Pemkot Solo Diminta Akuisisi Benteng Vastenburg

Jum'at, 13 Juni 2014 - 16:24 WIB
Pemkot Solo Diminta...
Pemkot Solo Diminta Akuisisi Benteng Vastenburg
A A A
SOLO - Benteng Vastenburg yang berada di Koridor Jenderal Sudirman Solo, idealnya dimiliki oleh negara. Dengan sistem kepemilikan negara, maka perawatan dan revitalisasi bangunan cagar budaya itu akan mudah dilakukan.

Kepala Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jawa Tengah Sri Ediningsih mengatakan, dari 443 benteng yang ada di Indonesia, hanya Vastenburg yang dimiliki oleh pihak swasta. Sehingga perawatan dan pengelolaan bangunan jaman belanda itu sangat sulit dilakukan.

Alhasil, satu-satunya benteng yang dimiliki Kota Solo itu kondisinya sangat memprihatinkan, jika dibandingkan dengan benteng-benteng lain yang ada di Indonesia.

"Karena tidak dimiliki oleh negara, ya seperti ini, tidak bisa terawat. Padahal ini letaknya di tengah kota, dan bisa jadi magnet wisata," ucapnya, saat melakukan pembersihan Benteng Vastenburg, Jumat (12/6/2014) siang.

Pihaknya berharap, kedepannya Pemerintah Kota (Pemkot) Solo segera melakukan akusisi terhadap benteng itu dari pemiliknya. Hal itu menurutnya dilakukan sesegera mungkin agar kondisi benteng tidak semakin rusak parah.

Akan tetapi, jika pihak pemkot tidak mampu untuk mengakuisi bangunan itu, maka pihaknya berharap agar pemkot mengajukan hak pinjam pakai kepada sang pemilik.

Hak pinjam pakai itu menurutnya lebih menguntungkan bagi Pemkot Solo. Pasalnya dengan status pinjam pakai itu, pemkot sudah bisa memiliki akses penuh terhadap bangunan itu.

"Status pinjam pakai itu juga tidak masalah, yang penting adalah bagaimana upaya yang dilalukan untuk menyelamatkan benteng itu," imbuhnya.

Meskipun statusnya pinjam pakai, menurutnya Pemkot Solo tidak perlu takut jika nantinya sang pemilik akan melakukan pembangunan kawasan bisnis di lokasi itu. Menurutnya, pembangunan kawasan bisnis dan perubahan bentuk dari aslinya tidak boleh dilakukan, meskipun oleh pemiliknya.

Sang pemilik itu tidak bisa berbuat banyak, karena terhalang dengan Undang-undang Perlindungan Cagar Budaya. Sehingga apapun yang dilakulan oleh pemilik bangunan harus melalui izin kepada negara.

"Mereka memang statusnya memiliki, tapi tidak bisa berbuat apa-apa, karena itu diproteksi oleh negara," terangnya.

Sebelumnya, Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo berharap, bangunan bersejarah itu segera dapat diakuisisi oleh Pemkot Solo. Akan tetapi, proses akuisisi ini terganjal oleh pendanaan, mengingat harga yang ditawarkan oleh pemilik benteng mencapai hampir Rp1 triliun.

Pemerintah merasa keberatan jika akusiisi bangunan itu harus melalui proses pembelian. Sebaliknya, Rudy justru berharap, sang pemilik menghibahkan bangunan itu kepada Pemkot Solo atau memberian status pinjam pakai.

"Sekarang pemiliknya sudah mulai terbuka, kita juga diperbolehkan memanfaatkan kompleks benteng untuk kegiatan kegiatan Pemkot Solo," tandasnya.
(san)
Berita Terkait
Eksotiknya Situs Prasejarah...
Eksotiknya Situs Prasejarah Liang Panning, Surga Tersembunyi di Pelosok Maros
Galeri Nasional Kembali...
Galeri Nasional Kembali Dibuka dengan Prosedur Kunjungan Baru
Mengenal Tugu Leitje...
Mengenal Tugu Leitje di Pemalang yang Kini Dijadikan Cagar Budaya
Jembatan Cagar Budaya...
Jembatan Cagar Budaya di Kediri Kembali Dibuka
Jokowi Minta Jejak Peradaban...
Jokowi Minta Jejak Peradaban Dilestarikan
Pemprov DKI Tetapkan...
Pemprov DKI Tetapkan 14 Cagar Budaya, Ini Daftarnya
Berita Terkini
Polda Metro Jaya: Korban...
Polda Metro Jaya: Korban Penipuan Hanania Travel Capai 1.430 Orang
5 jam yang lalu
PN Jaktim Tutup Area...
PN Jaktim Tutup Area Parkir Jelang Sidang Perdana Dokter Tifa Besok
5 jam yang lalu
TMII: Temuan Benda di...
TMII: Temuan Benda di Anjungan Sumbar Bukan Bom Tapi Mortir Peninggalan Lama
7 jam yang lalu
HUT ke-80 Bhayangkara,...
HUT ke-80 Bhayangkara, Kapolri Bedah Rumah Guru Ngaji Tak Layak Huni di Palembang
7 jam yang lalu
Perkuat Kerja Sama Perbatasan...
Perkuat Kerja Sama Perbatasan RI-Malaysia, Ditjen Bina Adwil Kenalkan Bridge System
8 jam yang lalu
Ratusan Peserta Ramaikan...
Ratusan Peserta Ramaikan AllPack Surabaya dan East Beauty Pack Expo 2026
9 jam yang lalu
Infografis
Majelis Hakim Diminta...
Majelis Hakim Diminta Tolak Seluruh Pleidoi Putri Candrawathi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved