindungan lahan sawah sementara ini masih dibahas legislatif. Regulasi ini merupakan penjabaran UU Nomor 41 Tahun 2009 mengenai Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

UU ini kemudian berlanjut dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2011 terkait Penetapan dan Alih Fungsi Lahan Pertanian Pangan. "Kita berusaha melindungi lahan produktif ini dengan membuatkan regulasi," kata Lutfi.

Lutfi menambahkan, dengan ditetapkannya peraturan ini, nantinya lahan produktif yang dimiliki dapat terjaga sehingga produksi pangan yang selama ini dihasilkan terus berkesinambungan. Terbitnya pergub ini nantinya harus dijabarkan di tingkat kota/kabupaten dalam bentuk peraturan daerah dengan isi regulasi yang menyesuaikan kebutuhan daerah bersangkutan. "Ini yang diinginkan Pak Gubernur agar ada perda di daerah terutama wilayah sentra produksi beras ada," katanya.

Di Sulsel, ada sekitar 1 juta hektare lahan produktif. Dari jumlah itu, 60 persen merupakan lahan pengairan irigasi. "Yang cukup rawan memang adalah lahan yang berada di daerah pinggiran kota, gampang beralih fungsi menjadi perumahan dan ruko, sehingga memang peraturan ini harus segera diberlakukan," ujarnya.

Sementara itu, Ketua Kelompok Tani dan Nelayan Andalan Sulawesi Selatan M Asri mendukung penuh dibuatnya regulasi ini. Peraturan ini sejalan dengan keinginan petani yang berharap sawah mereka tetap bisa digarap.

Asri menjelaskan jika dari sekarang tidak ada aturan yang membatasi, kekhawatiran petani bahwa lahan mereka semakin berkurang bisa terjadi. Imbasnya ke pemerintah juga. Apalagi, Pemprov Sulsel menargetkan surplus beras hingga 2 juta ton. "Kalau lahan sawah terus berkurang, jangan harap kita tetap bisa seperti sekarang, memasok beras ke Pulau Jawa, Kalimantan, dan timur Indonesia," imbuhnya.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0879 seconds (0.1#10.140)