Pembabatan Hutan Lindung Melanggar UU Kehutanan

Kamis, 12 Juni 2014 - 15:04 WIB
Pembabatan Hutan Lindung...
Pembabatan Hutan Lindung Melanggar UU Kehutanan
A A A
GARUT - Pembangunan jalan dengan cara membabat pohon-pohon pinus kawasan hutan lindung di Desa Girimukti, Kecamatan Cikelet, Kabupaten Garut, Jawa Barat, melanggar UU No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Pasalnya, jalan dibangun tepat di tengah-tengah kawasan hutan lindung.

Selain melanggar UU, pembangunan jalan itu juga dikhawatirkan berdampak negatif. Sebab, dikhawatirkan akan semakin membuat maraknya illegal logging atau penebangan liar oleh masyarakat.

"Kalau sudah ada akses jalan, apalagi di tengah-tengah hutan, bukan hal yang tidak mungkin bila illegal logging bisa terjadi di kawasan hutan lindung itu," kata Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Dinas Kehutanan Kecamatan Pakenjeng Sulton Hasanudin, Kamis (12/6/2014).

Ia menilai, keberadaan jalan di tengah hutan lindung dapat disalahgunakan. Masyarakat yang tidak taat kepada hukum, sambungnya, bisa mudah mengambil keuntungan dengan menebang dan mencuri kayu seenaknya.

"Biasanya hutan sepi. Selain itu, pengawasan pun minim. Justru adanya akses jalan bisa dimanfaatkan untuk hal negatif. Misalnya, illegal logging oleh orang yang tidak dikenal bisa dengan mudah dilakukan. Mereka bisa mudah mengangkut kayu hasil penebangan liarnya ke sebuah kendaraan," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, jalan yang tengah dibangun di tengah-tengah hutan itu memiliki panjang 6 km dan lebar 3 meter. Dari informasi yang dihimpun, jalan tersebut dibangun untuk kepentingan seseorang warga yang memiliki lahan pohon sengon di tengah-tengah hutan.

Pembangunan jalan sendiri dimaksudkan agar pemilik lahan pohon itu dapat dengan mudah mengangkut hasil panen kayu pohon sengon miliknya. Warga setempat, menuturkan jalan tersebut dibangun dari wilayah Girimukti menuju Cipicung.
(zik)
Berita Terkait
Tindak Tegas Perusakan...
Tindak Tegas Perusakan Hutan, Polda Riau Tegaskan Komitmen Green Policing
Dianggap Dukung Perusakan...
Dianggap 'Dukung' Perusakan Hutan Amazon, Pemimpin Adat Laporan Presiden Brazil ke ICC
Geram! Dony Oskaria...
Geram! Dony Oskaria Desak Polisi Usut Tuntas Perusakan Hutan Pemicu Bencana Sumatera
Dituntut 3,4 Bulan Penjara...
Dituntut 3,4 Bulan Penjara Kasus Perusakan Hutan, Wakil Ketua DPRD Tebo Divonis Bebas
Puluhan Personel Diterjunkan...
Puluhan Personel Diterjunkan untuk Mengejar Pelaku Kejahatan di Jalinbar
Perempuan Diduga Gangguan...
Perempuan Diduga Gangguan Jiwa Rusak Masjid di Grand Depok City
Berita Terkini
Saiful Mujani Penuhi...
Saiful Mujani Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya terkait Kasus Dugaan Penghasutan
1 jam yang lalu
2 WNA Ditemukan Tewas...
2 WNA Ditemukan Tewas di Apartemen Jakbar
2 jam yang lalu
Sinergi Pemprov DKI...
Sinergi Pemprov DKI dan BI, Inflasi Jakarta Melandai pada Mei
4 jam yang lalu
4 Kombes Digeser ke...
4 Kombes Digeser ke Polda Pulau Jawa pada Mutasi Polri Mei 2026
5 jam yang lalu
Bayar PBB-P2 hingga...
Bayar PBB-P2 hingga 31 Juli, Warga Jakarta Otomatis Dapat Potongan 7,5%
5 jam yang lalu
Gerakan Kurbanlah Salurkan...
Gerakan Kurbanlah Salurkan Hewan Kurban untuk 3.000 Keluarga di Aceh
7 jam yang lalu
Infografis
Gunung Berapi Bawah...
Gunung Berapi Bawah Laut Jadi Ancaman AS setelah Kebakaran Hutan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved