PDIP Kendal akan Minta Klarifikasi Prapto Utono
Selasa, 03 Juni 2014 - 15:15 WIB
PDIP Kendal akan Minta Klarifikasi Prapto Utono
A
A
A
KENDAL - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDIP Kabupaten Kendal belum mengambil keputusan terkait kasus pemukulan yang diduga dilakukan Prapto Utono, Ketua Fraksi PDIP DPRD Kabupaten Kendal. Saat ini, kasus pemukulan tersebut resmi masuk ranah hukum pidana.
Ketua DPC PDIP Kabupaten Kendal Widya Kandi Susanti mengatakan, pihaknya langsung mengambil sikap setelah mengetahui informasi terkait persoalan tersebut. Saat ini, pihaknya akan melakukan rapat di tingkat DPC Kabupaten Kendal.
"Saya terkejut setelah membaca koran hari ini. Untuk menanggapi hal itu, kami akan melakukan rapat. Informasi kasus ini juga sudah sampai di tingkat DPD PDIP Jawa Tengah, dan meminta klarifikasi dan keterangan terkait persoalan ini," ujarnya, Selasa (3/6/2014).
Rapat tersebut, ungkap Widya, akan membahas tentang kelanjutan nasib Prapto Utono yang berpeluang besar menjadi Ketua DPRD. Selain itu, untuk meminta keterangan dan klarifikasi Sekretaris DPC PDIP itu terkait kasus pemukulan yang dilakukannya.
Namun, Widya belum memastikan sanksi yang akan diberikan kepada Prapto Utono. Sebab, hal tersebut lebih dulu akan dikaji baik secara undang-undang maupun internal partai. "Sanksi masih akan kami bahas. Hal ini sebenarnya sudah diatur dalam PP Nomor 16 Tahun 2010, peraturan tata tertib anggota Dewan dijelaskan di situ. Seharusnya yang bersangkutan paham," lanjutnya.
Sementara Wakapolsek Kaliwungu Iptu Abdullah Umar menyampaikan bahwa pihaknya sudah menerima laporan pemukulan dengan korban Sidin Wasiman. Sejauh ini, kasus tersebut sudah dibuatkan berita acara pemeriksaan (BAP). "Kita sudah membuat BAP kasus penganiayaan ini dengan memeriksa korban dan dua orang saksi yang mengetahui kejadian tersebut," jelasnya.
Namun, polisi masih belum bisa memeriksa Prapto Utono karena terbentur izin dari Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, mengingat yang bersangkutan masih menjadi anggota Dewan aktif. "Kalau statusnya masih terlapor, untuk pemeriksaan yang bersangkutan kita segera mengirimkan surat izin pemeriksaan ke gubernur," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, anggota DPRD Kabupaten Kendal Prapto Utono dilaporkan ke Polsek Kaliwungu atas kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang sopir backhoe, Sidin Wasiman (52), warga Sumberejo, Kecamatan Kaliwungu. Penganiayaan itu dilakukan saat pria yang juga Ketua Fraksi PDIP itu diduga dalam kondisi mabuk.
Penganiayaan tersebut terjadi di kawasan Galian C Desa Sumberejo Kecamatan Kaliwungu, Senin (2/6/2014) sekitar pukul 14.30 WIB. Mulanya, Sidin hendak kembali bekerja setelah beberapa saat beristirahat. Namun, sebelum menghidupkan mesin backhoe tersebut, dia didatangi Prapto Utono. Kehadiran Prapto itu untuk menanyakan Ngatman, yang merupakan adik kandung dari Sidin. Tanpa sebab yang jelas, Haji Tono, sapaan akrab Prapto Utono, tiba-tiba melayangkan pukulan ke pelipis kiri Sidin.
Ketua DPC PDIP Kabupaten Kendal Widya Kandi Susanti mengatakan, pihaknya langsung mengambil sikap setelah mengetahui informasi terkait persoalan tersebut. Saat ini, pihaknya akan melakukan rapat di tingkat DPC Kabupaten Kendal.
"Saya terkejut setelah membaca koran hari ini. Untuk menanggapi hal itu, kami akan melakukan rapat. Informasi kasus ini juga sudah sampai di tingkat DPD PDIP Jawa Tengah, dan meminta klarifikasi dan keterangan terkait persoalan ini," ujarnya, Selasa (3/6/2014).
Rapat tersebut, ungkap Widya, akan membahas tentang kelanjutan nasib Prapto Utono yang berpeluang besar menjadi Ketua DPRD. Selain itu, untuk meminta keterangan dan klarifikasi Sekretaris DPC PDIP itu terkait kasus pemukulan yang dilakukannya.
Namun, Widya belum memastikan sanksi yang akan diberikan kepada Prapto Utono. Sebab, hal tersebut lebih dulu akan dikaji baik secara undang-undang maupun internal partai. "Sanksi masih akan kami bahas. Hal ini sebenarnya sudah diatur dalam PP Nomor 16 Tahun 2010, peraturan tata tertib anggota Dewan dijelaskan di situ. Seharusnya yang bersangkutan paham," lanjutnya.
Sementara Wakapolsek Kaliwungu Iptu Abdullah Umar menyampaikan bahwa pihaknya sudah menerima laporan pemukulan dengan korban Sidin Wasiman. Sejauh ini, kasus tersebut sudah dibuatkan berita acara pemeriksaan (BAP). "Kita sudah membuat BAP kasus penganiayaan ini dengan memeriksa korban dan dua orang saksi yang mengetahui kejadian tersebut," jelasnya.
Namun, polisi masih belum bisa memeriksa Prapto Utono karena terbentur izin dari Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, mengingat yang bersangkutan masih menjadi anggota Dewan aktif. "Kalau statusnya masih terlapor, untuk pemeriksaan yang bersangkutan kita segera mengirimkan surat izin pemeriksaan ke gubernur," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, anggota DPRD Kabupaten Kendal Prapto Utono dilaporkan ke Polsek Kaliwungu atas kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang sopir backhoe, Sidin Wasiman (52), warga Sumberejo, Kecamatan Kaliwungu. Penganiayaan itu dilakukan saat pria yang juga Ketua Fraksi PDIP itu diduga dalam kondisi mabuk.
Penganiayaan tersebut terjadi di kawasan Galian C Desa Sumberejo Kecamatan Kaliwungu, Senin (2/6/2014) sekitar pukul 14.30 WIB. Mulanya, Sidin hendak kembali bekerja setelah beberapa saat beristirahat. Namun, sebelum menghidupkan mesin backhoe tersebut, dia didatangi Prapto Utono. Kehadiran Prapto itu untuk menanyakan Ngatman, yang merupakan adik kandung dari Sidin. Tanpa sebab yang jelas, Haji Tono, sapaan akrab Prapto Utono, tiba-tiba melayangkan pukulan ke pelipis kiri Sidin.
(zik)