1,8 Hektare Pohon Pinus di Hutan Lindung Perhutani Rusak

Kamis, 12 Juni 2014 - 15:35 WIB
1,8 Hektare Pohon Pinus...
1,8 Hektare Pohon Pinus di Hutan Lindung Perhutani Rusak
A A A
GARUT - Lahan pohon pinus yang dirusak untuk pembuatan jalan di Kecamatan Cikelet, Kabupaten Garut, Jawa Barat, diperkirakan seluas 1,8 hektare (ha). Kepala Urusan Hukum Agraria dan Kehumasan Perum Perhutani Kabupaten Garut Zainal Abidin membenarkan lahan hutan lindung tersebut dirusak untuk kepentingan pembangunan jalan sepanjang 6 km dengan lebar 3 meter.

"Lahan yang rusak itu memanjang karena dirusak untuk kepentingan pembangunan jalan. Asumsi kami, pohon pinus yang dibabat tidak sampai ratusan jumlahnya, yaitu hanya 40 sampai 70 batang pohon," kata Zainal saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (12/6/2014).

Karena diperuntukkan bagi pembangunan jalan, hutan lindung yang mengalami kerusakan tersebut memanjang, yaitu dari petak 122 Resort Pemangku Hutan (RPH) Panyindangan, Desa Girimukti, Kecamatan Cikelet, Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BKPH) Cisompet, hingga petak 126 RPH Halimun, Desa Neglarasi dan Desa Sukamulya, Kecamatan Pakenjeng, BKPH Sumadra.

Selain pohon pinus, tanaman kopi produktif yang masuk ke dalam lokasi Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat (PHBM) antara Perum Perhutani dengan masyarakat Desa Girimukti, Kecamatan Cikelet, ikut terbabat. Tanaman kopi robusta ini ditanami sejak 2010.

"Berapa tanaman kopi yang rusak, belum ada jumlah pasti. Karena tanaman kopi yang ditanam terletak di antara pohon-pohon pinus yang dibabat. Tidak diketahui pasti kerugian akibat kerusakan tanaman kopi ini karena belum ada hitungan untuk kerugian kopi. Selain itu, kerugian untuk pohon di hutan lindung pun kami belum tahu karena harus dihitung lilit pohonnya," ujarnya.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1312 seconds (0.1#10.140)