Jual Ribuan Botol Miras Ilegal, Pemilik Karaoke Dibekuk
A
A
A
SEMARANG - Sebanyak 1.287 botol minuman keras impor berbagai merek senilai hampir Rp500 juta berhasil disita jajaran tim Reskrimsus Polda Jateng dari salah satu tempat karaoke di Kota Semarang. Sebab, miras tersebut diperjualbelikan dengan cara ilegal dan menggunakan cukai palsu.
Selain menyita ribuan miras ilegal tersebut, petugas juga mengamankan satu orang tersangka yakni SH (33) pemilik karaoke ‘ES’ di daerah Kabluk Kota Semarang.
SH terancam pasal berlapis, yakni Pasal 142 jo Pasal 91 Undang-Undang RI no 18 tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman penjara dua tahun dan denda Rp4 miliar.
Selain itu dijerat dengan Pasal 62 ayat 1 jo Pasal 8 ayat 1 UU no 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman penjara maksimal lima tahun dan denda Rp2 miliar serta Pasal 204 ayat 1 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng Kombes Pol Djoko Purbohadijoyo mengatakan, penyitaan ribuan botol miras ilegal tersebut bermula dari informasi dari warga tentang adanya peredaran miras ilegal di salah satu tempat karaoke di Kota Semarang.
Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata benar jika karaoke ES milik SH tersebut memperjualbelikan minuman keras ilegal di tempat usahanya.
“Setelah kami selidiki, kami menemukan 68 botol miras ilegal dengan cukai palsu di tempat karaoke itu. Setelah kami kembangkan, ternyata di rumah tersangka yakni di Jalan Halmahera Kota Semarang masih menyimpan ribuan miras ilegal itu. Total ada 1.287 botol miras ilegal berbagai merek berhasil kami amankan,” kata dia saat gelar perkara, Kamis (5/6/2014).
Dari pengakuan tersangka, lanjut dia, bisnis tersebut telah dilakukan sejak tahun 2009 silam. Barang tersebut dipesan langsung dari Jakarta dan dikirimkan melalui jasa ekspedisi yang dialamatkan langsung ke rumah tersangka.
“Miras tersebut memang asli, namun tidak memiliki izin edar dari Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan sehingga dinyatakan ilegal. Selain itu, pelaku juga menempelkan cukai palsu di setiap minuman itu untuk mengelabuhi petugas,” imbuhnya.
Djoko mengaku akan terus melakukan pendalaman terhadap kasus itu. Tidak menutup kemungkinan, pihaknya akan melakukan razia di berbagai lokasi karaoke lain untuk mengantisipasi adanya peredaran miras ilegal tersebut.
“Akan kami kembangkan kasus ini, ke depan kami akan melakukan pemeriksaan di tempat-tempat hiburan lainnya,” pungkasnya.
Selain menyita ribuan miras ilegal tersebut, petugas juga mengamankan satu orang tersangka yakni SH (33) pemilik karaoke ‘ES’ di daerah Kabluk Kota Semarang.
SH terancam pasal berlapis, yakni Pasal 142 jo Pasal 91 Undang-Undang RI no 18 tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman penjara dua tahun dan denda Rp4 miliar.
Selain itu dijerat dengan Pasal 62 ayat 1 jo Pasal 8 ayat 1 UU no 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman penjara maksimal lima tahun dan denda Rp2 miliar serta Pasal 204 ayat 1 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng Kombes Pol Djoko Purbohadijoyo mengatakan, penyitaan ribuan botol miras ilegal tersebut bermula dari informasi dari warga tentang adanya peredaran miras ilegal di salah satu tempat karaoke di Kota Semarang.
Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata benar jika karaoke ES milik SH tersebut memperjualbelikan minuman keras ilegal di tempat usahanya.
“Setelah kami selidiki, kami menemukan 68 botol miras ilegal dengan cukai palsu di tempat karaoke itu. Setelah kami kembangkan, ternyata di rumah tersangka yakni di Jalan Halmahera Kota Semarang masih menyimpan ribuan miras ilegal itu. Total ada 1.287 botol miras ilegal berbagai merek berhasil kami amankan,” kata dia saat gelar perkara, Kamis (5/6/2014).
Dari pengakuan tersangka, lanjut dia, bisnis tersebut telah dilakukan sejak tahun 2009 silam. Barang tersebut dipesan langsung dari Jakarta dan dikirimkan melalui jasa ekspedisi yang dialamatkan langsung ke rumah tersangka.
“Miras tersebut memang asli, namun tidak memiliki izin edar dari Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan sehingga dinyatakan ilegal. Selain itu, pelaku juga menempelkan cukai palsu di setiap minuman itu untuk mengelabuhi petugas,” imbuhnya.
Djoko mengaku akan terus melakukan pendalaman terhadap kasus itu. Tidak menutup kemungkinan, pihaknya akan melakukan razia di berbagai lokasi karaoke lain untuk mengantisipasi adanya peredaran miras ilegal tersebut.
“Akan kami kembangkan kasus ini, ke depan kami akan melakukan pemeriksaan di tempat-tempat hiburan lainnya,” pungkasnya.
(sms)