Polres Malinau Amankan 33 Senjata Rakitan
A
A
A
MALINAU - Kepolisian Resor Malinau berhasil mengamankan sedikitnya 33 pucuk senjata api rakitan dari masyarakat. Senjata api rakitan jenis penabur ini diserahkan masyarakat secara sukarela.
Kapolres Malinau AKBP Yohanes Agus Rijanto menjelaskan, terkumpulnya senjata api rakitan ini awalnya dalam rangka operasi cipta kondisi jelang Pemilu 2014. Namun pihaknya akan terus meminta masyarakat secara sukarela menyerahkan senjata rakitan yang mereka miliki.
Melalui aparat pemerintahan di kecamatan dan desa, masyarakat diminta untuk menyerahkan senjata api rakitannya secara sukarela.
"Kami melakukan sosialisasi melalui aparatur pemerintahan hingga tingkat paling bawah. Surat maklumat juga kami layangkan kepada masyarakat maupun perwakilannya. Hasilnya, 33 pucuk senjata api rakitan diserahkan oleh masyarakat kepada kami," kata Yohanes, Rabu (28/5/2014).
Seluruh senjata api rakitan ini hanya berasal dari satu kecamatan, yakni Kecamatan Pujungan. Sebenarnya masih ada senjata api rakitan lainnya dari berbagai kecamatan di Malinau. Hanya saja, Kecamatan Pujungan lebih dulu menuntaskan proses penyerahan senjata ini dari masyarakat yang diwakili Camat Pujungan kepada Polres Malinau.
"Karena kita yang minta, tentu setiap masyarakat yang menyerahkan kita anggap punya itikad baik sehingga tak diproses secara hukum. Namun, jika di kemudian hari ditemukan senjata api rakitan dari tangan masyarakat, akan kami proses secara hukum," tegasnya.
Dia menjelaskan, bagi warga yang memiliki senjata api tanpa izin secara hukum melanggar UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Untuk itu Polres Malinau mengimbau agar masyarakat secara sukarela menyerahkan senjata api rakitannya.
Kapolres Malinau AKBP Yohanes Agus Rijanto menjelaskan, terkumpulnya senjata api rakitan ini awalnya dalam rangka operasi cipta kondisi jelang Pemilu 2014. Namun pihaknya akan terus meminta masyarakat secara sukarela menyerahkan senjata rakitan yang mereka miliki.
Melalui aparat pemerintahan di kecamatan dan desa, masyarakat diminta untuk menyerahkan senjata api rakitannya secara sukarela.
"Kami melakukan sosialisasi melalui aparatur pemerintahan hingga tingkat paling bawah. Surat maklumat juga kami layangkan kepada masyarakat maupun perwakilannya. Hasilnya, 33 pucuk senjata api rakitan diserahkan oleh masyarakat kepada kami," kata Yohanes, Rabu (28/5/2014).
Seluruh senjata api rakitan ini hanya berasal dari satu kecamatan, yakni Kecamatan Pujungan. Sebenarnya masih ada senjata api rakitan lainnya dari berbagai kecamatan di Malinau. Hanya saja, Kecamatan Pujungan lebih dulu menuntaskan proses penyerahan senjata ini dari masyarakat yang diwakili Camat Pujungan kepada Polres Malinau.
"Karena kita yang minta, tentu setiap masyarakat yang menyerahkan kita anggap punya itikad baik sehingga tak diproses secara hukum. Namun, jika di kemudian hari ditemukan senjata api rakitan dari tangan masyarakat, akan kami proses secara hukum," tegasnya.
Dia menjelaskan, bagi warga yang memiliki senjata api tanpa izin secara hukum melanggar UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Untuk itu Polres Malinau mengimbau agar masyarakat secara sukarela menyerahkan senjata api rakitannya.
(zik)