Rekonstruksi Bagian 19-20 Buat Syok KPAI
Sabtu, 31 Mei 2014 - 14:10 WIB
Rekonstruksi Bagian 19-20 Buat Syok KPAI
A
A
A
JAKARTA - Sebanyak 54 adegan rekonstruksi kasus kejahatan seksual Jakarta International School (JIS), tapi adengan 19-20 membuat pihak Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) syok. Pasalnya, pada adegan itu menunjukan pelaku menggilir korbannya di toilet sekolah bertaraf internasional itu.
"Saya sempat syok. Ketika menyaksikan adegan rekonstruksi bagian ke 19-20 dari si korban pipis dan akhirnya terjadi tindakan asusila oleh tersangka," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPAI Erlinda saat dihubungi Sindonews, Sabtu (31/5/2014).
Maka itu, kata Erlinda, Timothy Carr sebagai Kepala Sekolah TK JIS harus bertanggung jawab. Sesuai UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Sesuai dengan UU Perlindungan anak Pasal 54 (anak di dalam dan di lingkungan sekolah wajib dilindungi dari tindakan kekerasan yang dilakukan oleh guru, pengelola sekolah atau teman-temannya di dalam sekolah yang bersangkutan, atau lembaga pendidikan lainnya)," terangnya.
"Saya sempat syok. Ketika menyaksikan adegan rekonstruksi bagian ke 19-20 dari si korban pipis dan akhirnya terjadi tindakan asusila oleh tersangka," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPAI Erlinda saat dihubungi Sindonews, Sabtu (31/5/2014).
Maka itu, kata Erlinda, Timothy Carr sebagai Kepala Sekolah TK JIS harus bertanggung jawab. Sesuai UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Sesuai dengan UU Perlindungan anak Pasal 54 (anak di dalam dan di lingkungan sekolah wajib dilindungi dari tindakan kekerasan yang dilakukan oleh guru, pengelola sekolah atau teman-temannya di dalam sekolah yang bersangkutan, atau lembaga pendidikan lainnya)," terangnya.
(mhd)