Setelah Dilantik, Aceng Bayar Utang Rp100 Juta

Jum'at, 06 Juni 2014 - 17:01 WIB
Setelah Dilantik, Aceng...
Setelah Dilantik, Aceng Bayar Utang Rp100 Juta
A A A
GARUT - Laporan kasus dugaan tipu gelap yang menyandung Aceng HM Fikri, di Polres Garut, telah dicabut oleh pelapor yang juga seorang pengusaha bernama Roni Nasrullah. Laporan itu dicabut, karena keduanya telah berdamai, pada awal Mei 2014.

"Kedua belah pihak, yaitu Aceng HM Fikri dan Roni Nasrullah sudah sepakat untuk berdamai, pada awal Mei 2014. Namun proses di kepolisian masih berlanjut," kata Ketua Tim Penasehat Hukum Aceng HM Fikri, Ratu Leny Anggraeni, Jumat (6/6/2014).

Pada perdamaian itu, disebutkan keduanya menyepakati upaya dan tenggat waktu pengembalian utang dari Aceng kepada Roni. Keduanya sepakat bahwa sisa utang Aceng sebesar Rp100 juta akan dikembalikan setelah mantan Bupati Garut ini dilantik menjadi Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.

"Pak Aceng mencantumkan dikesepakatan perdamaian itu, bahwa sisa utangnya sebesar Rp100 juta akan dikembalikan setelah dia dilantik sebagai Anggota DPD RI nanti. Selaku pihak pemberi utang, Roni Nasrullah setuju," jelasnya.

Leny menilai, langkah yang diambil Roni untuk melaporkan Aceng dimasalah utang piutang tersebut sebagai hal yang wajar. Pasalnya, utang tersebut telah berlangsung selama kurang lebih empat tahun.

"Dalam keterangan waktu diperiksa, saya melihat Roni ini wajar untuk kesal. Karena sejak 2011 lalu dia coba untuk menagih utang-utang yang diberikan, namun tak ada jawaban. Mungkin kalau tidak melalui jalan lapor ke polisi, uangnya bisa tidak kembali," jelasnya.

Tetapi, pihaknya menyayangkan kenapa hanya Aceng yang dilaporkan. Sementara masih ada lima orang lain yang menerima uang-uang itu. Namun, dengan perdamaian tersebut, masalah ini telah selesai.

Diberitakan sebelumnya, dari total uang senilai Rp2,2 miliar yang dilaporkan Roni, Aceng HM Fikri hanya meminjamg uang Rp400 juta untuk kepentingan bisnis pada 2011. Sebagian besar uang itu, Rp300 juta telah dikembalikan Aceng secara bertahap.

Selain Aceng, setidaknya masih ada lima nama lain yang juga ikut menerima aliran dana pinjaman tersebut. Leny menyebut, satu dari lima orang ini adalah Kadisdik Garut Mahmud.
(san)
Berita Terkait
Kasus Penipuan WO Ayu...
Kasus Penipuan WO Ayu Puspita: 207 Korban, Kerugian Capai Rp11,5 Miliar
Waspadalah, Ini Jenis-jenis...
Waspadalah, Ini Jenis-jenis Penipuan di Online Shop yang Sering Terjadi
Kisahnya Dijadikan Film,...
Kisahnya Dijadikan Film, Berikut 10 Tukang Tipu Paling Terkenal
Demi Cuan, Waspadai...
Demi Cuan, Waspadai Modus-modus Pengemis Gadungan Ini
5 Mobil Mewah dan Rp52,5...
5 Mobil Mewah dan Rp52,5 Miliar Disita dalam Kasus Penipuan Robot Trading NET89, Bareskrim Polri Ungkap Aset Terka
Polrestabes Surabaya...
Polrestabes Surabaya Ungkap Penipuan Investasi Smartkost
Berita Terkini
LAZ Abulyatama Indonesia...
LAZ Abulyatama Indonesia Resmikan Cabang LPP Jawa Barat
1 jam yang lalu
Pengadilan Eksekusi...
Pengadilan Eksekusi Kawasan Hotel Sultan, Aset Dipindahkan ke Gudang di Cikarang
6 jam yang lalu
Polda Metro Gandeng...
Polda Metro Gandeng Kemenhaj Cari Solusi bagi Korban Dugaan Penipuan Hanania Travel
6 jam yang lalu
KPU Jakarta Timur Dorong...
KPU Jakarta Timur Dorong Parpol Memperbarui Data
6 jam yang lalu
Gelombang Demonstrasi...
Gelombang Demonstrasi Berlanjut di Medan Merdeka Selatan, Mahasiswa Sampaikan Kritik Kebijakan Pemerintah
7 jam yang lalu
Konsep 8B Jadi Usulan...
Konsep 8B Jadi Usulan Fahira Idris untuk Wujudkan Jakarta yang Inklusif dan Berkeadilan
7 jam yang lalu
Infografis
Iran Paksa AS Terima...
Iran Paksa AS Terima Kekalahan setelah 40 Hari Berperang, Ini 10 Poin Gencatan Senjata
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved