BPOM Musnahkan Ribuan Obat Tradisional Ilegal

Rabu, 28 Mei 2014 - 16:55 WIB
BPOM Musnahkan Ribuan Obat Tradisional Ilegal
BPOM Musnahkan Ribuan Obat Tradisional Ilegal
A A A
SEMARANG - Ribuan obat tradisional ilegal yang tidak memiliki izin edar, tidak memenuhi syarat dan membahayakan masyarakat dimusnahkan oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Semarang.

Obat tradisional sebanyak empat truk itu merupakan barang yang disita saat dilakukan razia. Pemusnahan dilakukan di depan kantor BPOM Semarang Jalan Madukoro Blok AA-BB Kota Semarang.

Pemusnahan dilakukan secara simbolik dengan membakar obat tradisional ilegal dalam bentuk sachet dan menuang obat tradisional ilegal dalam bentuk cair. Sementara ribuan barang bukti yang lain dimasukkan ke dalam empat truk besar dam dimusnahkan ke Tempat Pembuangan Akhir
(TPA) Jatibarang Kota Semarang.

Kepala Balas Besar BPOM di Semarang Agus Prabowo saat ditemui wartawan mengatakan, barang yang dimusnahkan terdiri dari 3.470 botol dan 924 sachet yang disita dari daerah Tlogosari Semarang. Kemudian 1.035 kemasan , lalu obat tradisional dan kosmetik terdiri dari 660 tablet, 4.291 sachet dan 1.993 botol yang merupakan hasil pengawasan rutin tahun 2012/2013 lalu juga turut dimusnahkan.

“Jika ditotal, semua barang yang dimusnahkan kali ini memiliki nilai ekonomi sekitar Rp227 juta lebih,” jelasnya, Rabu (28/5/2014).

Pemusnahan tersebut lanjut dia dilakukan untuk melindungi masyarakat dari bahaya obat-obatan ilegal ini. Selain itu, pemusnahan juga bertujuan untuk meningkatkan mutu produk baik yang diproduksi maupun yang beredar di Jateng.

“Kami harap dengan pemusnahan ini, masyarakat akan lebih berhati-hati dalam mengkonsumsi obat-obatan khususnya obat tradisional yang tidak memiliki izin edar. Selain itu, bagi produsen juga diharapkan akan memperbaiki produksinya demi kepentingan masyarakat,” imbuhnya.

Selain memusnahkan ribuan obat tradisional yang tidak memiliki izin edar dan memiliki kandungan bahan kimia berbahaya tersebut, pihak BPOM juga mengamankan satu orang tersangka berinisial HD (36) warga Semarang. HD nantinya akan diproses secara pro justisia karena telah melanggar ketentuan pasal 196 dan atau pasal 187 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

“Ancamannya penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp1,5 miliar,” pungkasnya.

Sementara itu, Zeta Rina selaku Kabag Bidang Pemeriksaan dan Penyidikan BPOM Semarang mengatakan, selain tidak memiliki izin edar, ribuan obat illegal yang disita oleh BPOM tersebut mengandung bahan kimia berbahaya seperti Sildenafil, Fenilbutazon dan Prednison.

Jika dikonsumsi tanpa resep dokter dan digunakan secara massif, maka akan memberikan efek buruk bagi penggunanya. “Ini kandungan yang berbahaya bagi tubuh manusia jika tidak sesuai resep dokter dan tidak sesuai takaran. Biasanya orang yang mengkonsumsi obat yang mengandung bahan kimia ini akan mengalami keroposan tulang,” ujarnya.
(lns)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6911 seconds (0.1#10.140)