Pemilik Kontraktor Ruko Ambruk Diperiksa
A
A
A
SAMARINDA - Kepolisian Resor Kota Samarinda akhirnya memeriksa pemilik ruko yang ambruk di Kompleks Cenderawasih, Jalan Ahmad Yani, Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim). Djoni Tanjung bersedia memenuhi panggilan kepolisian setelah mangkir dari panggilan penyidik pada Jumat, 6 Juni 2014 lalu.
Djoni Tanjung diperiksa di ruang Unit Ekonomi Khusus Satuan Reserse Kriminal Polresta Samarinda. Didampingi pengacaranya, pengusaha asal Surabaya ini mulai diperiksa sekira pukul 10.00 WITA. Pemeriksaan selesai dilakukan menjelang malam.
“Kemarin kita telah memeriksa pemilik ruko, Saudara Yuliansyah. Hari ini kita akan periksa Djoni Tanjung (perusahaan kontraktor) dan Nanang (pemborong),” kata Kapolresta Samarinda Kombes Pol Antonius Wisnu Sutirta, Selasa (10/6/2014).
Mengenai hasil pemeriksaan, Wisnu mengaku masih dalam proses sehingga status terperiksa hanya sebagai saksi. Pihaknya masih melakukan penyidikan terhadap seluruh saksi yang dipanggil.
“Ya rekan-rekan sekalian sabar, nanti ada saatnya kita informasikan ke rekan-rekan sekalian siapa tersangkanya,” timpalnya.
Sementara itu, Wakasat Reskrim AKP Suryono lebih jauh menjelaskan jika pihaknya sudah memeriksa saksi-saksi sebanyak 15 orang. Orang ke-19 yang diperiksa adalah Djoni Tanjung.
“Hari ini kita periksa Djoni Tanjung sebagai penerima kontrak dari saudara Juliansyah selaku pemilik ruko yang roboh,” kata Suryono.
Mengenai status tersangka, Suryono menjelaskan proses pemeriksaan masih panjang. Belum mengarah pada status tersangka.
“Dari hasil pemeriksaan belum dapat disimpulkan siapa tersangkanya. Setelah selesai semua saksi-saksi memberi keterangan, kemudian ditambah hasil laboratorium forensik, dan pihak instansi terkait kita minta cek lokasi robohnya ruko, itu nanti baru kita simpulkan,” paparnya.
Mengenai Djoni Tanjung mangkir dari pemeriksaan saat panggilan pertama, Suryono membantahnya.
Dia menjelaskan, Djoni Tanjung pada hari pemanggilan itu sudah mengutus kuasa hukumnya untuk menjelaskan jika tak bisa datang karena mengurus kepulangan korban jenazah.
Sementara itu dari saksi pekerja bangunan, polisi tidak mengizinkan semua pekerja pulang ke kampung halaman. Sebagian masih tinggal di Samarinda untuk menjalani pemeriksaan.
“Ada beberapa orang pekerja yang tidak kita pulangkan ke Surabaya, hanya 65 pekerja yang sudah kita pulangkan bekerjasama dengan Disnaker Jawa Timur. Ada beberapa orang pekerja yang ada kaitannya atau keterangannya masih kita perlukan belum kita pulangkan,” timpal Suryono.
Proses pemeriksaan masih terus berlanjut. Untuk saksi dari pemilik ruko dan kontraktor pelaksana, ini merupakan pemeriksaan yang pertama. Suryono mengindikasikan ada beberapa pemeriksaan lagi sebelum diambil kesimpulan.
Djoni Tanjung diperiksa di ruang Unit Ekonomi Khusus Satuan Reserse Kriminal Polresta Samarinda. Didampingi pengacaranya, pengusaha asal Surabaya ini mulai diperiksa sekira pukul 10.00 WITA. Pemeriksaan selesai dilakukan menjelang malam.
“Kemarin kita telah memeriksa pemilik ruko, Saudara Yuliansyah. Hari ini kita akan periksa Djoni Tanjung (perusahaan kontraktor) dan Nanang (pemborong),” kata Kapolresta Samarinda Kombes Pol Antonius Wisnu Sutirta, Selasa (10/6/2014).
Mengenai hasil pemeriksaan, Wisnu mengaku masih dalam proses sehingga status terperiksa hanya sebagai saksi. Pihaknya masih melakukan penyidikan terhadap seluruh saksi yang dipanggil.
“Ya rekan-rekan sekalian sabar, nanti ada saatnya kita informasikan ke rekan-rekan sekalian siapa tersangkanya,” timpalnya.
Sementara itu, Wakasat Reskrim AKP Suryono lebih jauh menjelaskan jika pihaknya sudah memeriksa saksi-saksi sebanyak 15 orang. Orang ke-19 yang diperiksa adalah Djoni Tanjung.
“Hari ini kita periksa Djoni Tanjung sebagai penerima kontrak dari saudara Juliansyah selaku pemilik ruko yang roboh,” kata Suryono.
Mengenai status tersangka, Suryono menjelaskan proses pemeriksaan masih panjang. Belum mengarah pada status tersangka.
“Dari hasil pemeriksaan belum dapat disimpulkan siapa tersangkanya. Setelah selesai semua saksi-saksi memberi keterangan, kemudian ditambah hasil laboratorium forensik, dan pihak instansi terkait kita minta cek lokasi robohnya ruko, itu nanti baru kita simpulkan,” paparnya.
Mengenai Djoni Tanjung mangkir dari pemeriksaan saat panggilan pertama, Suryono membantahnya.
Dia menjelaskan, Djoni Tanjung pada hari pemanggilan itu sudah mengutus kuasa hukumnya untuk menjelaskan jika tak bisa datang karena mengurus kepulangan korban jenazah.
Sementara itu dari saksi pekerja bangunan, polisi tidak mengizinkan semua pekerja pulang ke kampung halaman. Sebagian masih tinggal di Samarinda untuk menjalani pemeriksaan.
“Ada beberapa orang pekerja yang tidak kita pulangkan ke Surabaya, hanya 65 pekerja yang sudah kita pulangkan bekerjasama dengan Disnaker Jawa Timur. Ada beberapa orang pekerja yang ada kaitannya atau keterangannya masih kita perlukan belum kita pulangkan,” timpal Suryono.
Proses pemeriksaan masih terus berlanjut. Untuk saksi dari pemilik ruko dan kontraktor pelaksana, ini merupakan pemeriksaan yang pertama. Suryono mengindikasikan ada beberapa pemeriksaan lagi sebelum diambil kesimpulan.
(sms)