Puluhan WNA Asia dan Eropa Dideportasi
A
A
A
MALANG - Kantor Imigrasi Klas I Malang mendeportasi 33 warga negara asing mulai Januari-Mei 2014. Mereka berasal dari berbagai negara seperi Tiongkok, Kamboja, India, Vietnam, Papua Nugini, Belanda, dan Jerman.
Kepala Seksi Wasdakim Kantor Imigrasi Klas I Malang, Romi Yudianto, mengatakan, beberapa di antara mereka adalah mahasiswa UIN Maliki Malang yang overstay. Selain itu, juga ada beberapa pencari suaka dan tidak memiliki kitas.
Menurutnya, para pencari suaka ini ada yang mau dikembalikan ke negaranya dan ada yang tidak. Mereka yang tidak mau, ditempatkan di Ruman Detensi Imigrasi (Rudenim) yang ada di Indonesia sampai ada negara yang mau menerima mereka.
Romi melanjutkan, tren para imigran saat ini memang menyerahkan diri karena Australia tidak mau menerima pencari suaka.
Mereka menyerahkan diri dan sesuai aturan dideportasi atau ditampung di Rudenim. "Jika sampai 10 tahun tidak ada negara yang menerima akan dilepas dan wajib lapor," kata Romi.
Kepala Seksi Wasdakim Kantor Imigrasi Klas I Malang, Romi Yudianto, mengatakan, beberapa di antara mereka adalah mahasiswa UIN Maliki Malang yang overstay. Selain itu, juga ada beberapa pencari suaka dan tidak memiliki kitas.
Menurutnya, para pencari suaka ini ada yang mau dikembalikan ke negaranya dan ada yang tidak. Mereka yang tidak mau, ditempatkan di Ruman Detensi Imigrasi (Rudenim) yang ada di Indonesia sampai ada negara yang mau menerima mereka.
Romi melanjutkan, tren para imigran saat ini memang menyerahkan diri karena Australia tidak mau menerima pencari suaka.
Mereka menyerahkan diri dan sesuai aturan dideportasi atau ditampung di Rudenim. "Jika sampai 10 tahun tidak ada negara yang menerima akan dilepas dan wajib lapor," kata Romi.
(sms)