Bawa Kabur Motor Sitaan, Debt Collector Ditangkap

Jum'at, 23 Mei 2014 - 18:27 WIB
Bawa Kabur Motor Sitaan,...
Bawa Kabur Motor Sitaan, Debt Collector Ditangkap
A A A
SEMARANG - Sarmujiono (48) warga Lingkungan Sikunir RT 4/7 Bergas Kabupaten Semarang ditangkap polisi karena menggelapkan motor milik Suzuki Finance Jalan MT Haryono Kota Semarang.

Sebelumnya, pria paruh baya yang sehari-hari bekerja sebagai debt collector freelance di Suzuki Finance itu nekat membawa kabur motor hasil sitaan dari nasabah yang menunggak.

Kasus ini bermula saat Sarmujiono ditugasi kantornya untuk menarik sepeda motor Suzuki Nex milik Suyatmi (52) warga Kalongan RT 3/8, Ungaran Timur, Kabupaten Semarang. Sebab, Suyatmi diketahui menunggak pembayaran kredit selama tujuh bulan.

Kemudian pada bulan Februari lalu dirinya berhasil menarik motor Suyatmi tersebut. Namun, motor tidak langsung dikembalikannya ke kantor, melainkan digadaikan untuk keperluan sendiri.

"Soalnya saya butuh uang, jadi motor tidak saya serahkan ke perusahaan. Apalagi konsumen juga menginginkan uang kembali," kata dia saat ditemui di Mapolsek Gayamsari, Jumat (23/5/2014).

Motor tersebut kemudian dia gadaikan kepada seseorang bernama Munjitun seharga Rp1,8 juta.

Uang itu kemudian digunakan untuk membayar kepada konsumen yang motornya ditarik senilai Rp1,3 juta, sisanya dia pakai sendiri.

"Sisanya Rp500 ribu saya habiskan untuk kepentingan pribadi. Soalnya lagi butuh uang," imbuh Sarmujianto yang mengaku baru pertama kali melakukan aksinya itu.

Kapolsek Gayamsari Kompol Juara Silalahi melalui Kanit Reskrim Polsek Gayamsari AKP Suharto mengatakan, Sarmujiono ditangkap setelah ada laporan dari pihak Suzuki Finance mengenai penggelapan yang dilakukannya.

Berbekal laporan tersebut, petugas kemudian menangkap pelaku di dekat rumahnya pada Kamis malam 22 Mei 2014.

Suharto mengaku akan terus mengembangkan kasus itu. Sebab, pihaknya menduga tersangka tidak hanya sekali melakukan aksinya itu.

“Kemungkinan besar tidak hanya sekali, untuk itu akan kami kembangkan terus kasus ini hingga tuntas,” imbuhnya.

Tersangka Sarmujiono akan dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. “Ancaman hukumannya maksimal empat tahun penjara,” pungkasnya.
(sms)
Berita Terkait
Modal Penampilan Keren,...
Modal Penampilan Keren, PR Berhasil Gelapkan 8 Mobil Rental
Dugaan Penggelapan,...
Dugaan Penggelapan, Menteri Keuangan Qatar Ditangkap
Penggelapan Uang Pajak...
Penggelapan Uang Pajak di Samsat, Kantor Bapenda Banten Digeledah Kejati
Kasus Dugaan Penggelapan...
Kasus Dugaan Penggelapan BPHTB dan Pajak Pembelian Tanah Berakhir Damai
Makan Uang Perusahaan...
'Makan' Uang Perusahaan Ratusan Juta, Sales Diciduk Polres Kobar
Surat SP2HP Terbit,...
Surat SP2HP Terbit, Kuasa Hukum Pelapor: Hormati Proses Hukum yang Berjalan
Berita Terkini
2 Pemuda di Depok Ditangkap,...
2 Pemuda di Depok Ditangkap, Celurit hingga Airsoft Gun Disita Polisi
25 menit yang lalu
Teknologi Pupuk Hayati...
Teknologi Pupuk Hayati Dongkrak Produktivitas Sawah di Subang, Hasil Panen Tembus 4,76 Ton per Hektare
10 jam yang lalu
Setkab Dokumentasikan...
Setkab Dokumentasikan Pengembangan Kampung Nelayan Merah Putih di Sinjai
10 jam yang lalu
Perkuat Sinergi Polri...
Perkuat Sinergi Polri dan Media lewat Padel Bhayangkara Cup 2026
11 jam yang lalu
Jawab Kebutuhan Industri,...
Jawab Kebutuhan Industri, UMB Kenalkan Profesi Insinyur pada Siswa SMK
12 jam yang lalu
Gempa M5,6 Guncang Kepulauan...
Gempa M5,6 Guncang Kepulauan Sangihe, Simak Hasil Analisis BMKG
12 jam yang lalu
Infografis
Mampukah John Herdman...
Mampukah John Herdman Bawa Timnas Indonesia ke Panggung Dunia?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved