Pemilik Pabrik Miras Berkedok Bengkel Jadi Tersangka
A
A
A
MAKASSAR - Yusuf, pemilik pemilik pabrik minuman keras (miras) berkedok bengkel motor Anugerah Jaya di Jalan Andalas No 52 Kecamatan Bontoala, Makassar, Sulawesi Selatan, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Hasil pemeriksaan penyidik, usaha pembuatan miras yang dikelola secara tradisional tersebut tidak memiliki izin.
Yusuf dianggap melanggar Perda Nomor No 7 tahun 2006. "Pabrik miras dikelola secara tradisional dan dijual kepada masyarakat. Kegiatan pengelolaan miras sudah berlangsung lama dan pernah ditutup hingga kembali dibuka," ujar Kapolsekta Bontoala Kompol Nahwu Thayyeb di ruang kerjanya, Jumat (30/5/2014).
Dia menambahkan, hasil penyitaan 360 botol miras oplosan dan baskom besar yang berisi tape siap disuling beserta tiga drum alat penyuling diamankan di Mapolsekta Bontoala, Kamis (29/5/2014). Penggerebekan dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat.
Peredaran miras di kota Makassar nampaknya menjadi musuh bersama. Bukan saja dari pihak kepolisian sebagai ujung tombak penertiban miras yang dijual bebas, tetapi juga oleh Front Pembela Islam (FPI) yang beberapa pekan ini rajin menggerebek toko miras.
Belum lama ini, puluhan anggota FPI menjaring toko-toko yang memperjualbelikan miras tanpa izin. Misalnya, Toko 248 Jalan Cendarawasih Makassar. Sekitar 900 botol minuman keras disita dari dalam gudang toko tersebut. Razia ini dilakukan lantaran mendapatkan laporan dari masyarakat. FPI mendatangi toko tersebut menanyakan izin penjualan minuman keras. Lantaran pemilik toko tidak dapat memperlihatkan izin tersebut, akhirnya miras-miras itu disita.
"Kita hanya merazia dan barang buktinya diserahkan ke polsek-polsek di wilayah itu. Selain itu, menghadapi Bulan Ramadan," ujar Agus Salim, Ketua DPD FPI Kota Makassar.
Yusuf dianggap melanggar Perda Nomor No 7 tahun 2006. "Pabrik miras dikelola secara tradisional dan dijual kepada masyarakat. Kegiatan pengelolaan miras sudah berlangsung lama dan pernah ditutup hingga kembali dibuka," ujar Kapolsekta Bontoala Kompol Nahwu Thayyeb di ruang kerjanya, Jumat (30/5/2014).
Dia menambahkan, hasil penyitaan 360 botol miras oplosan dan baskom besar yang berisi tape siap disuling beserta tiga drum alat penyuling diamankan di Mapolsekta Bontoala, Kamis (29/5/2014). Penggerebekan dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat.
Peredaran miras di kota Makassar nampaknya menjadi musuh bersama. Bukan saja dari pihak kepolisian sebagai ujung tombak penertiban miras yang dijual bebas, tetapi juga oleh Front Pembela Islam (FPI) yang beberapa pekan ini rajin menggerebek toko miras.
Belum lama ini, puluhan anggota FPI menjaring toko-toko yang memperjualbelikan miras tanpa izin. Misalnya, Toko 248 Jalan Cendarawasih Makassar. Sekitar 900 botol minuman keras disita dari dalam gudang toko tersebut. Razia ini dilakukan lantaran mendapatkan laporan dari masyarakat. FPI mendatangi toko tersebut menanyakan izin penjualan minuman keras. Lantaran pemilik toko tidak dapat memperlihatkan izin tersebut, akhirnya miras-miras itu disita.
"Kita hanya merazia dan barang buktinya diserahkan ke polsek-polsek di wilayah itu. Selain itu, menghadapi Bulan Ramadan," ujar Agus Salim, Ketua DPD FPI Kota Makassar.
(zik)