Ratusan Tower BTS di Depok Ilegal

Senin, 16 Juni 2014 - 11:06 WIB
Ratusan Tower BTS di...
Ratusan Tower BTS di Depok Ilegal
A A A
DEPOK - Ratusan tower base transceiver station (BTS) yang berdiri di Kota Depok dinilai ilegal. Pasalnya, tower tersebut tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

"Dari 500 BTS yang ada (di Depok), sekitar 300 tidak berizin," kata Ketua Komisi C DPRD Kota Depok Enthy Sukarti kepada wartawan di Depok, Senin (16/6/2014).

Enthy mengatakan, maraknya tower itu akibat tidak adanya peraturan daerah (perda) yang berdiri sendiri soal peraturan berdirinya tower. Selain itu, pengawasan dari dinas terkait pun masih sangat minim sehingga banyak pemilik tower mendirikan seenaknya.

Aturan mengenai tower BTS hanya dimasukkan dalam Perda Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang didalamnya ikut mengatur soal berdirinya tower. Sedangkan kenyataan di lapangan, aturan ini seringkali disepelekan sehingga bermunculan ratusan BTS ilegal.

"Aturannya ada dalam Perda IMB yang jelas mengatur mengenai izin bangunan dan pendirian BTS," tuturnya.

Dari ratusan BTS ilegal itu, kata dia, tersebar di seluruh Depok. Namun kebanyakan berada di kawasan perbatasan yang memang sulit untuk dilakukan pemantauan. Sedangkan di kawasan Margonda, kata dia, lebih tertib.

"Karena kan dekat dengan pusat pemerintahan Depok juga, jadi lebih tertib. Yang banyak itu ada di tempat yang jauh dari pemantauan," ungkapnya.

Dia menegaskan, seharusnya BTS ilegal itu segera ditertibkan. Karena berdirinya BTS ilegal juga bisa mengancam keselamatan karena berdiri di atas dataran tinggi. Ketentuan tentang kekuatan menara tower berdasarkan standar SNI. Mulai dari beban, rangka baja pondasi beton, dan batas ketinggian, hingga jarak minimum dengan bangunan lain harus diberi batas jarak aman.

"Saya mengimbau pada pemerintah untuk segera menertibkan. Secepatnya harus segera dilakukan," tegasnya.

Sekertaris Diskominfo Depok M Fitriawan mengatakan, pihaknya sudah menyerahkan penertiban tower itu kepada Satpol PP. Saat ini jumlah BTS illegal yang ditertibkan mencapai 24 tower.

"Kata siapa kami tidak melakukan penertiban. Memang harus bertahap dan tidak bisa sekaligus melakukan hal ini. Karena membongkar tower ini bukan perkara yang mudah," tuturnya.
(mhd)
Berita Terkait
Pemkot Depok Banjir...
Pemkot Depok Banjir Kritik, Bongkar Pasang Trotoar Jalan Margonda
Kolaborasi Olahraga...
Kolaborasi Olahraga dengan Industri Kreatif,Gekrafs Depok Gelar Turnamen Sepak Bola untuk Anak
Pemkot Depok Izinkan...
Pemkot Depok Izinkan Warga Ziarah Kubur dengan Penerapan Prokes
Sambangi Kantor PCNU...
Sambangi Kantor PCNU Depok, PDIP Ingin Dapatkan Saran Soal Penangangan Covid-19
Pemkot Depok Pertimbangkan...
Pemkot Depok Pertimbangkan Lakukan Swab Test di Lokasi Keramaian
THR ASN Kota Depok Sudah...
THR ASN Kota Depok Sudah Dicairkan 100%
Berita Terkini
PASTI Indonesia Minta...
PASTI Indonesia Minta KPK Soroti Pengelolaan PDRD Raja Ampat Tahun 2025
34 menit yang lalu
Intelektual NU: Yang...
Intelektual NU: Yang Diharamkan adalah Penyalahgunaan Vape untuk Narkotika, Jangan Dipelintir
55 menit yang lalu
Wagub Rano Minta Sudirman-Thamrin...
Wagub Rano Minta Sudirman-Thamrin Jadi Ruang Seni saat Jakarta Berusia 500 Tahun
1 jam yang lalu
Ceramah di Sekolah Alazka,...
Ceramah di Sekolah Alazka, KH Anwar Zahid Minta Orang Tua Dampingi Anak Main HP
1 jam yang lalu
Raker IKKB Bahas Penguatan...
Raker IKKB Bahas Penguatan Kontribusi Organisasi dan Pelestarian Budaya
2 jam yang lalu
Praktik Dokter Ilegal...
Praktik Dokter Ilegal di Jaksel, 2 WNA Vietnam Dideportasi
5 jam yang lalu
Infografis
Joao Pinheiro, Wasit...
Joao Pinheiro, Wasit Kontroversial di Laga Argentina vs Swiss
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved