Cara Polrestabes Surabaya Bongkar Prostitusi Melalui Jejaring Sosial

Jum'at, 23 Mei 2014 - 14:35 WIB
Cara Polrestabes Surabaya...
Cara Polrestabes Surabaya Bongkar Prostitusi Melalui Jejaring Sosial
A A A
SURABAYA - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya harus bersusah payah untuk membongkar prostitusi melalui jejaring sosial Facebook. Bahkan, untuk menangkap Suryo Fitriawan, pemegang akun, polisi harus melakukan undercover dengan menyamar sebagai pemesan gadis yang dipampang di akun FB dengan nama Area Bisyar dan Bispak Surabaya-Sidoarjo.

Kanit PPA Polrestabes Surabaya AKP Suratmi mengatakan, di akun FB tersebut, Suryo Fitriawan oleh para member akrab disapa dengan sebutan Papi Darma. Polisi menemukan salah satu member yang telah masuk untuk membongkar sindikat pelacuran yang rata-rata di bawah umur itu.

"Polisi bekerja sama dengan seseorang yang bernama Bimbim. Dia sudah meng-invite salah satu pin BB atas nama Papi Darma," kata Suratmi, Jumat (23/5/2014).

Melalui akun Bimbim inilah, ditanyakan apakah ada cewek yang bisa di-booking untuk kencan di salah satu hotel di Surabaya. Saat itu, Papi Darma menjawab yang tersedia saat ini hanya ada empat gadis yakni Rara, Yayang, Rita, dan Endang.

Dari nama-nama yang disodorkan, Bimbim memilih Rara karena foto dari gadis yang lain, Rara memiliki paras yang cukup lumayan. Gadis ini masih berusia 16 tahun dan duduk di bangku SMA swasta di Kabupaten Sidoarjo. "Ketika ada kesepakatan, Bimbim menemui Papi Darma guna melakukan transaksi di salah satu kafe di Surabaya. Saat itu ada anggota yang menguntitnya," jelasnya.

Tepat setelah disepakati, Papi Darma datang dengan membawa gadis yang bernama Rara. "Ketika Transaksi usai, polisi langsung menangkap di kafe kawasan Jalan Basuki Rahmat dan langsung di bawa ke Mapolres Surabaya," pungkasnya.

Sebelumnya, polisi berhasil mengungkap pelacuran melalui jejaring media sosial. Dari pengungkapan ini polisi berhasil menangkap Suryo Fitriawan, warga Sedati, Sidoarjo yang merupakan mucikari untuk menyalurkan sejumlah gadis belia untuk pemuas nafsu para lelaki hidung belang. Suryo dijerat dengan pasal 88 UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun. Karenanya tersangka sekarang diamankan di tahanan Polrestabes Surabaya," pungkasnya.
(zik)
Berita Terkait
Masih Bertahan, Penghuni...
Masih Bertahan, Penghuni Bangunan Gang Royal Rawa Bebek Resah dan Pasrah
9 Tempat Prostitusi...
9 Tempat Prostitusi Legendaris di Indonesia, Nomor 4 Terbesar di Asia Tenggara
Lokalisasi Gang Royal...
Lokalisasi Gang Royal Rawa Bebek telah Dibongkar, Ini Harapan Warga ke Pemprov DKI
Prostitusi Online-Lokalisasi...
Prostitusi Online-Lokalisasi Berkedok Karaoke Marak di Ketapang, Warga Resah
ABG Cantik asal Serang...
ABG Cantik asal Serang Dijual ke Pengelola Lokalisasi di Jakarta
3 Tempat Prostitusi...
3 Tempat Prostitusi di Jakarta yang Sudah Ditutup, 2 di Antaranya Disulap Jadi Bangunan Bermanfaat
Berita Terkini
Kuasa Hukum Roy Suryo...
Kuasa Hukum Roy Suryo Beberkan Konstruksi Laporan Terhadap Lechumanan dan Rismon
13 menit yang lalu
Kader PPP Segera Laporkan...
Kader PPP Segera Laporkan Taj Yasin, Agus Suparmanto, dan Thobahul Aftoni ke Polda Metro
16 menit yang lalu
PTUN Serang Tutup Gugatan...
PTUN Serang Tutup Gugatan Yayasan Syarif Hidayatullah, Pengacara: Kepemilikan UIN Jakarta Kian Tegas
1 jam yang lalu
SDN di NTT Dibongkar...
SDN di NTT Dibongkar untuk KDMP, Andreas PDIP: Jangan Korbankan Program Lainnya
2 jam yang lalu
Program Perempuan Berdaya...
Program Perempuan Berdaya Sandiaga Uno, Peserta Raup Pesanan Jutaan Rupiah
3 jam yang lalu
129 Sampul Paspor Bekas...
129 Sampul Paspor Bekas Jemaah Haji Ditemukan Tercecer di Serpong, Imigrasi: Dokumen Lama
3 jam yang lalu
Infografis
Kisah Jenderal Hoegeng...
Kisah Jenderal Hoegeng Menyamar Jadi Hippies, Turun Langsung Bongkar Narkoba
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved