Brigpol ANU Jadi Tersangka Kasus Pemerkosaan
A
A
A
MAKASSAR - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Makassar menetapkan Brigpol ANU yang juga seorang anggota Polri yang bertugas di Polsek Tamalate, Makassar, sebagai tersangka kasus perbuatan pemerkosaan gadis di bawah umur berinisial GS (16).
Berdasarkan pemeriksaan korban dan saksi, serta barang bukti yang diamankan, seperti sendal jepit, sepeda motor milik Brigpol ANU dan celana korban. Dan juga hasil visum dari Rumah Sakit Bhayangkara, Brigpol ANU terbukti bersalah.
"Tersangka melanggar undang undang perlindungan perempuan dan anak Pasal 80 dan 81 KUHP ancaman 15 tahun penjara. Selain tersangka akan menjalani hukumannya, juga akan dilakukan sidang Pemecatan Dengan Tidak Hormat (PDTH)," ujar Humas Polrestabes Makassar Kompol Mantasiah, Senin (26/5/2014).
Ditambahkan dia, dengan ditetapkannya Brigpol ANU sebagai tersangka, secara otomatis sudah dia dibebaskan dari tugasnya sebagai abdi negara, sebagai anggota kepolisian. Setelah sidang pidananya selesai, tersangka juga akan menjalani sidang disiplin.
Sebelumnya, Brigpol ANU juga juga pernah dijatuhi sidang kode dari Unit Profesi dan Pengamanan (Propam) Polrestabes Makassar, karena terlibat dalam kasus narkoba.
"Dia pernah disidang kasus narkoba sebelumnya. Soal Pemecatan Dengan Tidak Hormat (PDHT) akan kita proses dalam sidang nanti, setelah reskrim menyerahkan hasil pemeriksaan pidananya," tukasnya.
Berdasarkan pemeriksaan korban dan saksi, serta barang bukti yang diamankan, seperti sendal jepit, sepeda motor milik Brigpol ANU dan celana korban. Dan juga hasil visum dari Rumah Sakit Bhayangkara, Brigpol ANU terbukti bersalah.
"Tersangka melanggar undang undang perlindungan perempuan dan anak Pasal 80 dan 81 KUHP ancaman 15 tahun penjara. Selain tersangka akan menjalani hukumannya, juga akan dilakukan sidang Pemecatan Dengan Tidak Hormat (PDTH)," ujar Humas Polrestabes Makassar Kompol Mantasiah, Senin (26/5/2014).
Ditambahkan dia, dengan ditetapkannya Brigpol ANU sebagai tersangka, secara otomatis sudah dia dibebaskan dari tugasnya sebagai abdi negara, sebagai anggota kepolisian. Setelah sidang pidananya selesai, tersangka juga akan menjalani sidang disiplin.
Sebelumnya, Brigpol ANU juga juga pernah dijatuhi sidang kode dari Unit Profesi dan Pengamanan (Propam) Polrestabes Makassar, karena terlibat dalam kasus narkoba.
"Dia pernah disidang kasus narkoba sebelumnya. Soal Pemecatan Dengan Tidak Hormat (PDHT) akan kita proses dalam sidang nanti, setelah reskrim menyerahkan hasil pemeriksaan pidananya," tukasnya.
(san)