Penjual Martabak Cabuli Empat Bocah
A
A
A
SIGI - Tersangka pelaku kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, berhasil dibekuk aparat kepolisian Polsek Biromaru. Atas perbuatannya, tersangka yang juga seorang penjual martabak, mendekam di sel tahanan Polsek Biromaru.
PS, tersangka pelaku kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur mengaku melakukan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur sejak tahun 2013. Sejauh ini, PS diketahui telah melakukan kekerasan seksual terhadap empat anak di bawah umur. Korban rata-rata masih duduk di bangku sekolah taman kanak-kanak dan kelas 1 sekolah dasar.
Perbuatan bejat tersangka berhasil diketahui setelah salah satu korban mengadu kepada orangtuanya. Begitu mendengar pengakuan dari anaknya, orangtua korban kemudian melaporkan kejadian yang menimpa anaknya di Polsek Biromaru. Aparat kepolisian Polsek Biromaru yang menerima laporan tersebut langsung bergerak cepat dan berhasil meringkus tersangka di rumahnya.
"Dari keterangan tersangka, diketahui ada empat anak di bawah umur yang menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan tersangka," kata Kapolsek Biromaru AKP Abdul Rahman, Rabu (28/5/2014).
Sementara, tersangka PS mengaku awalnya sering melamun dan ingin merasakan bagaimana melakukan seksual dengan anak-anak. Atas dorongan tersebut, tersangka PS kemudian melakukan perbuatan bejatnya kepada empat anak tetangganya yang sering bermain di rumahnya.
Saat ini, aparat kepolisian Polsek Biromaru masih mengembangkan kasus ini. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka PS kini mendekam di sel tahanan Polsek Biromaru. Dia dikenakan Pasal 82 UU Nomor 23 Tahun 2002, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
PS, tersangka pelaku kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur mengaku melakukan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur sejak tahun 2013. Sejauh ini, PS diketahui telah melakukan kekerasan seksual terhadap empat anak di bawah umur. Korban rata-rata masih duduk di bangku sekolah taman kanak-kanak dan kelas 1 sekolah dasar.
Perbuatan bejat tersangka berhasil diketahui setelah salah satu korban mengadu kepada orangtuanya. Begitu mendengar pengakuan dari anaknya, orangtua korban kemudian melaporkan kejadian yang menimpa anaknya di Polsek Biromaru. Aparat kepolisian Polsek Biromaru yang menerima laporan tersebut langsung bergerak cepat dan berhasil meringkus tersangka di rumahnya.
"Dari keterangan tersangka, diketahui ada empat anak di bawah umur yang menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan tersangka," kata Kapolsek Biromaru AKP Abdul Rahman, Rabu (28/5/2014).
Sementara, tersangka PS mengaku awalnya sering melamun dan ingin merasakan bagaimana melakukan seksual dengan anak-anak. Atas dorongan tersebut, tersangka PS kemudian melakukan perbuatan bejatnya kepada empat anak tetangganya yang sering bermain di rumahnya.
Saat ini, aparat kepolisian Polsek Biromaru masih mengembangkan kasus ini. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka PS kini mendekam di sel tahanan Polsek Biromaru. Dia dikenakan Pasal 82 UU Nomor 23 Tahun 2002, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
(zik)