Napi Pengendali Sabu Bisa Dipindah ke Lapas Khusus Narkotika
A
A
A
GARUT - Narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II B Garut bernama Zoro alias Asep Hidayat (35) kemungkinan bisa dipindah ke lapas lain. Kalapas Klas II B Garut Budi Avianto mengatakan, kemungkinan tersebut akan terjadi setelah kasus terbarunya dalam mengendalikan peredaran sabu di Garut selesai.
"Dia kan sedang menjalani proses hukum yang baru, masalah peredaran sabu. Kalau proses di kepolisian sudah selesai dan ada perintah dari kanwil untuk dipindah, baru bisa dipindah (ke lapas lain). Dengan catatan, lapas yang menjadi tujuannya adalah lapas khusus narkotika," kata Budi, Selasa (3/6/2014).
Mendekamnya Zoro di Lapas Klas II B Garut adalah bagian dari proses menjalani masa hukuman selama 10 tahun penjara akibat kedapatan membawa ganja seberat 2 kg di wilayah Bandung pada 2009. Awalnya, Zoro memulai masa hukuman di Lapas Kebon Waru Bandung.
"Kemudian dia masuk ke lapas khusus narkotika, yaitu Lapas Gintung Cirebon. Dari sana, rupanya dia meminta pindah agar bisa ditempatkan di Lapas Klas II B Garut. Karena catatannya selama hidup di lapas baik, permintaannya dipenuhi. Lalu dipindahlah dia ke sini untuk menjalani sisa hukumannya. Makanya, dengan kasus yang baru ini, bisa saja dia dipindahkan lagi. Itu semua tergantung Kanwil," ujarnya.
Salah satu lapas khusus narkotika yang bisa saja menjadi lokasi baru bagi Zoro untuk menjalani masa hukuman adalah Lapas Narkotika Klas 2 A Jelekong di Majalaya, Bandung.
Diberitakan sebelumnya, Zoro baru menempati Lapas Klas II B Garut selama kurang dari tiga bulan. Meski terbilang baru, ia nekat mengendalikan peredaran sabu di Garut dengan bantuan dua orang rekan yang sebelumnya ia tidak kenal, yaitu Oyo Sudaryo (33) dan Eva Marlina (38). Dia dengan mudah melakukan kontak hingga memberikan perintah khusus kepada kedua pembantunya, melalui alat komunikasi atau handphone.
"Informasi yang kami peroleh dari pihak kepolisian, dia mendapat HP ini melalui kerabatnya. Jadi kerabat dia ini menyelundupkan HP saat membesuknya," ujar Yusep Antonius, Kepala Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Lapas Klas II B Garut.
"Dia kan sedang menjalani proses hukum yang baru, masalah peredaran sabu. Kalau proses di kepolisian sudah selesai dan ada perintah dari kanwil untuk dipindah, baru bisa dipindah (ke lapas lain). Dengan catatan, lapas yang menjadi tujuannya adalah lapas khusus narkotika," kata Budi, Selasa (3/6/2014).
Mendekamnya Zoro di Lapas Klas II B Garut adalah bagian dari proses menjalani masa hukuman selama 10 tahun penjara akibat kedapatan membawa ganja seberat 2 kg di wilayah Bandung pada 2009. Awalnya, Zoro memulai masa hukuman di Lapas Kebon Waru Bandung.
"Kemudian dia masuk ke lapas khusus narkotika, yaitu Lapas Gintung Cirebon. Dari sana, rupanya dia meminta pindah agar bisa ditempatkan di Lapas Klas II B Garut. Karena catatannya selama hidup di lapas baik, permintaannya dipenuhi. Lalu dipindahlah dia ke sini untuk menjalani sisa hukumannya. Makanya, dengan kasus yang baru ini, bisa saja dia dipindahkan lagi. Itu semua tergantung Kanwil," ujarnya.
Salah satu lapas khusus narkotika yang bisa saja menjadi lokasi baru bagi Zoro untuk menjalani masa hukuman adalah Lapas Narkotika Klas 2 A Jelekong di Majalaya, Bandung.
Diberitakan sebelumnya, Zoro baru menempati Lapas Klas II B Garut selama kurang dari tiga bulan. Meski terbilang baru, ia nekat mengendalikan peredaran sabu di Garut dengan bantuan dua orang rekan yang sebelumnya ia tidak kenal, yaitu Oyo Sudaryo (33) dan Eva Marlina (38). Dia dengan mudah melakukan kontak hingga memberikan perintah khusus kepada kedua pembantunya, melalui alat komunikasi atau handphone.
"Informasi yang kami peroleh dari pihak kepolisian, dia mendapat HP ini melalui kerabatnya. Jadi kerabat dia ini menyelundupkan HP saat membesuknya," ujar Yusep Antonius, Kepala Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Lapas Klas II B Garut.
(zik)