Bawa Kabur Motor Sitaan, Debt Collector Ditangkap

Jum'at, 23 Mei 2014 - 18:27 WIB
Bawa Kabur Motor Sitaan,...
Bawa Kabur Motor Sitaan, Debt Collector Ditangkap
A A A
SEMARANG - Sarmujiono (48) warga Lingkungan Sikunir RT 4/7 Bergas Kabupaten Semarang ditangkap polisi karena menggelapkan motor milik Suzuki Finance Jalan MT Haryono Kota Semarang.

Sebelumnya, pria paruh baya yang sehari-hari bekerja sebagai debt collector freelance di Suzuki Finance itu nekat membawa kabur motor hasil sitaan dari nasabah yang menunggak.

Kasus ini bermula saat Sarmujiono ditugasi kantornya untuk menarik sepeda motor Suzuki Nex milik Suyatmi (52) warga Kalongan RT 3/8, Ungaran Timur, Kabupaten Semarang. Sebab, Suyatmi diketahui menunggak pembayaran kredit selama tujuh bulan.

Kemudian pada bulan Februari lalu dirinya berhasil menarik motor Suyatmi tersebut. Namun, motor tidak langsung dikembalikannya ke kantor, melainkan digadaikan untuk keperluan sendiri.

"Soalnya saya butuh uang, jadi motor tidak saya serahkan ke perusahaan. Apalagi konsumen juga menginginkan uang kembali," kata dia saat ditemui di Mapolsek Gayamsari, Jumat (23/5/2014).

Motor tersebut kemudian dia gadaikan kepada seseorang bernama Munjitun seharga Rp1,8 juta.

Uang itu kemudian digunakan untuk membayar kepada konsumen yang motornya ditarik senilai Rp1,3 juta, sisanya dia pakai sendiri.

"Sisanya Rp500 ribu saya habiskan untuk kepentingan pribadi. Soalnya lagi butuh uang," imbuh Sarmujianto yang mengaku baru pertama kali melakukan aksinya itu.

Kapolsek Gayamsari Kompol Juara Silalahi melalui Kanit Reskrim Polsek Gayamsari AKP Suharto mengatakan, Sarmujiono ditangkap setelah ada laporan dari pihak Suzuki Finance mengenai penggelapan yang dilakukannya.

Berbekal laporan tersebut, petugas kemudian menangkap pelaku di dekat rumahnya pada Kamis malam 22 Mei 2014.

Suharto mengaku akan terus mengembangkan kasus itu. Sebab, pihaknya menduga tersangka tidak hanya sekali melakukan aksinya itu.

“Kemungkinan besar tidak hanya sekali, untuk itu akan kami kembangkan terus kasus ini hingga tuntas,” imbuhnya.

Tersangka Sarmujiono akan dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. “Ancaman hukumannya maksimal empat tahun penjara,” pungkasnya.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1159 seconds (0.1#10.140)