Warga Perbatasan Sumut-Riau Pertanyakan Pemekaran
A
A
A
KOTAPINANG - Warga Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) Provinsi Sumut yang tinggal diperbatasan dengan Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Provinsi Riau mempertanyakan pemekaran desa yang belum dilakukan di daerah perbatasan itu.
Akibatnya, warga menilai pemerintah daerah dan Provinsi Sumut lambat mengakomodir pengajuan pemekaran desa yang sudah diharapkan warga di daerah perbatasan Sumut – Riau.
Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Kabag Tapem) Pemkab Labusel Mhd Irsan mengatakan, ada penilaian masyarakat terkait dengan sejumlah pemekaran desa di daerah perbatasan Sumut – Riau dipersulit oleh pemerintah setempat.
Padahal sebenarnya tidak ada dipersulit. Tetapi masyarakat di daerah perbatasan itu menilai kami yang tidak merespon pemekaran desa yang sudah diajukan kepada Pemkab,” kata Irsan, Rabu (28/5/2014).
Dia menegaskan, terbenturnya pemekaran itu akibat adanya moratorium dari Kementerian dalam Negeri (Kemendagri) tidak boleh adanya pemekaran sampai pemelihan presiden selesai tahun 2014 ini.
Namun ironisnya, kata dia, Pemkab Rohil malah disebut-sebut warga disana sudah mengajukan pemekaran desa di daerah perbatasan Sumut – Riau.
Akibatnya, sejumlah warga Sumut didaerah itu menilai Pemerintah Riau justru kesannya lebih serius mengurusi daerah perbatasan dari pada Provinsi Sumut.
“Sebenarnya sudah disampaikan melalui camat kepada tokoh masyarakat disana belum bisa pemekaran desa dilakukan. Tetapi mereka membandingkan, kenapa Provinsi Riau bisa mengajukan pemekaran desa disekitar lokasi yang sama,” ungkap alumni STPDN ini.
Akibat persoalan ini, kata Irsan, dia mengkhawatirkan akan menimbulkan gejolak di daerah perbatasan Sumut – Riau. Sebab, tidak tertutup kemungkinan ada warga perbatasan lebih memilih masuk kewilayah Riau.
Sementara, Kabag Tata Pemerintahan Kabupaten Rohil Alek belum dapat dikonfirmasi terkait dengan sikap pemerintah daerah itu yang disebut telah mengajukan pemekaran desa di daerah pebatasan Sumut Riau tersebut. Konfirmasi melalui sambungan telepon juga belum dapat dilakukan karena tidak kunjung aktif.
Akibatnya, warga menilai pemerintah daerah dan Provinsi Sumut lambat mengakomodir pengajuan pemekaran desa yang sudah diharapkan warga di daerah perbatasan Sumut – Riau.
Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Kabag Tapem) Pemkab Labusel Mhd Irsan mengatakan, ada penilaian masyarakat terkait dengan sejumlah pemekaran desa di daerah perbatasan Sumut – Riau dipersulit oleh pemerintah setempat.
Padahal sebenarnya tidak ada dipersulit. Tetapi masyarakat di daerah perbatasan itu menilai kami yang tidak merespon pemekaran desa yang sudah diajukan kepada Pemkab,” kata Irsan, Rabu (28/5/2014).
Dia menegaskan, terbenturnya pemekaran itu akibat adanya moratorium dari Kementerian dalam Negeri (Kemendagri) tidak boleh adanya pemekaran sampai pemelihan presiden selesai tahun 2014 ini.
Namun ironisnya, kata dia, Pemkab Rohil malah disebut-sebut warga disana sudah mengajukan pemekaran desa di daerah perbatasan Sumut – Riau.
Akibatnya, sejumlah warga Sumut didaerah itu menilai Pemerintah Riau justru kesannya lebih serius mengurusi daerah perbatasan dari pada Provinsi Sumut.
“Sebenarnya sudah disampaikan melalui camat kepada tokoh masyarakat disana belum bisa pemekaran desa dilakukan. Tetapi mereka membandingkan, kenapa Provinsi Riau bisa mengajukan pemekaran desa disekitar lokasi yang sama,” ungkap alumni STPDN ini.
Akibat persoalan ini, kata Irsan, dia mengkhawatirkan akan menimbulkan gejolak di daerah perbatasan Sumut – Riau. Sebab, tidak tertutup kemungkinan ada warga perbatasan lebih memilih masuk kewilayah Riau.
Sementara, Kabag Tata Pemerintahan Kabupaten Rohil Alek belum dapat dikonfirmasi terkait dengan sikap pemerintah daerah itu yang disebut telah mengajukan pemekaran desa di daerah pebatasan Sumut Riau tersebut. Konfirmasi melalui sambungan telepon juga belum dapat dilakukan karena tidak kunjung aktif.
(sms)