Cara Polrestabes Surabaya Bongkar Prostitusi Melalui Jejaring Sosial

Jum'at, 23 Mei 2014 - 14:35 WIB
Cara Polrestabes Surabaya Bongkar Prostitusi Melalui Jejaring Sosial
Cara Polrestabes Surabaya Bongkar Prostitusi Melalui Jejaring Sosial
A A A
SURABAYA - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya harus bersusah payah untuk membongkar prostitusi melalui jejaring sosial Facebook. Bahkan, untuk menangkap Suryo Fitriawan, pemegang akun, polisi harus melakukan undercover dengan menyamar sebagai pemesan gadis yang dipampang di akun FB dengan nama Area Bisyar dan Bispak Surabaya-Sidoarjo.

Kanit PPA Polrestabes Surabaya AKP Suratmi mengatakan, di akun FB tersebut, Suryo Fitriawan oleh para member akrab disapa dengan sebutan Papi Darma. Polisi menemukan salah satu member yang telah masuk untuk membongkar sindikat pelacuran yang rata-rata di bawah umur itu.

"Polisi bekerja sama dengan seseorang yang bernama Bimbim. Dia sudah meng-invite salah satu pin BB atas nama Papi Darma," kata Suratmi, Jumat (23/5/2014).

Melalui akun Bimbim inilah, ditanyakan apakah ada cewek yang bisa di-booking untuk kencan di salah satu hotel di Surabaya. Saat itu, Papi Darma menjawab yang tersedia saat ini hanya ada empat gadis yakni Rara, Yayang, Rita, dan Endang.

Dari nama-nama yang disodorkan, Bimbim memilih Rara karena foto dari gadis yang lain, Rara memiliki paras yang cukup lumayan. Gadis ini masih berusia 16 tahun dan duduk di bangku SMA swasta di Kabupaten Sidoarjo. "Ketika ada kesepakatan, Bimbim menemui Papi Darma guna melakukan transaksi di salah satu kafe di Surabaya. Saat itu ada anggota yang menguntitnya," jelasnya.

Tepat setelah disepakati, Papi Darma datang dengan membawa gadis yang bernama Rara. "Ketika Transaksi usai, polisi langsung menangkap di kafe kawasan Jalan Basuki Rahmat dan langsung di bawa ke Mapolres Surabaya," pungkasnya.

Sebelumnya, polisi berhasil mengungkap pelacuran melalui jejaring media sosial. Dari pengungkapan ini polisi berhasil menangkap Suryo Fitriawan, warga Sedati, Sidoarjo yang merupakan mucikari untuk menyalurkan sejumlah gadis belia untuk pemuas nafsu para lelaki hidung belang. Suryo dijerat dengan pasal 88 UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun. Karenanya tersangka sekarang diamankan di tahanan Polrestabes Surabaya," pungkasnya.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7369 seconds (0.1#10.140)