Pembabatan Hutan Lindung Melanggar UU Kehutanan
A
A
A
GARUT - Pembangunan jalan dengan cara membabat pohon-pohon pinus kawasan hutan lindung di Desa Girimukti, Kecamatan Cikelet, Kabupaten Garut, Jawa Barat, melanggar UU No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Pasalnya, jalan dibangun tepat di tengah-tengah kawasan hutan lindung.
Selain melanggar UU, pembangunan jalan itu juga dikhawatirkan berdampak negatif. Sebab, dikhawatirkan akan semakin membuat maraknya illegal logging atau penebangan liar oleh masyarakat.
"Kalau sudah ada akses jalan, apalagi di tengah-tengah hutan, bukan hal yang tidak mungkin bila illegal logging bisa terjadi di kawasan hutan lindung itu," kata Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Dinas Kehutanan Kecamatan Pakenjeng Sulton Hasanudin, Kamis (12/6/2014).
Ia menilai, keberadaan jalan di tengah hutan lindung dapat disalahgunakan. Masyarakat yang tidak taat kepada hukum, sambungnya, bisa mudah mengambil keuntungan dengan menebang dan mencuri kayu seenaknya.
"Biasanya hutan sepi. Selain itu, pengawasan pun minim. Justru adanya akses jalan bisa dimanfaatkan untuk hal negatif. Misalnya, illegal logging oleh orang yang tidak dikenal bisa dengan mudah dilakukan. Mereka bisa mudah mengangkut kayu hasil penebangan liarnya ke sebuah kendaraan," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, jalan yang tengah dibangun di tengah-tengah hutan itu memiliki panjang 6 km dan lebar 3 meter. Dari informasi yang dihimpun, jalan tersebut dibangun untuk kepentingan seseorang warga yang memiliki lahan pohon sengon di tengah-tengah hutan.
Pembangunan jalan sendiri dimaksudkan agar pemilik lahan pohon itu dapat dengan mudah mengangkut hasil panen kayu pohon sengon miliknya. Warga setempat, menuturkan jalan tersebut dibangun dari wilayah Girimukti menuju Cipicung.
Selain melanggar UU, pembangunan jalan itu juga dikhawatirkan berdampak negatif. Sebab, dikhawatirkan akan semakin membuat maraknya illegal logging atau penebangan liar oleh masyarakat.
"Kalau sudah ada akses jalan, apalagi di tengah-tengah hutan, bukan hal yang tidak mungkin bila illegal logging bisa terjadi di kawasan hutan lindung itu," kata Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Dinas Kehutanan Kecamatan Pakenjeng Sulton Hasanudin, Kamis (12/6/2014).
Ia menilai, keberadaan jalan di tengah hutan lindung dapat disalahgunakan. Masyarakat yang tidak taat kepada hukum, sambungnya, bisa mudah mengambil keuntungan dengan menebang dan mencuri kayu seenaknya.
"Biasanya hutan sepi. Selain itu, pengawasan pun minim. Justru adanya akses jalan bisa dimanfaatkan untuk hal negatif. Misalnya, illegal logging oleh orang yang tidak dikenal bisa dengan mudah dilakukan. Mereka bisa mudah mengangkut kayu hasil penebangan liarnya ke sebuah kendaraan," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, jalan yang tengah dibangun di tengah-tengah hutan itu memiliki panjang 6 km dan lebar 3 meter. Dari informasi yang dihimpun, jalan tersebut dibangun untuk kepentingan seseorang warga yang memiliki lahan pohon sengon di tengah-tengah hutan.
Pembangunan jalan sendiri dimaksudkan agar pemilik lahan pohon itu dapat dengan mudah mengangkut hasil panen kayu pohon sengon miliknya. Warga setempat, menuturkan jalan tersebut dibangun dari wilayah Girimukti menuju Cipicung.
(zik)