Salahi izin, 20 Guru JIS akan Dideportasi
Rabu, 04 Juni 2014 - 18:19 WIB
Salahi izin, 20 Guru JIS akan Dideportasi
A
A
A
JAKARTA - Kantor Imigrasi Jakarta Selatan akan mendeportasi sebanyak 20 warga negara asing (WNA) yang bekerja sebagai guru di Jakarta International School (JIS).
Kepala Bidang Pengawasan dan Penindakan Imigrasi Jakarta Selatan, Bambang Permadi mengatakan, para guru yang berasal dari Amerika Serikat, Taiwan, Kanada, Singapura dan Australia tersebut melanggar izin tinggal.
"Paling banyak dari Amerika Serikat yaitu sembilan orang," katanya kepada wartawan, Rabu (4/6/2014).
Sementara, untuk pendeportasian sendiri akan dilakukan bila kurukulum telah selesai. Rencananya, untuk tahap pertama adalah pada Jumat, 6 Juni 2014.
Banyak dari guru tersebut didalam kartu izin tinggal sementara (KITAS) tercantum sebagai guru SMP namun yang bersangkutan malah mengajar untuk SD atau TK.
"Selama dia masih staf tidak diperkenankan kerja rangkap, karena untuk kerja rangkap tingatannya sekelas direktur," tegasnya.
Menurutnya, penindakan ini tidak terkait dengan adanya kasus di sekolah internasional tersebut. Karena, temuan dari penyidik saat para guru ini memperpanjang izin tinggalnya.
Saat dilakukan pemantauan lapangan, ternyata pekerjaannya tidak sesuai dengan data Kitas mereka.
"Kalau Kitas berlakunya setahun sekali, salah satu syaratnya yaitu dilakukan peninjauan langsung terkait pekerjannya," jelasnya.
Dia menegaskan, sebelumnya ada 26 guru asing yang mengajar di JIS. Namun, satu guru tidak bermasalah, sementara lima lainnya masih dalam penyelidikan dan 20 guru terbukti bersalah sehingga bisa segera di deportasi. Setelah dideportasi, maka untuk masuk ke Indonesia kembali akan dikenakan pengawasan ketat.
"Kalau untuk kembali akan kita lihat, apakah bisa segera masuk ke sini atau ada jangka waktu tertentu," tuturnya.
Kepala Bidang Pengawasan dan Penindakan Imigrasi Jakarta Selatan, Bambang Permadi mengatakan, para guru yang berasal dari Amerika Serikat, Taiwan, Kanada, Singapura dan Australia tersebut melanggar izin tinggal.
"Paling banyak dari Amerika Serikat yaitu sembilan orang," katanya kepada wartawan, Rabu (4/6/2014).
Sementara, untuk pendeportasian sendiri akan dilakukan bila kurukulum telah selesai. Rencananya, untuk tahap pertama adalah pada Jumat, 6 Juni 2014.
Banyak dari guru tersebut didalam kartu izin tinggal sementara (KITAS) tercantum sebagai guru SMP namun yang bersangkutan malah mengajar untuk SD atau TK.
"Selama dia masih staf tidak diperkenankan kerja rangkap, karena untuk kerja rangkap tingatannya sekelas direktur," tegasnya.
Menurutnya, penindakan ini tidak terkait dengan adanya kasus di sekolah internasional tersebut. Karena, temuan dari penyidik saat para guru ini memperpanjang izin tinggalnya.
Saat dilakukan pemantauan lapangan, ternyata pekerjaannya tidak sesuai dengan data Kitas mereka.
"Kalau Kitas berlakunya setahun sekali, salah satu syaratnya yaitu dilakukan peninjauan langsung terkait pekerjannya," jelasnya.
Dia menegaskan, sebelumnya ada 26 guru asing yang mengajar di JIS. Namun, satu guru tidak bermasalah, sementara lima lainnya masih dalam penyelidikan dan 20 guru terbukti bersalah sehingga bisa segera di deportasi. Setelah dideportasi, maka untuk masuk ke Indonesia kembali akan dikenakan pengawasan ketat.
"Kalau untuk kembali akan kita lihat, apakah bisa segera masuk ke sini atau ada jangka waktu tertentu," tuturnya.
(ysw)