Setubuhi ABG, Tukang Cat Terancam 15 Tahun Penjara

Rabu, 21 Mei 2014 - 04:51 WIB
Setubuhi ABG, Tukang...
Setubuhi ABG, Tukang Cat Terancam 15 Tahun Penjara
A A A
SEMARANG - Suryo Utomo (22), warga Tandang Kecamatan Tembalang sepertinya harus siap merasakan dinginnya tinggal di balik jeruji besi. Sebab, pencabulan yang dilakukannya kepada gadis di bawah umur, sebut saja Bunga (13), membuat dirinya terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Suryo ditangkap lantaran adanya laporan orangtua Bunga yang curiga dengan pesan singkat antara Bunga dengan Suryo. Setelah didesak, ternyata Bunga mengaku telah diajak melakukan hubungan layaknya suami istri oleh Suryo yang tak lain adalah tetangganya sendiri.

Saat gelar perkara di Mapolrestabes Semarang, Suryo membantah dirinya telah melakukan pencabulan. Menurut Suryo, apa yang dilakukannya dengan Bunga didasari suka sama suka. "Dia itu pacar saya, sudah satu tahun lebih kami berpacaran," kata dia kepada wartawan, Selasa (20/5/2014).

Bahkan, lanjut dia, hubungan intim tersebut telah mereka lakukan sebanyak dua kali. Hal itu dilakukan di sebuah tempat kos di daerah Banyumanik Kota Semarang pada bulan April 2014. "Itu tempat kos milik teman saya, saya sudah mengajaknya berhubungan intim sebanyak dua kali," imbuhnya.

Dalam setiap berhubungan, pemuda yang sehari-hari bekerja sebagai tukang cat itu mengaku tidak pernah memaksa. Sebab, dirinya mengaku serius melakukan hal itu dikarenakan memang suka dan ingin menikahi gadis pujaannya itu. "Saya tidak paksa. Setiap melakukan saya memang selalu mengatakan jika akan menikahinya. Saya serius dan benar-benar suka dengan dia," pungkasnya.

Sementara, Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Djihartono mengatakan, meski didasari suka sama suka, tindakan Suryo tersebut telah melanggar hukum. Sebab, perempuan yang dicabulinya itu masih di bawah umur. "Apa yang dilakukan tersangka ini jelas melanggar hukum. Untuk itu akan kami jerat tersangka dengan Pasal 81 UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," kata dia.

Adapun modus yang dilakukan oleh tersangka, lanjut dia, dengan cara bujuk rayu. Setelah dibujuk dan dirayu, korban kemudian diajak ke sebuah tempat kos yang terletak di kawasan Banyumanik, Kota Semarang. "Di tempat itulah korban dicabuli. Dari pengakuan tersangka, pencabulan itu sudah dilakukannya dua kali. Kami akan proses kasus ini secara hukum dan pelaku harus mempertanggungjawabkan tindakannya itu."
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8155 seconds (0.1#10.140)