Tak Kapok di Penjara, Alumni Rutan Serang Diciduk Polisi
Jum'at, 23 Mei 2014 - 18:56 WIB
Tak Kapok di Penjara, Alumni Rutan Serang Diciduk Polisi
A
A
A
SERANG - Subhi alias Edo (27), perantauan asal Subang, Jawa Barat kembali ditangkap polisi karena kasus pencurian di kamar kos kosan.
Ditemui di Mapolres Serang, lelaki yang sehari hari berjualan buah di atas bus ini mengungkapkan, keluar masuk penjara sudah kerap dijalaninya bahkan dia mengakui sudah puluhan kali beraksi di kos-kosan yang berada di kota Serang Banten.
Pada tahun 2012 lalu, lantaran tertangkap karena kasus pencurian dia menjalani hukuman penjara sepuluh bulan.
Setahun kemudian dia kembali menjalani masa tahanan selama dua belas bulan karena kasus pencurian juga.
“Baru keluar dari Rutan Serang tahun kemarin bang, kasus pencurian juga,” ujarnya, kepada sindonews, Jumat (23/5/2014).
Bapak empat orang anak ini sebelum melakukan aksinya terlebih dahulu berkeliling mencari kosan atau kontrakan yang pintunya terbuka walaupun itu ada penghuninya.
"Saya cari dulu bang, cari kosan yang penghuninya ga ada, atau penghuninya udah tidur, saya masuk tanpa ngerusak pintu atau jendela," jelasnya.
Sementara itu dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti hasil curian di 10 kosan yang belum sempat dijual dia, berupa 2 buah laptop, 6 handphone berbagai jenis dan kamera DSLR.
Terpisah Kasat Reskrim Polres Serang AKP Rensa Aktadivia mengatakan pihaknya berhasil mengamankan tersangka pencuri spesialis kos kosan di rumahnya.
"Dari hasil laporan warga, kita berhasil mengamankan resedivis pencurian di kos kosan, berikut barang buktinya," ujarnya.
Akibat perbuatannya Subhi warga Sukajadi, Kelurahan Keagungan, Kecamatan/Kota Serang ini dijerat tindak pidana pencurian dengan pemberatan Pasal 363 KUHP.
"Akibat perbuatannya, tersangka diancam lima tahun kurungan penjara,” pungkasnya
Ditemui di Mapolres Serang, lelaki yang sehari hari berjualan buah di atas bus ini mengungkapkan, keluar masuk penjara sudah kerap dijalaninya bahkan dia mengakui sudah puluhan kali beraksi di kos-kosan yang berada di kota Serang Banten.
Pada tahun 2012 lalu, lantaran tertangkap karena kasus pencurian dia menjalani hukuman penjara sepuluh bulan.
Setahun kemudian dia kembali menjalani masa tahanan selama dua belas bulan karena kasus pencurian juga.
“Baru keluar dari Rutan Serang tahun kemarin bang, kasus pencurian juga,” ujarnya, kepada sindonews, Jumat (23/5/2014).
Bapak empat orang anak ini sebelum melakukan aksinya terlebih dahulu berkeliling mencari kosan atau kontrakan yang pintunya terbuka walaupun itu ada penghuninya.
"Saya cari dulu bang, cari kosan yang penghuninya ga ada, atau penghuninya udah tidur, saya masuk tanpa ngerusak pintu atau jendela," jelasnya.
Sementara itu dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti hasil curian di 10 kosan yang belum sempat dijual dia, berupa 2 buah laptop, 6 handphone berbagai jenis dan kamera DSLR.
Terpisah Kasat Reskrim Polres Serang AKP Rensa Aktadivia mengatakan pihaknya berhasil mengamankan tersangka pencuri spesialis kos kosan di rumahnya.
"Dari hasil laporan warga, kita berhasil mengamankan resedivis pencurian di kos kosan, berikut barang buktinya," ujarnya.
Akibat perbuatannya Subhi warga Sukajadi, Kelurahan Keagungan, Kecamatan/Kota Serang ini dijerat tindak pidana pencurian dengan pemberatan Pasal 363 KUHP.
"Akibat perbuatannya, tersangka diancam lima tahun kurungan penjara,” pungkasnya
(sms)