Setelah Dilantik, Aceng Bayar Utang Rp100 Juta
A
A
A
GARUT - Laporan kasus dugaan tipu gelap yang menyandung Aceng HM Fikri, di Polres Garut, telah dicabut oleh pelapor yang juga seorang pengusaha bernama Roni Nasrullah. Laporan itu dicabut, karena keduanya telah berdamai, pada awal Mei 2014.
"Kedua belah pihak, yaitu Aceng HM Fikri dan Roni Nasrullah sudah sepakat untuk berdamai, pada awal Mei 2014. Namun proses di kepolisian masih berlanjut," kata Ketua Tim Penasehat Hukum Aceng HM Fikri, Ratu Leny Anggraeni, Jumat (6/6/2014).
Pada perdamaian itu, disebutkan keduanya menyepakati upaya dan tenggat waktu pengembalian utang dari Aceng kepada Roni. Keduanya sepakat bahwa sisa utang Aceng sebesar Rp100 juta akan dikembalikan setelah mantan Bupati Garut ini dilantik menjadi Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.
"Pak Aceng mencantumkan dikesepakatan perdamaian itu, bahwa sisa utangnya sebesar Rp100 juta akan dikembalikan setelah dia dilantik sebagai Anggota DPD RI nanti. Selaku pihak pemberi utang, Roni Nasrullah setuju," jelasnya.
Leny menilai, langkah yang diambil Roni untuk melaporkan Aceng dimasalah utang piutang tersebut sebagai hal yang wajar. Pasalnya, utang tersebut telah berlangsung selama kurang lebih empat tahun.
"Dalam keterangan waktu diperiksa, saya melihat Roni ini wajar untuk kesal. Karena sejak 2011 lalu dia coba untuk menagih utang-utang yang diberikan, namun tak ada jawaban. Mungkin kalau tidak melalui jalan lapor ke polisi, uangnya bisa tidak kembali," jelasnya.
Tetapi, pihaknya menyayangkan kenapa hanya Aceng yang dilaporkan. Sementara masih ada lima orang lain yang menerima uang-uang itu. Namun, dengan perdamaian tersebut, masalah ini telah selesai.
Diberitakan sebelumnya, dari total uang senilai Rp2,2 miliar yang dilaporkan Roni, Aceng HM Fikri hanya meminjamg uang Rp400 juta untuk kepentingan bisnis pada 2011. Sebagian besar uang itu, Rp300 juta telah dikembalikan Aceng secara bertahap.
Selain Aceng, setidaknya masih ada lima nama lain yang juga ikut menerima aliran dana pinjaman tersebut. Leny menyebut, satu dari lima orang ini adalah Kadisdik Garut Mahmud.
"Kedua belah pihak, yaitu Aceng HM Fikri dan Roni Nasrullah sudah sepakat untuk berdamai, pada awal Mei 2014. Namun proses di kepolisian masih berlanjut," kata Ketua Tim Penasehat Hukum Aceng HM Fikri, Ratu Leny Anggraeni, Jumat (6/6/2014).
Pada perdamaian itu, disebutkan keduanya menyepakati upaya dan tenggat waktu pengembalian utang dari Aceng kepada Roni. Keduanya sepakat bahwa sisa utang Aceng sebesar Rp100 juta akan dikembalikan setelah mantan Bupati Garut ini dilantik menjadi Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.
"Pak Aceng mencantumkan dikesepakatan perdamaian itu, bahwa sisa utangnya sebesar Rp100 juta akan dikembalikan setelah dia dilantik sebagai Anggota DPD RI nanti. Selaku pihak pemberi utang, Roni Nasrullah setuju," jelasnya.
Leny menilai, langkah yang diambil Roni untuk melaporkan Aceng dimasalah utang piutang tersebut sebagai hal yang wajar. Pasalnya, utang tersebut telah berlangsung selama kurang lebih empat tahun.
"Dalam keterangan waktu diperiksa, saya melihat Roni ini wajar untuk kesal. Karena sejak 2011 lalu dia coba untuk menagih utang-utang yang diberikan, namun tak ada jawaban. Mungkin kalau tidak melalui jalan lapor ke polisi, uangnya bisa tidak kembali," jelasnya.
Tetapi, pihaknya menyayangkan kenapa hanya Aceng yang dilaporkan. Sementara masih ada lima orang lain yang menerima uang-uang itu. Namun, dengan perdamaian tersebut, masalah ini telah selesai.
Diberitakan sebelumnya, dari total uang senilai Rp2,2 miliar yang dilaporkan Roni, Aceng HM Fikri hanya meminjamg uang Rp400 juta untuk kepentingan bisnis pada 2011. Sebagian besar uang itu, Rp300 juta telah dikembalikan Aceng secara bertahap.
Selain Aceng, setidaknya masih ada lima nama lain yang juga ikut menerima aliran dana pinjaman tersebut. Leny menyebut, satu dari lima orang ini adalah Kadisdik Garut Mahmud.
(san)