Polisi Gulung Kawanan Begal Pantura

Jum'at, 30 Mei 2014 - 16:02 WIB
Polisi Gulung Kawanan Begal Pantura
Polisi Gulung Kawanan Begal Pantura
A A A
CIREBON - Empat pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang tergolong sadis saat beraksi di Jalur Pantura digulung Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Susukan bersama Reskrim Polres Cirebon.

Para pelaku tak segan-segan melukai korbannya dengan senjata tajam (sajam). Mereka kerap beraksi di Jalur Pantura, Cirebon, saat suasana jalanan sepi. Keempatnya masing-masing Suwadi bin Dasiya (35) dan Suwadi bin Said (35), warga Desa Kapringan, Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu. Lalu, Nurohman (21), warga Desa Kedokanbunder, Kecamatan Kedokan, Kabupaten Indramayu, serta Kardisa (25), warga Desa Jayawinangun, Kecamatan Kedokan, Kabupaten Indramayu.

Para pelaku dibekuk di jalan Pantura yang masuk Kecamatan Susukan, Kabupaten Cirebon, saat tengah buang air kecil di sebuah sawah. Berdasarkan informasi, penangkapan keempat pelaku bermula dari kecurigaan petugas yang sedang patroli mengendarai sepeda motor dan satu unit mobil. Saat diamati, gerak-gerik empat pelaku yang mengendarai sepeda motor Suzuki Satria dan Honda Mega Pro itu terkesan mencurigakan.

Anggota yang berpakaian preman lantas membuntuti dua sepeda motor tersebut. Petugas dengan sabar mengikuti gerak-gerik pelaku, hingga di suatu jalan yang sepi di antara areal pesawahan yang rawan pembegalan, dua motor pelaku berhenti. Dua orang di antaranya diketahui turun untuk buang air kecil.

"Dalam posisi motor ditinggal saat buang air kecil itulah, anggota kami menangkap mereka," terang Kapolsek Susukan AKP Supriyadi, Jumat (30/5/2014).

Saat digeledah, lanjut dia, para pelaku membawa sajam seperti celurit, pisau, dan kunci leter T. Dia memastikan, keempat pelaku merupakan pemain lama dan telah menjadi target Polres Cirebon maupun Polres Indramayu.

Dalam aksinya, para pelaku biasanya membuntuti calon korban terlebih dulu. Setelah situasi dirasa cukup aman, para pelaku langsung membacok korban dan merampas kunci motornya. "Para pelaku memang tergolong sadis setiap kali beraksi. Bahkan pelaku kerap sulit dikejar karena (motor) telah dimodifikasi untuk berkecepatan tinggi," tambah dia.

Pelaku dijerat pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan dengan acaman penjara di atas lima tahun. Pihaknya berharap bantuan masyarakat luas untuk bersama-sama membantu kinerja kepolisian dalam memberantas aksi kriminalitas di jalanan. Dia pun mengimbau para pelintas di Jalur Pantura untuk lebih berhati-hati dan berhenti di keramaian jika menemukan ada yang mencurigakan untuk segera menghubungi polsek terdekat.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4156 seconds (0.1#10.140)