Polres Tabanan Tangkap Penganiaya Perempuan Penjual Bir

Minggu, 25 Mei 2014 - 17:29 WIB
Polres Tabanan Tangkap...
Polres Tabanan Tangkap Penganiaya Perempuan Penjual Bir
A A A
TABANAN - Tiga pelaku penganiayaan terhadap NWS (40), pemilik warung di Desa Bangli Kecamatan Baturiti ditangkap Tim Buru Sergap (Buser) Polres Tabanan, Bali. Belakangan diketahui, motif penganiayaan karena korban menolak berkencan secara bergiliran dengan para pelaku.

Setelah bekerja keras mengungkap kasus penganiayaan yang menyebabkan korban NWS mengalami luka parah pada Senin (12/5/2014) pukul 22.00 WITA, akhirnya petugas berhasil membekuk pelaku. Ketiga pelaku masing-masing Yudi Saputra (19), Ribut, dan Dek Bol. Ketiganya adalah pembeli di warung korban yang menjual minuman beralkohol seperti bir.

Kapolres Tabanan AKBP Dekananto Eko Purwono mengungkapkan, pelaku Yudi ditangkap di tempat tinggalnya di Desa Pujiharjo, Tirto Yudo Kabupaten Malang, Jawa Timur. Petugas membekuk Yudi pada pada Sabtu (24/5/2014). "Pelaku sedang tertidur saat dilakukan penangkapan di rumahnya," beber Dekananto saat dihubungi Minggu (25/5/2014).

Dari pemeriksaan terhadap pelaku Yudi diketahui, motif penganiayaan terhadap korban. Motifnya mereka menganiaya seusai minum hingga mabuk di warung korban, karena ingin mengencani korban. Dalam kondisi mabuk, ketiga pelaku ingin berkencan secara bergiliran. Namun, korban menolak dengan mengaku tengah datang bulan atau menstruasi.

Saat itu, pelaku Dek Bol tetap memaksa korban melayani nafsunya. Setelah didesak, akhirnya korban menuruti. Setelah Dek Bol melampiaskan hasratnya, giliran Ribut dan Yudi minta dilayani korban. Rupanya, korban tidak mau memenuhi keinginan itu sehingga pelaku naik pitam. Sambil marah-marah, pelaku memukuli korban dan merampas tas pinggangnya. "Peran Yudi merampas tas pinggang korban, kemudian tasnya diserahkan ke Dek Bol," imbuh Kapolres.

Saat beraksi, Dek Bol memegangi tubuh wanita yang baru saja dikencaninya itu, sementara Ribut memukuli korban hingga luka lebam. Korban mengalami bengkak pada kedua matanya dan pendarahan dari bagian hidung sehingga harus dirawat di RSUD Tabanan.

Selain menganiaya, pelaku ini membawa kabur tas pinggang korban yang berisi uang sekitar Rp 9 juta, STNK motor, dan kunci warung. Kini, kasusnya masih dalam penyidikan Polres Tabanan.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.4200 seconds (0.1#10.140)