4 Truk Obat Kuat Ilegal Disita, 1 Tersangka Diamankan
A
A
A
SEMARANG - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Semarang kembali melakukan penggerebekan gudang jamu tradisional dan obat kuat ilegal di Kabupaten Magelang, Jawa Tengah. Tidak tanggung-tanggung, dari lokasi tersebut petugas berhasil menyita barang bukti sebanyak empat truk besar.
Selain mengamankan barang bukti ribuan obat kuat dan jamu tradisional ilegal tersebut, BPOM juga mengamankan satu orang tersangka berinisial R (39), yang merupakan pemilik gudang tersebut. R diancam dengan Pasal 196 dan 197 Undang-Undang No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp1,5 miliar.
Kepala BPOM Semarang Agus Prabowo saat ditemui wartawan mengatakan, penggerebekan gudang jamu tradisional dan obat kuat illegal tersebut dilakukan pada Senin (2/6) lalu di daerah Dusun Kuwalesan Donorejo Secang Kabupaten Magelang. Di lokasi tersebut, ditemukan gudang besar yang berisi ribuan obat tradisional siap edar yang tidak memiliki izin edar dan mengandung bahan kimia obat berbahaya.
"Totalnya ada empat truk besar dengan 182 item. Rinciannya, 6.783 jamu tradisional dan obat kuat kemasan botol, 41.193 kemasan kardus, 9.114 pak, 850 tube, dan 170 ribu kemasan sachet obat kuat. Jika ditotal, semuanya memiliki nilai ekonomis senilai Rp4 miliar," ujarnya.
Penggerebekan gudang tersebut, lanjut Agus, merupakan hasil pengembangan informasi dari masyarakat dan pemilik toko obat kecil yang tersebar di Jateng. Selain itu, juga merupakan hasil investigasi dan pantauan di lokasi gudang. "Ternyata diketahu jika R merupakan residivis. Tahun 2012 lalu dia pernah kami tangkap dengan kasus yang sama. Tentunya ini akan menjadi pertimbangan untuk memperberat hukumannya," imbuhnya.
Agus mengatakan, jamu tradisional dan obat kuat ilegal tersebut biasa diedarkan di berbagai kota besar di Provinsi Jateng. Untuk itu, pihaknya akan terus melakukan pengawasan lapangan untuk mencegah beredarnya obat ilegal tersebut. "Pengawasan akan terus kami lakukan, ini demi melindungi konsumen agar terhindar dari bahaya obat tersebut," pungkasnya.
Sementara itu, Kabid Pengujian Mikrobiologi BPOM Semarang Woro Puji Hastuti mengatakan, dari uji laboratorium diketahui bahwa jamu tradisional dan obat kuat ilegal yang diamankan tersebut mengandung bahan kimia obat yang berbahaya. Jika dikonsumsi secara terus menerus, akan mengakibatkan berbagai efek samping yang membahayakan tubuh.
"Selain tidak memiliki izin edar, banyak dari jamu tradisional dan obat kuat itu yang mengandung BKO (Bahan Kimia Obat) berbahaya seperti Sildenafil, Fenilbutazon, Prednison dan lainnya. Jika dikonsumsi tanpa resep dokter dan digunakan secara massif, maka akan memberikan efek buruk bagi penggunanya seperti jantung, keroposan tulang dan efek samping lainnya," ujarnya.
Selain mengamankan barang bukti ribuan obat kuat dan jamu tradisional ilegal tersebut, BPOM juga mengamankan satu orang tersangka berinisial R (39), yang merupakan pemilik gudang tersebut. R diancam dengan Pasal 196 dan 197 Undang-Undang No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp1,5 miliar.
Kepala BPOM Semarang Agus Prabowo saat ditemui wartawan mengatakan, penggerebekan gudang jamu tradisional dan obat kuat illegal tersebut dilakukan pada Senin (2/6) lalu di daerah Dusun Kuwalesan Donorejo Secang Kabupaten Magelang. Di lokasi tersebut, ditemukan gudang besar yang berisi ribuan obat tradisional siap edar yang tidak memiliki izin edar dan mengandung bahan kimia obat berbahaya.
"Totalnya ada empat truk besar dengan 182 item. Rinciannya, 6.783 jamu tradisional dan obat kuat kemasan botol, 41.193 kemasan kardus, 9.114 pak, 850 tube, dan 170 ribu kemasan sachet obat kuat. Jika ditotal, semuanya memiliki nilai ekonomis senilai Rp4 miliar," ujarnya.
Penggerebekan gudang tersebut, lanjut Agus, merupakan hasil pengembangan informasi dari masyarakat dan pemilik toko obat kecil yang tersebar di Jateng. Selain itu, juga merupakan hasil investigasi dan pantauan di lokasi gudang. "Ternyata diketahu jika R merupakan residivis. Tahun 2012 lalu dia pernah kami tangkap dengan kasus yang sama. Tentunya ini akan menjadi pertimbangan untuk memperberat hukumannya," imbuhnya.
Agus mengatakan, jamu tradisional dan obat kuat ilegal tersebut biasa diedarkan di berbagai kota besar di Provinsi Jateng. Untuk itu, pihaknya akan terus melakukan pengawasan lapangan untuk mencegah beredarnya obat ilegal tersebut. "Pengawasan akan terus kami lakukan, ini demi melindungi konsumen agar terhindar dari bahaya obat tersebut," pungkasnya.
Sementara itu, Kabid Pengujian Mikrobiologi BPOM Semarang Woro Puji Hastuti mengatakan, dari uji laboratorium diketahui bahwa jamu tradisional dan obat kuat ilegal yang diamankan tersebut mengandung bahan kimia obat yang berbahaya. Jika dikonsumsi secara terus menerus, akan mengakibatkan berbagai efek samping yang membahayakan tubuh.
"Selain tidak memiliki izin edar, banyak dari jamu tradisional dan obat kuat itu yang mengandung BKO (Bahan Kimia Obat) berbahaya seperti Sildenafil, Fenilbutazon, Prednison dan lainnya. Jika dikonsumsi tanpa resep dokter dan digunakan secara massif, maka akan memberikan efek buruk bagi penggunanya seperti jantung, keroposan tulang dan efek samping lainnya," ujarnya.
(zik)