Hutan Lindung Dibabat, Kadishut Garut Geram
A
A
A
GARUT - Kepala Dinas Kehutanan (Kadishut) Kabupaten Garut Sutarman geram dengan aksi pembabatan pohon di kawasan hutan lindung Kecamatan Cikelet. Dia curiga, pembabatan hutan itu diotaki pihak tertentu.
Dirinya mengatakan sedang melakukan investigasi terkait rusaknya hutan Perhutani tersebut. "Bisa saja terjadi, ada otak yang mendanai pelanggaran hukum di hutan lindung itu. Investigasi sedang dijalankan," kata Sutarman, Jumat (13/6/2014).
Menurutnya, dari keterangan sementara yang ia himpun, pembabatan hutan untuk kepentingan jalan tersebut dibiayai pihak tertentu. Dana yang dikucurkan untuk membabat hutan seluas 1,8 hektare (ha) tersebut adalah sebesar Rp280 juta.
"Warga menuturkan ada yang mendanai. Nominalnya besar. Jadi kami berpikir pembabatan itu bukan untuk mendirikan jalan saja, tapi ada kepentingan lain," ungkapnya.
Sutarman menambahkan, pihaknya geram setelah menemukan banyak lahan hutan yang diubah fungsinya menjadi kawasan kebun. Padahal, lahan yang berubah menjadi kebun-kebun ini berada di dalam hutan lindung. "Kondisi perubahan lahan ini misalnya terjadi pada kawasan yang disebut dengan Blok Remakopi. Saya menduga, perubahan lahan ini sudah terjadi cukup lama, dan kami semua tidak mengetahuinya," ujarnya.
Semua hasil pengumpulan informasi dari lokasi, saat ini sudah dilaporkan ke Bupati Garut Rudi Gunawan. Ia mengatakan, bupati akan turun langsung ke lokasi dalam waktu dekat ini. "Disinyalir, kayu hasil penebangan liarnya akan dibawa dan dijual di kawasan Tasikmalaya atau Cianjur lewat jalur selatan," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, hutan lindung di Kecamatan Cikelet, Kabupaten Garut, Jawa Barat, dirusak untuk keperluan pembangunan jalan sepanjang 6 km. Hutan lindung yang mengalami kerusakan tersebut memanjang, yaitu dari petak 122 Resort Pemangku Hutan (RPH) Panyindangan, Desa Girimukti, Kecamatan Cikelet, BKPH Cisompet, hingga petak 126 RPH Halimun, Desa Neglarasi dan Desa Sukamulya, Kecamatan Pakenjeng, BKPH Sumadra.
Dirinya mengatakan sedang melakukan investigasi terkait rusaknya hutan Perhutani tersebut. "Bisa saja terjadi, ada otak yang mendanai pelanggaran hukum di hutan lindung itu. Investigasi sedang dijalankan," kata Sutarman, Jumat (13/6/2014).
Menurutnya, dari keterangan sementara yang ia himpun, pembabatan hutan untuk kepentingan jalan tersebut dibiayai pihak tertentu. Dana yang dikucurkan untuk membabat hutan seluas 1,8 hektare (ha) tersebut adalah sebesar Rp280 juta.
"Warga menuturkan ada yang mendanai. Nominalnya besar. Jadi kami berpikir pembabatan itu bukan untuk mendirikan jalan saja, tapi ada kepentingan lain," ungkapnya.
Sutarman menambahkan, pihaknya geram setelah menemukan banyak lahan hutan yang diubah fungsinya menjadi kawasan kebun. Padahal, lahan yang berubah menjadi kebun-kebun ini berada di dalam hutan lindung. "Kondisi perubahan lahan ini misalnya terjadi pada kawasan yang disebut dengan Blok Remakopi. Saya menduga, perubahan lahan ini sudah terjadi cukup lama, dan kami semua tidak mengetahuinya," ujarnya.
Semua hasil pengumpulan informasi dari lokasi, saat ini sudah dilaporkan ke Bupati Garut Rudi Gunawan. Ia mengatakan, bupati akan turun langsung ke lokasi dalam waktu dekat ini. "Disinyalir, kayu hasil penebangan liarnya akan dibawa dan dijual di kawasan Tasikmalaya atau Cianjur lewat jalur selatan," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, hutan lindung di Kecamatan Cikelet, Kabupaten Garut, Jawa Barat, dirusak untuk keperluan pembangunan jalan sepanjang 6 km. Hutan lindung yang mengalami kerusakan tersebut memanjang, yaitu dari petak 122 Resort Pemangku Hutan (RPH) Panyindangan, Desa Girimukti, Kecamatan Cikelet, BKPH Cisompet, hingga petak 126 RPH Halimun, Desa Neglarasi dan Desa Sukamulya, Kecamatan Pakenjeng, BKPH Sumadra.
(zik)