Buntut Penemuan Sabu, Segera Evaluasi Petugas Jaga Lapas Polman
Jum'at, 13 Juni 2014 - 21:00 WIB
Buntut Penemuan Sabu, Segera Evaluasi Petugas Jaga Lapas Polman
A
A
A
POLEWALI - Peredaran narkoba jenis sabu di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat (Sulbar), dianggap sudah lama terjadi. Namun, tidak terungkap. Makanya, Kalapas harus mengevaluasi petugas jaga lapas.
Salah satu tokoh pemuda di Polman, Andi Arman, mengatakan, penemuan narkoba jenis sabu di lingkungan lapas sangat merusak citra dan nama baik lembaga pemasyarakatan. "Mestinya, petugas mencegah hal seperti itu, tetapi yang terjadi justru sebaliknya," ujar Arman, Jumat (13/6/2014).
Agar kasus seperti itu tidak semakin marak terjadi, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat (Sulbar), harus mengevaluasi seluruh anggotanya, khususnya petugas yang melakukan penjagaan.
Bila perlu, sanksi yang diberikan tidak hanya sanksi administratif, tetapi sanksi berat sesuai dengan peraturan-perundang undangan yang ada. Hal itu, menurut Arman, untuk memberikan efek jera bagi petugas lain yang berdagang narkoba. "Kalau sudah petugas yang ikut bermain narkoba, yang ada tahanan narkoba justru semakin rusak, yang seharusnya sadar dengan perbuatannya," jelasnya.
Terkait hal itu, Kepala Lapas Kelas II B Polman Muh Basri mengaku tidak akan menolerir jika ada pegawai lapas, khususnya petugas tahanan yang memakai narkoba, apalagi mengedarkannya seperti yang dilakukan salah satu oknum petugas lapas, AW.
Bahkan, pihaknya akan tegas memberikan sanksi sesuai dengan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggotanya. Ada tiga jenis yakni sanksi berat, sedang, dan ringan. Namun, untuk memutuskan sanksi yang akan diberikan kepada AW, pihaknya menunggu keputusan dari Kantor Wilayah Kemenkumham di Makassar. "Yang pasti, kita tetap proses sesuai dengan ketentuan. Kami pun tidak akan menyembunyikan kalau ada petugas yang terlibat seperti itu," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, satu paket sabu ditemukan di dalam lingkungan lapas, tepatnya belakang Gedung Dharma Wanita. Tidak diketahui kepada tahanan siapa sabu itu akan diberikan, namun pihak kepolisian berhasil mengungkap pelaku yang telah memasukkan barang haram itu.
Salah satu tokoh pemuda di Polman, Andi Arman, mengatakan, penemuan narkoba jenis sabu di lingkungan lapas sangat merusak citra dan nama baik lembaga pemasyarakatan. "Mestinya, petugas mencegah hal seperti itu, tetapi yang terjadi justru sebaliknya," ujar Arman, Jumat (13/6/2014).
Agar kasus seperti itu tidak semakin marak terjadi, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat (Sulbar), harus mengevaluasi seluruh anggotanya, khususnya petugas yang melakukan penjagaan.
Bila perlu, sanksi yang diberikan tidak hanya sanksi administratif, tetapi sanksi berat sesuai dengan peraturan-perundang undangan yang ada. Hal itu, menurut Arman, untuk memberikan efek jera bagi petugas lain yang berdagang narkoba. "Kalau sudah petugas yang ikut bermain narkoba, yang ada tahanan narkoba justru semakin rusak, yang seharusnya sadar dengan perbuatannya," jelasnya.
Terkait hal itu, Kepala Lapas Kelas II B Polman Muh Basri mengaku tidak akan menolerir jika ada pegawai lapas, khususnya petugas tahanan yang memakai narkoba, apalagi mengedarkannya seperti yang dilakukan salah satu oknum petugas lapas, AW.
Bahkan, pihaknya akan tegas memberikan sanksi sesuai dengan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggotanya. Ada tiga jenis yakni sanksi berat, sedang, dan ringan. Namun, untuk memutuskan sanksi yang akan diberikan kepada AW, pihaknya menunggu keputusan dari Kantor Wilayah Kemenkumham di Makassar. "Yang pasti, kita tetap proses sesuai dengan ketentuan. Kami pun tidak akan menyembunyikan kalau ada petugas yang terlibat seperti itu," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, satu paket sabu ditemukan di dalam lingkungan lapas, tepatnya belakang Gedung Dharma Wanita. Tidak diketahui kepada tahanan siapa sabu itu akan diberikan, namun pihak kepolisian berhasil mengungkap pelaku yang telah memasukkan barang haram itu.
(zik)