Pembunuh Siswi SMA Santun Untan Dituntut 10 Tahun Bui
A
A
A
PONTIANAK - Terdakwa NN, pelaku kasus pembunuhan siswa SMA Santun Untan Putri Wulandari (15) dituntut hukuman 10 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri (PN) Pontianak.
Sementara UC (14), terdakwa lain dituntut dengan hukuman empa tahun penjara. Mendengar tuntutan jaksa, ibunda korban Agustina mengamuk dan berteriak histeris. Bahkan dia mengejar kedua terdakwa saat keluar sidang.
"Nyawa balas nyawa, kalau mereka bebas, pasti nanti akan membunuh anak orang lagi," teriak Agustina, kepada kedua terdakwa yang dijaga ketat oleh aparat kepolisian, di PN Pontianak, Jumat (6/6/2014).
Ditambahkan dia, sebagai orang tua korban, dirinya tidak rela kalau kedua pelaku hanya dihukum 10 tahun penjara. "Maunya saya, keduanya di hukum seumur hidup. Itu baru adil," tukasnya.
Sementara UC (14), terdakwa lain dituntut dengan hukuman empa tahun penjara. Mendengar tuntutan jaksa, ibunda korban Agustina mengamuk dan berteriak histeris. Bahkan dia mengejar kedua terdakwa saat keluar sidang.
"Nyawa balas nyawa, kalau mereka bebas, pasti nanti akan membunuh anak orang lagi," teriak Agustina, kepada kedua terdakwa yang dijaga ketat oleh aparat kepolisian, di PN Pontianak, Jumat (6/6/2014).
Ditambahkan dia, sebagai orang tua korban, dirinya tidak rela kalau kedua pelaku hanya dihukum 10 tahun penjara. "Maunya saya, keduanya di hukum seumur hidup. Itu baru adil," tukasnya.
(san)