4 Tersangka Kasus Korupsi KPU Purwakarta Ditahan

Sabtu, 31 Mei 2014 - 04:01 WIB
4 Tersangka Kasus Korupsi KPU Purwakarta Ditahan
4 Tersangka Kasus Korupsi KPU Purwakarta Ditahan
A A A
PURWAKARTA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta akhirnya menahan empat tersangka baru dalam kasus korupsi anggaran Pemilukada 2007-2008. Dari empat tersangka, satu di antaranya mantan Ketua KPU priode 2007-2008, Dadan Komarul Ramdan.

Selain mantan Ketua KPU, para tersangka dalam kasus yang merugikan negara Rp828 juta itu antara lain, Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Adang Sunendar, mantan Sekretaris KPU Asep Fakar, serta Kuasa Pengguna Anggaran Yusuf Maulana. Ketiganya langsung ditahan di LP Purwakarta, sore tadi Jumat (30/5/2014).

Penahanan terhadap empat petinggi KPU itu dilakukan setelah sebelumnya institusi penegak hukum ini meningkatkan status mereka dari saksi menjadi tersangka, pada Maret 2013. Saat itu, keempatnya ditetapkan berdasarkan surat perintah penyidikan (Sprindik) per tanggal 20 Maret 2013.

"Ke empat tersangka akan disidangkan di pengadilan tindak pidana korupsi Bandung," ujar Kasipidsus Kajari Purwakarta Hendra Darmawan.
(lns)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9348 seconds (0.1#10.140)