Bawa Kabur Motor Sitaan, Debt Collector Ditangkap

Jum'at, 23 Mei 2014 - 18:27 WIB
Bawa Kabur Motor Sitaan,...
Bawa Kabur Motor Sitaan, Debt Collector Ditangkap
A A A
SEMARANG - Sarmujiono (48) warga Lingkungan Sikunir RT 4/7 Bergas Kabupaten Semarang ditangkap polisi karena menggelapkan motor milik Suzuki Finance Jalan MT Haryono Kota Semarang.

Sebelumnya, pria paruh baya yang sehari-hari bekerja sebagai debt collector freelance di Suzuki Finance itu nekat membawa kabur motor hasil sitaan dari nasabah yang menunggak.

Kasus ini bermula saat Sarmujiono ditugasi kantornya untuk menarik sepeda motor Suzuki Nex milik Suyatmi (52) warga Kalongan RT 3/8, Ungaran Timur, Kabupaten Semarang. Sebab, Suyatmi diketahui menunggak pembayaran kredit selama tujuh bulan.

Kemudian pada bulan Februari lalu dirinya berhasil menarik motor Suyatmi tersebut. Namun, motor tidak langsung dikembalikannya ke kantor, melainkan digadaikan untuk keperluan sendiri.

"Soalnya saya butuh uang, jadi motor tidak saya serahkan ke perusahaan. Apalagi konsumen juga menginginkan uang kembali," kata dia saat ditemui di Mapolsek Gayamsari, Jumat (23/5/2014).

Motor tersebut kemudian dia gadaikan kepada seseorang bernama Munjitun seharga Rp1,8 juta.

Uang itu kemudian digunakan untuk membayar kepada konsumen yang motornya ditarik senilai Rp1,3 juta, sisanya dia pakai sendiri.

"Sisanya Rp500 ribu saya habiskan untuk kepentingan pribadi. Soalnya lagi butuh uang," imbuh Sarmujianto yang mengaku baru pertama kali melakukan aksinya itu.

Kapolsek Gayamsari Kompol Juara Silalahi melalui Kanit Reskrim Polsek Gayamsari AKP Suharto mengatakan, Sarmujiono ditangkap setelah ada laporan dari pihak Suzuki Finance mengenai penggelapan yang dilakukannya.

Berbekal laporan tersebut, petugas kemudian menangkap pelaku di dekat rumahnya pada Kamis malam 22 Mei 2014.

Suharto mengaku akan terus mengembangkan kasus itu. Sebab, pihaknya menduga tersangka tidak hanya sekali melakukan aksinya itu.

“Kemungkinan besar tidak hanya sekali, untuk itu akan kami kembangkan terus kasus ini hingga tuntas,” imbuhnya.

Tersangka Sarmujiono akan dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. “Ancaman hukumannya maksimal empat tahun penjara,” pungkasnya.
(sms)
Berita Terkait
Modal Penampilan Keren,...
Modal Penampilan Keren, PR Berhasil Gelapkan 8 Mobil Rental
Dugaan Penggelapan,...
Dugaan Penggelapan, Menteri Keuangan Qatar Ditangkap
Penggelapan Uang Pajak...
Penggelapan Uang Pajak di Samsat, Kantor Bapenda Banten Digeledah Kejati
Kasus Dugaan Penggelapan...
Kasus Dugaan Penggelapan BPHTB dan Pajak Pembelian Tanah Berakhir Damai
Makan Uang Perusahaan...
'Makan' Uang Perusahaan Ratusan Juta, Sales Diciduk Polres Kobar
Terlibat Penggelapan...
Terlibat Penggelapan 11 Mobil, Seorang ASN dan Sohibnya Dicokok Polres Batang
Berita Terkini
MNC Vision Network-MNC...
MNC Vision Network-MNC Peduli Salurkan Bantuan Seragam dan Sembako di Panti Asuhan Anak Ceria Indonesia Depok
6 jam yang lalu
Resmi Dibuka, DAIKIN...
Resmi Dibuka, DAIKIN Proshop Alvamega Hadirkan Solusi Tata Udara Premium di Serpong
6 jam yang lalu
300 Siswa-Warga Dapatkan...
300 Siswa-Warga Dapatkan Pemeriksaan Mata dan Kacamata Gratis
6 jam yang lalu
Bongkar Gudang Penyimpanan...
Bongkar Gudang Penyimpanan Kosmetik Impor Ilegal di Tangerang, BPOM Ungkap Modus Operandi dan Peredaran
6 jam yang lalu
Stop Polemik, Prof Dede:...
Stop Polemik, Prof Dede: Pengelolaan Yayasan Diserahkan ke Pemerintah melalui UIN Jakarta
8 jam yang lalu
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, UMJ Tanam 3.650 Bibit Pohon di Ciputat
10 jam yang lalu
Infografis
Ini Beda Spek dan Harga...
Ini Beda Spek dan Harga Motor Listrik Mahal BGN Emmo JVX GT vs JVH Max
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved