Napi Nusakambangan dan Cipinang Edarkan Sabu dari Balik Bui
Jum'at, 13 Juni 2014 - 14:53 WIB
Napi Nusakambangan dan Cipinang Edarkan Sabu dari Balik Bui
A
A
A
TANGERANG - Tiga narapidana dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Nusakambangan dan Cipinang terungkap mengendalikan peredaran sabu dari dalam jeruji besi. Salah satunya WNA terpidana 20 tahun penjara dalam kasus narkotika.
Kanit III Subdit II Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri
AKBP Dodi Rahmawan mengatakan, pengungkapan pengendalian jaringan oleh Napo dari LP Nusakambangan dan Cipinang ini terungkap setelah penyelundupan melalui jasa titipan tujuan Salatiga, Jawa Tengah, terbongkar.
"Awalnya petugas Bea Cukai Bandara Soetta mencurigai sebuah paket titipan dari Togo, setelah diperiksa isinya gulungan benang jahit, kancing dan resleting. Setelah diperiksa ternyata dalam 10 gulung benang jahit terdapat 582 gram methampetamin atau sabu," jelasnya, Jumat (13/6/2014).
Dari pengungkapan itu, Bareskrim melakukan pengembangan hingga akhirnya menangkap WNI berinisial YN (31) di Salatiga. Dari YN petugas mengetahui ada jaringan di Lapas Nusakambangan yang mengendalikan pengiriman sabu tersebut.
Berdasarkan hasil pengembangan, napi tersebut berasal dari Lapas Nusakambangan berinisial MK warga negara Nigeria, dan U warga negara Indonesia. Keduanya mengendalikan YK untuk pemesanan barang haram tersebut.
"MK adalah narapidana dengan vonis 20 tahun dengan kasus penyelundupan narkotika, sementara U adalah napi kasus peredaran ganja di Salatiga, keduanya mengendalikan jaringan ini dari dalam lapas," tutur Dodi.
Selain di Lapas Nusakambangan, ada satu napi berkewarganegaraan Indonesia dari Lapas Cipinang. Dia melakukan penyelundupan sabu dengan cara memasukkan dua paket kiriman berisi spare part dari Mumbai-India. Masing-masing paket terdapat 844 gram sabu.
"Saat ini masih kami dalami dan lakukan pemeriksaan. Dari hasil penyelidikan antara kurir dengan pengendali melakukan hubungan komunikasi dengan menggunakan handphone," tuturnya.
Dua penyelundupan itu berhasil dicegah Bea dan Cukai Bandara Soetta dengan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri. Setidaknya 2,3 kg sabu dengan nilai lebih dari Rp3,1 miliar berhasil disita.
Kanit III Subdit II Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri
AKBP Dodi Rahmawan mengatakan, pengungkapan pengendalian jaringan oleh Napo dari LP Nusakambangan dan Cipinang ini terungkap setelah penyelundupan melalui jasa titipan tujuan Salatiga, Jawa Tengah, terbongkar.
"Awalnya petugas Bea Cukai Bandara Soetta mencurigai sebuah paket titipan dari Togo, setelah diperiksa isinya gulungan benang jahit, kancing dan resleting. Setelah diperiksa ternyata dalam 10 gulung benang jahit terdapat 582 gram methampetamin atau sabu," jelasnya, Jumat (13/6/2014).
Dari pengungkapan itu, Bareskrim melakukan pengembangan hingga akhirnya menangkap WNI berinisial YN (31) di Salatiga. Dari YN petugas mengetahui ada jaringan di Lapas Nusakambangan yang mengendalikan pengiriman sabu tersebut.
Berdasarkan hasil pengembangan, napi tersebut berasal dari Lapas Nusakambangan berinisial MK warga negara Nigeria, dan U warga negara Indonesia. Keduanya mengendalikan YK untuk pemesanan barang haram tersebut.
"MK adalah narapidana dengan vonis 20 tahun dengan kasus penyelundupan narkotika, sementara U adalah napi kasus peredaran ganja di Salatiga, keduanya mengendalikan jaringan ini dari dalam lapas," tutur Dodi.
Selain di Lapas Nusakambangan, ada satu napi berkewarganegaraan Indonesia dari Lapas Cipinang. Dia melakukan penyelundupan sabu dengan cara memasukkan dua paket kiriman berisi spare part dari Mumbai-India. Masing-masing paket terdapat 844 gram sabu.
"Saat ini masih kami dalami dan lakukan pemeriksaan. Dari hasil penyelidikan antara kurir dengan pengendali melakukan hubungan komunikasi dengan menggunakan handphone," tuturnya.
Dua penyelundupan itu berhasil dicegah Bea dan Cukai Bandara Soetta dengan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri. Setidaknya 2,3 kg sabu dengan nilai lebih dari Rp3,1 miliar berhasil disita.
(mhd)