Hormati Isra Miraj, Tempat Hiburan di Cirebon Ditutup
A
A
A
CIREBON - Pemerintah Kota Cirebon meminta para pengusaha hiburan menutup tempat usahanya jelang peringatan Isra Miraj atau mulai Senin (26/5/2014) .
Untuk ini, Pemkot melalui Dinas Pemuda Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata (Disporbudpar) mengeluarkan surat edaran yang diteken langsung Kepala Disporbudpar Dana Kartiman. Dalam surat tersebut, penutupan tempat hiburan mulai diberlakukan Senin besok atau sehari sebelum peringatan Isra Miraj pada 27 Mei 2014.
"Ini dimaksudkan untuk menghormati norma agama, adat istiadat, budaya, dan hidup masyarakat Kota Cirebon," jelas Dana Kartiman, Minggu (25/5/2014).
Dia menambahkan, imbauan semacam ini sesungguhnya tidak hanya diberlakukan tahun ini. Dengan kata lain, bukan hanya saat Ramadan tempat hiburan diminta untuk tutup, tapi juga saat peringatan hari besar Islam lainnya, seperti Isra Miraj.
Tempat hiburan yang diimbau untuk tutup di antaranya karaoke maupun hotel dengan fasilitas hiburan di dalamnya. Pihaknya akan membentuk tim yang terdiri dari berbagai instansi terkait dan memonitor setiap tempat hiburan di Kota Cirebon.
Sekretaris Disporbudpar Edy Bagja meyakinkan, sejauh ini para pengusaha hiburan rata-rata menaati imbauan tersebut dengan tak membuka tempat usahanya masing-masing. Mereka yang tak mematuhi imbauan tersebut, lanjut dia, hanya diberi pembinaan tanpa sanksi yang memberatkan. "Kalau ada yang tak mematuhi, kami bina mengingat sifatnya imbauan," ujar dia.
Sementara itu, Sekretaris Asosiasi Pelaku dan Pekerja Usaha Kepariwisataan (APPUKC) Cirebon Iqbal Rizki mengaku baru memperoleh surat edaran dimaksud. Namun dia mengatakan, pada umumnya saat peringatan hari besar keagamaan seperti Ramadan, Idul Fitri, Idul Adha, dan lainnya, tempat hiburan tak beroperasi.
Untuk ini, Pemkot melalui Dinas Pemuda Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata (Disporbudpar) mengeluarkan surat edaran yang diteken langsung Kepala Disporbudpar Dana Kartiman. Dalam surat tersebut, penutupan tempat hiburan mulai diberlakukan Senin besok atau sehari sebelum peringatan Isra Miraj pada 27 Mei 2014.
"Ini dimaksudkan untuk menghormati norma agama, adat istiadat, budaya, dan hidup masyarakat Kota Cirebon," jelas Dana Kartiman, Minggu (25/5/2014).
Dia menambahkan, imbauan semacam ini sesungguhnya tidak hanya diberlakukan tahun ini. Dengan kata lain, bukan hanya saat Ramadan tempat hiburan diminta untuk tutup, tapi juga saat peringatan hari besar Islam lainnya, seperti Isra Miraj.
Tempat hiburan yang diimbau untuk tutup di antaranya karaoke maupun hotel dengan fasilitas hiburan di dalamnya. Pihaknya akan membentuk tim yang terdiri dari berbagai instansi terkait dan memonitor setiap tempat hiburan di Kota Cirebon.
Sekretaris Disporbudpar Edy Bagja meyakinkan, sejauh ini para pengusaha hiburan rata-rata menaati imbauan tersebut dengan tak membuka tempat usahanya masing-masing. Mereka yang tak mematuhi imbauan tersebut, lanjut dia, hanya diberi pembinaan tanpa sanksi yang memberatkan. "Kalau ada yang tak mematuhi, kami bina mengingat sifatnya imbauan," ujar dia.
Sementara itu, Sekretaris Asosiasi Pelaku dan Pekerja Usaha Kepariwisataan (APPUKC) Cirebon Iqbal Rizki mengaku baru memperoleh surat edaran dimaksud. Namun dia mengatakan, pada umumnya saat peringatan hari besar keagamaan seperti Ramadan, Idul Fitri, Idul Adha, dan lainnya, tempat hiburan tak beroperasi.
(zik)