Usut Kasus Korupsi, Jaksa Interogasi Ratusan Kepala Sekolah
Senin, 02 Juni 2014 - 20:09 WIB
Usut Kasus Korupsi, Jaksa Interogasi Ratusan Kepala Sekolah
A
A
A
KEFAMENANU - Sebanyak 40 Kepala Sekolah Dasar di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur memenuhi panggilan tahap pertama oleh penyidik Kejaksaan Negeri Kefamenanu dalam kaitan kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) di Kefamenanu.
Mereka diminta untuk memberikan keterangan seputar pengetahuan tentang berbagai bantuan DAK tahun 2011 yang diterima oleh pihak sekolah. Hal itu itu dimaksud untuk mengungkap kasus korupsi senilai Rp45,7 miliar pada Dinas Pendidkan, Pemuda, dan Olahraga (PPO) setempat.
Ke-40 kepala sekolah ini mulai memberikan keterangan sejak pukul 10.00 WITA di kantor Kejaksaan Negeri Kefamenanu. Selain 40 kepsek ini, masih ada kepala sekolah lain yang akan dipanggil. Total, jumlahnya mencapai 208 orang.
"Pemeriksaan ini dilakukan untuk mengetahui jenis bantuan apa saja yang diterima oleh kepala sekolah yang bersumber dari DAK tahun 2011, jumlah semua kepsek yang ada diperiksa sebanyak 208 orang," jelas Frangki Radja, Kasie Pidsus Kejaksaan Negeri Kefamenanu, Senin (2/6/2014).
Sementara itu, Faustinus Sasi, Kepala Sekolah SD Oekaem, Kecamatan Bikomi Selatan mengatakan, sekolahnya saat itu hanya mendapat bantuan satu unit gedung perpustakaan, namun kini mubazir sebab tidak dilengkapi dengan lemari buku.
"Saat itu kami dapat bantuan satu gedung perpustakaan namun kami tidak terlibat dalam pekerjaan itu, hanya kontraktor yang langsung bekerja tanpa berkoordinasi dengan pihak sekolah. Sedangkan bantuan buku hanya buku cerita, jadi tidak bisa digunakan oleh siswa," jelasnya.
Mereka diminta untuk memberikan keterangan seputar pengetahuan tentang berbagai bantuan DAK tahun 2011 yang diterima oleh pihak sekolah. Hal itu itu dimaksud untuk mengungkap kasus korupsi senilai Rp45,7 miliar pada Dinas Pendidkan, Pemuda, dan Olahraga (PPO) setempat.
Ke-40 kepala sekolah ini mulai memberikan keterangan sejak pukul 10.00 WITA di kantor Kejaksaan Negeri Kefamenanu. Selain 40 kepsek ini, masih ada kepala sekolah lain yang akan dipanggil. Total, jumlahnya mencapai 208 orang.
"Pemeriksaan ini dilakukan untuk mengetahui jenis bantuan apa saja yang diterima oleh kepala sekolah yang bersumber dari DAK tahun 2011, jumlah semua kepsek yang ada diperiksa sebanyak 208 orang," jelas Frangki Radja, Kasie Pidsus Kejaksaan Negeri Kefamenanu, Senin (2/6/2014).
Sementara itu, Faustinus Sasi, Kepala Sekolah SD Oekaem, Kecamatan Bikomi Selatan mengatakan, sekolahnya saat itu hanya mendapat bantuan satu unit gedung perpustakaan, namun kini mubazir sebab tidak dilengkapi dengan lemari buku.
"Saat itu kami dapat bantuan satu gedung perpustakaan namun kami tidak terlibat dalam pekerjaan itu, hanya kontraktor yang langsung bekerja tanpa berkoordinasi dengan pihak sekolah. Sedangkan bantuan buku hanya buku cerita, jadi tidak bisa digunakan oleh siswa," jelasnya.
(zik)