Oknum Polisi Pemerkosa Gadis Kampung Terancam Dipecat
A
A
A
MAKASSAR - Brigadir ANU oknum anggota unit Reserse Kriminal Polsekta Tamalate, Makassar yang tega memperkosa gadis kampung berusia 16 tahun terancam dipecat dari kepolisian.
Menurut Humas Polrestabes Makassar Kompol Mantasiah, oknum pelaku pemerkosaan kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan masih diperiksa secara intensif oleh Propam Polrestabes Makassar.
“Oknum polisi ini diduga kuat melakukan tindakan kekerasan seksual berupa pemerkosaan terhadap korban. Tindakan ini dilakukan ANU dengan mengancam korban dengan menembakkan senjatanya tiga kali ke udara,”ungkap dia.
Hal itu, kata dia, dilakukan agar korban mau mengikuti hasrat seksual birahi oknum polisi tersebut.
“Tersangka akan dikenakan pasal 289 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara, “ kata Mantasiah.
Menurut Humas Polrestabes Makassar Kompol Mantasiah, oknum pelaku pemerkosaan kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan masih diperiksa secara intensif oleh Propam Polrestabes Makassar.
“Oknum polisi ini diduga kuat melakukan tindakan kekerasan seksual berupa pemerkosaan terhadap korban. Tindakan ini dilakukan ANU dengan mengancam korban dengan menembakkan senjatanya tiga kali ke udara,”ungkap dia.
Hal itu, kata dia, dilakukan agar korban mau mengikuti hasrat seksual birahi oknum polisi tersebut.
“Tersangka akan dikenakan pasal 289 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara, “ kata Mantasiah.
(sms)