Pembabatan Hutan Lindung Melanggar UU Kehutanan

Kamis, 12 Juni 2014 - 15:04 WIB
Pembabatan Hutan Lindung...
Pembabatan Hutan Lindung Melanggar UU Kehutanan
A A A
GARUT - Pembangunan jalan dengan cara membabat pohon-pohon pinus kawasan hutan lindung di Desa Girimukti, Kecamatan Cikelet, Kabupaten Garut, Jawa Barat, melanggar UU No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Pasalnya, jalan dibangun tepat di tengah-tengah kawasan hutan lindung.

Selain melanggar UU, pembangunan jalan itu juga dikhawatirkan berdampak negatif. Sebab, dikhawatirkan akan semakin membuat maraknya illegal logging atau penebangan liar oleh masyarakat.

"Kalau sudah ada akses jalan, apalagi di tengah-tengah hutan, bukan hal yang tidak mungkin bila illegal logging bisa terjadi di kawasan hutan lindung itu," kata Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Dinas Kehutanan Kecamatan Pakenjeng Sulton Hasanudin, Kamis (12/6/2014).

Ia menilai, keberadaan jalan di tengah hutan lindung dapat disalahgunakan. Masyarakat yang tidak taat kepada hukum, sambungnya, bisa mudah mengambil keuntungan dengan menebang dan mencuri kayu seenaknya.

"Biasanya hutan sepi. Selain itu, pengawasan pun minim. Justru adanya akses jalan bisa dimanfaatkan untuk hal negatif. Misalnya, illegal logging oleh orang yang tidak dikenal bisa dengan mudah dilakukan. Mereka bisa mudah mengangkut kayu hasil penebangan liarnya ke sebuah kendaraan," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, jalan yang tengah dibangun di tengah-tengah hutan itu memiliki panjang 6 km dan lebar 3 meter. Dari informasi yang dihimpun, jalan tersebut dibangun untuk kepentingan seseorang warga yang memiliki lahan pohon sengon di tengah-tengah hutan.

Pembangunan jalan sendiri dimaksudkan agar pemilik lahan pohon itu dapat dengan mudah mengangkut hasil panen kayu pohon sengon miliknya. Warga setempat, menuturkan jalan tersebut dibangun dari wilayah Girimukti menuju Cipicung.
(zik)
Berita Terkait
Tindak Tegas Perusakan...
Tindak Tegas Perusakan Hutan, Polda Riau Tegaskan Komitmen Green Policing
Dianggap Dukung Perusakan...
Dianggap 'Dukung' Perusakan Hutan Amazon, Pemimpin Adat Laporan Presiden Brazil ke ICC
Geram! Dony Oskaria...
Geram! Dony Oskaria Desak Polisi Usut Tuntas Perusakan Hutan Pemicu Bencana Sumatera
Dituntut 3,4 Bulan Penjara...
Dituntut 3,4 Bulan Penjara Kasus Perusakan Hutan, Wakil Ketua DPRD Tebo Divonis Bebas
Puluhan Personel Diterjunkan...
Puluhan Personel Diterjunkan untuk Mengejar Pelaku Kejahatan di Jalinbar
Perempuan Diduga Gangguan...
Perempuan Diduga Gangguan Jiwa Rusak Masjid di Grand Depok City
Berita Terkini
Kortastipidkor Polri...
Kortastipidkor Polri Datangi Ruko di Jalan Asem Cipete, Penggeledahan Lagi?
12 menit yang lalu
Kukuhkan Guru dan Karyawan...
Kukuhkan Guru dan Karyawan TK Ketilang, Rektor UIN: Seluruh Tenaga Pendidik Kini Punya Status Jelas
2 jam yang lalu
Bandar Narkoba yang...
Bandar Narkoba yang Bikin 3 Polisi Gugur di Katingan Ditangkap!
4 jam yang lalu
Yayasan Gugah Nurani...
Yayasan Gugah Nurani Indonesia Sabet CSR Award 2026 Pemkab Bekasi
6 jam yang lalu
Pemprov DKI Bakal Bangun...
Pemprov DKI Bakal Bangun 11 Rusun Baru, Pramono: Baru Dua yang Sudah Ada Angggarannya
7 jam yang lalu
Perbaikan MBG Harus...
Perbaikan MBG Harus Dimulai dari Ketepatan Sasaran hingga Transparansi Tata Kelola
7 jam yang lalu
Infografis
Polisi AS Memburu Makhluk...
Polisi AS Memburu Makhluk Besar Berbulu di Dalam Hutan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved