Istri DS Diduga Terlibat Pembunuhan di Soreang
A
A
A
BANDUNG - Penyelidikan atas kasus pembunuhan kakak, adik, dan pembantu di Perumahan Gading Tutuka Blok K7 No 64, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung, mulai memasuki tahap pengembangan.
Setelah melakukan penangkapan terhadap DS (24) di Alun-Alun Serang, Banten, pada Kamis 12 Juni 2014, kini pihak kepolisian dari Satreskrim Polres Bandung memfokuskan kepada keterlibatan orang lain dalam kasus tersebut.
"Kita saat ini masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan mencocokannya dengan keterangan tersangka. Kita akan menggali kemungkinan-kemungkinan seperti adanya tersangka lain," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Martinus Sitompul saat ditemui diruang kerjanya, Jumat (13/6/2014).
Dari hasil penyelidikan sementara, istri DS diduga mengetahui pembunuhan yang dilakukan oleh suaminya. Pasalnya sesaat setelah melakukan pembunuhan DS sempat pulang menemui sang istri.
"Istrinya tahu bahwa tersangka sudah membunuh. Setelah membunuh, dia bawa mobil yang berisi jasad korban ke bengkel miliknya. Setelah itu dia pamitan untuk membuang (korban)," bebernya.
Disinggung soal pasal yang dikenakan terhadap DS. Martinus mengaku jika penyidik masih mendalaminya. Namun DS dalam kasus ini bisa dijerat dengan dua pasal berbeda yakni Pasal 338 dan 340 KUHPidana.
"Seandainya sebelum pembunuhan dia sudah membawa senjata artinya sudah ada unsur perencanaan atau 340. Tapi kalau spontan itu 338," terangnya.
Namun Martinus menegaskan, dengan melihat kronologi dan perbuatan DS maka kuat dugaan dirinya bisa dikenakan Pasal 340 KUHPidana mengenai pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati. "Kalau dendam biasanya sudah terencana," pungkasnya.
Setelah melakukan penangkapan terhadap DS (24) di Alun-Alun Serang, Banten, pada Kamis 12 Juni 2014, kini pihak kepolisian dari Satreskrim Polres Bandung memfokuskan kepada keterlibatan orang lain dalam kasus tersebut.
"Kita saat ini masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan mencocokannya dengan keterangan tersangka. Kita akan menggali kemungkinan-kemungkinan seperti adanya tersangka lain," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Martinus Sitompul saat ditemui diruang kerjanya, Jumat (13/6/2014).
Dari hasil penyelidikan sementara, istri DS diduga mengetahui pembunuhan yang dilakukan oleh suaminya. Pasalnya sesaat setelah melakukan pembunuhan DS sempat pulang menemui sang istri.
"Istrinya tahu bahwa tersangka sudah membunuh. Setelah membunuh, dia bawa mobil yang berisi jasad korban ke bengkel miliknya. Setelah itu dia pamitan untuk membuang (korban)," bebernya.
Disinggung soal pasal yang dikenakan terhadap DS. Martinus mengaku jika penyidik masih mendalaminya. Namun DS dalam kasus ini bisa dijerat dengan dua pasal berbeda yakni Pasal 338 dan 340 KUHPidana.
"Seandainya sebelum pembunuhan dia sudah membawa senjata artinya sudah ada unsur perencanaan atau 340. Tapi kalau spontan itu 338," terangnya.
Namun Martinus menegaskan, dengan melihat kronologi dan perbuatan DS maka kuat dugaan dirinya bisa dikenakan Pasal 340 KUHPidana mengenai pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati. "Kalau dendam biasanya sudah terencana," pungkasnya.
(sms)