Aset Disita, PT Harimast Jaya Berang

Kamis, 29 Mei 2014 - 03:13 WIB
Aset Disita, PT Harimast Jaya Berang
Aset Disita, PT Harimast Jaya Berang
A A A
SAMARINDA - Sengketa PT Harimast Jaya Plywood masih berlanjut di Mahkamah Agung (MA). Namun sejumlah asetnya sudah mulai dipindahkan oleh seseorang dengan dikawal dua oknum polisi.

Kuasa Hukum PT Harimast Jaya Plywood Sayid Mahmud mengatakan, pihaknya tidak mengerti dengan tindakan pemindahan aset tersebut. Apalagi, proses pemindahan sampai dikawal polisi.

“Sengketa ini antara pemerintah dengan dengan PT Harimast Jaya Plywood, terkait kepailitan. PT Harimast Jaya Plywood dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Surabaya. Akan tetapi, perusahaan masih melakukan kasasi agar sejumlah aset pihak ketiga tidak di sita,” kata Sayid, kepada wartawan, Rabu (28/5/2014).

Sayid menambahkan, rencananya aset pihak ketiga itu akan dijual untuk membayar hutang-hutang perusahaan, termasuk tunggakan pajak. Namun, pihak perusahaan menyayangkan pemindahan aset tersebut, di tengah proses hukum yang berjalan.

Sebagai jawaban, pihak perusahaan pun melayangkan dua surat ke Kapolresta Samarinda, karena ikut pemindahan obyek sengketa, padahal masih dalam proses peradilan.

"Saya sengaja mengirimkan surat ke Kapolresta lantaran saat pemindahan dilakukan dua oknum polisi berbaju dinas mengawal sejak pemindahan hingga pengangkutannya," bebernya.

Dalam suratnya, Sayid mempertanyakan alasan Kapolresta memindahkan objek sengketa, padahal sesuai peraturan yang ada barang bukti yang masih dalam sengketa tidak dibenarkan dipindahkan.

"Apakah benar objek sengketa yang masih dalam proses kasasi diperbolehkan untuk dipindahkan?" terang Sayid.

Mahmud juga mengingatkan, barang yang berada di lingkungan perusahaan tidak seluruhnya milik PT Harimast Jaya Plywood, sebagian di antaranya milik pihak ketiga yang tidak termasuk dalam objek sengketa.

Lebih jauh, pihaknya berharap, Kapolresta Samarinda dapat memberikan klarifikasi alasan pemindahan tersebut. Tujuannya untuk menghindari munculnya sengketa baru dibalik sengketa yang hingga kini masih berlangsung.

"Saya hanya berharap kapolres segera mengklarifikasi alasan pemindahan tersebut dan seterusnya mengembalikan semua barang yang sudah dipindahkan agar tidak menimbulkan sengketa baru," pungkasnya.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9632 seconds (0.1#10.140)