Polda Jateng Sita Puluhan Karung Mie Berformalin
A
A
A
SEMARANG - Jajaran Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng berhasil mengungkap praktik pengolahan mie berformalin di Dusun Bagongan, Desa Sukorejo, Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang. Sebanyak 35 karung mie basah hasil olahan berhasil diamankan petugas.
Tidak hanya itu, petugas juga menangkap pemilik industri mie berformalin itu yakni AD (38), warga Perum Tidar Indah Gang I Nomor 109 RT 1 /13 Kelurahan Magersari, Magelang. AD terancam hukuman penjara karena telah melanggar Pasal 136 jo Pasal 75 Undang-Undang RI No 18 Tahun 2012 tentang Pangan, dengan ancaman penjara selama lima tahun dan denda Rp10 miliar. Tidak hanya itu, ia juga diancam dengan Pasal 204 ayat (1) KUHP dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng Kombes Pol Djoko Purbohadijoyo mengatakan, penggerebekan tersebut bermula dari informasi warga tentang adanya peredaran mie berformalin itu. Setelah dilakukan penyelidikan, pihaknya menemukan lokasi pembuatan mie basah yang mengandung bahan berbahaya itu di Kabupaten Magelang.
"Saat kami lakukan penggerebekan, para karyawan sedang memproduksi mie basah berformalin tersebut," ujarnya saat gelar perkara, Minggu (8/6/2014).
Satu orang tersangka yakni AD yang merupakan pemilik industri rumahan itu, lanjut Djoko, langsung diamankan. Tersangka mengaku telah menjalankan industrinya itu sejak enam bulan yang lalu. "Ia memproduksi mie yang dicampur cairan formalin agar mie tahan lama. Dalam sehari, ia dapat memproduksi hingga 7-8 kuintal mie basah yang dipasarkan ke daerah Solo," imbuhnya.
Sementara, mengenai proses pemasarannya, Djoko mengatakan AD telah memiliki market sendiri. Bahkan, para pembeli langsung mendatangi rumah AD untuk memesan mie tersebut. "Termasuk bahan-bahan yang ia gunakan seperti tepung, formalin dan sebagainya didapat dari orang yang mengantarkan ke rumahnya. Kami akan terus mengembangkan kasus ini termasuk mencari siapa pemasok bahan itu," pungkasnya.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Liliek Darmanto menambahkan, apa yang dilakukan oleh tersangka ini jelas merugikan masyarakat. Sebab, masyarakat terutama pecinta mie pasti akan terkena dampak buruk dari mie berformalin itu.
"Formalin yang dipakai ini kan untuk mengawetkan jenazah, tapi digunakan untuk makanan. Jadi sangat berbahaya. Untuk itu kami mengimbau kepada masyarakat untuk lebih hati-hati dalam membeli mie, lebih baik memeriksa apakah mie tersebut laik dikonsumsi atau tidak," ujarnya.
Untuk membedakannya, lanjut dia, masyarakat dapat memeriksa wujud mie tersebut. Biasanya, mie yang mengandung formalin terlihat lebih kenyal, warnanya lebih tajam dan mengeluarkan bau yang menyengat. "Jadi harus hati-hati, itu bisa diperiksa sendiri oleh pembeli. Jika mencurigakan, lebih baik jangan membeli mie tersebut," pungkasnya.
Tidak hanya itu, petugas juga menangkap pemilik industri mie berformalin itu yakni AD (38), warga Perum Tidar Indah Gang I Nomor 109 RT 1 /13 Kelurahan Magersari, Magelang. AD terancam hukuman penjara karena telah melanggar Pasal 136 jo Pasal 75 Undang-Undang RI No 18 Tahun 2012 tentang Pangan, dengan ancaman penjara selama lima tahun dan denda Rp10 miliar. Tidak hanya itu, ia juga diancam dengan Pasal 204 ayat (1) KUHP dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng Kombes Pol Djoko Purbohadijoyo mengatakan, penggerebekan tersebut bermula dari informasi warga tentang adanya peredaran mie berformalin itu. Setelah dilakukan penyelidikan, pihaknya menemukan lokasi pembuatan mie basah yang mengandung bahan berbahaya itu di Kabupaten Magelang.
"Saat kami lakukan penggerebekan, para karyawan sedang memproduksi mie basah berformalin tersebut," ujarnya saat gelar perkara, Minggu (8/6/2014).
Satu orang tersangka yakni AD yang merupakan pemilik industri rumahan itu, lanjut Djoko, langsung diamankan. Tersangka mengaku telah menjalankan industrinya itu sejak enam bulan yang lalu. "Ia memproduksi mie yang dicampur cairan formalin agar mie tahan lama. Dalam sehari, ia dapat memproduksi hingga 7-8 kuintal mie basah yang dipasarkan ke daerah Solo," imbuhnya.
Sementara, mengenai proses pemasarannya, Djoko mengatakan AD telah memiliki market sendiri. Bahkan, para pembeli langsung mendatangi rumah AD untuk memesan mie tersebut. "Termasuk bahan-bahan yang ia gunakan seperti tepung, formalin dan sebagainya didapat dari orang yang mengantarkan ke rumahnya. Kami akan terus mengembangkan kasus ini termasuk mencari siapa pemasok bahan itu," pungkasnya.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Liliek Darmanto menambahkan, apa yang dilakukan oleh tersangka ini jelas merugikan masyarakat. Sebab, masyarakat terutama pecinta mie pasti akan terkena dampak buruk dari mie berformalin itu.
"Formalin yang dipakai ini kan untuk mengawetkan jenazah, tapi digunakan untuk makanan. Jadi sangat berbahaya. Untuk itu kami mengimbau kepada masyarakat untuk lebih hati-hati dalam membeli mie, lebih baik memeriksa apakah mie tersebut laik dikonsumsi atau tidak," ujarnya.
Untuk membedakannya, lanjut dia, masyarakat dapat memeriksa wujud mie tersebut. Biasanya, mie yang mengandung formalin terlihat lebih kenyal, warnanya lebih tajam dan mengeluarkan bau yang menyengat. "Jadi harus hati-hati, itu bisa diperiksa sendiri oleh pembeli. Jika mencurigakan, lebih baik jangan membeli mie tersebut," pungkasnya.
(zik)