Pencuri di Rumah Ketua DPRD Jateng Pembantu Sendiri
A
A
A
SEMARANG – Teka-teki kasus pencurian di rumah Ketua DPRD Provinsi Jateng Rukma Setyabudi terungkap sudah.
Pelaku pencurian di rumah yang terletak di Jalan Abdulrahman Saleh Nomor 800 Kota Semarang tersebut adalah sepasang suami istri yang tak lain adalah pembantunya sendiri.
Pelaku yakni Muhammad Muhadi (21) dan Ernawati (20) warga asal Dusun Ledok, Sidoharjo Susukan, Kabupaten Semarang.
Kedua pelaku berhasil diringkus jajaran tim Polsek Semarang Barat di rumah korban, Selasa (20/5/2014).
Saat gelar perkara di Mapolrestabes Semarang, Selasa (20/5/2014), kedua orang tersebut mengaku telah bekerja sebagai pembantu rumah tangga di rumah Rukma sejak sembilan bulan terakhir. Setiap bulan, keduanya mengaku mendapat gaji Rp750 ribu.
“Sudah sejak sembilan bulan lalu bekerja di rumah bapak (Rukma), sehari-hari membantu bersih-bersih rumah,” kata Muhadi, Selasa (20/5/2014).
Muhadi mengaku tergiur untuk mencuri uang milik Rukma saat melihat sebuah tas yang penuh berisi uang dalam bentuk mata uang asing.
Dia kemudian mengambil beberapa lembar uang tersebut yakni 100 Yuan, USD 100 dan 1.000 Dolar Singapura.
“Awalnya tidak sengaja melihat tas yang penuh berisi uang asing, kemudian saya tergiur untuk mengambilnya. Saya ambil beberapa lembar kemudian saya tukarkan ke tempat penukaran uang asing, total saya dapat Rp10 juta lebih,” kata dia.
Hal senada juga dikatakan Ernawati. Dia yang saat itu melihat sebuah tas berisi uang kemudian tertarik untuk mengambilnya. Berbeda dengan suaminya, Ernawati mengambil uang dalam bentuk rupiah senilai Rp20 juta.
“Saya mengambilnya secara bertahap, saya simpan di bawah tempat tidur saya. Setelah dihitung ternyata jumlahnya sekitar Rp20 juta,” ujarnya.
Setelah mencuri uang tersebut, orang tua dari bayi yang baru berusia satu bulan tersebut kemudian membawanya kabur ke daerah Tangerang, Banten.
Di tempat itulah, mereka mengontrak sebuah rumah sebagai tempat tinggal sementara dalam pelarian.
“Uang itu sudah kami gunakan untuk membeli kebutuhan sehari-hari selama kabur itu termasuk untuk kontrak rumah dan biaya transportasi ke Tangerang,” imbuh Ernawati.
Namun selama dalam pelariannya itu, keduanya selalu dibayangi rasa takut. Kemudian, keduanya berniat kembali ke rumah majikannya itu untuk meminta maaf dan menyerahkan diri. “Saat kembali ke rumah bapak itulah kami ditangkap polisi,” pungkasnya.
Sementara itu, Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Djihartono mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara pencurian tersebut sudah direncanakan oleh kedua pelaku.
Selain itu, keduanya juga telah merencanakan untuk kabur ke daerah Tangerang dengan membawa uang hasil curiannya tersebut.
“Dilihat dari pengakuan para tersangka yang secara bertahap mencuri uang di tas milik majikannya, itu membuktikan jika pencurian ini sudah direncanakan. Selain itu, juga upaya kabur yang dilakukan kedua tersangka ini,” kata dia.
Selain mencuri uang Rp20 juta dan uang dalam bentuk dolar senilai Rp10 juta, kedua pelaku lanjut dia ternyata juga melakukan pencurian lainnya. Keduanya mengaku telah mencuri speaker, tape mobil dan pompa air milik majikannya.
“Speaker dijual Rp100 ribu dan pompa air belum sempat dijual. Untuk mempertanggungjawabkan perlakuannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman paling lama 9 tahun penjara,” pungkas Djihartono.
Pelaku pencurian di rumah yang terletak di Jalan Abdulrahman Saleh Nomor 800 Kota Semarang tersebut adalah sepasang suami istri yang tak lain adalah pembantunya sendiri.
Pelaku yakni Muhammad Muhadi (21) dan Ernawati (20) warga asal Dusun Ledok, Sidoharjo Susukan, Kabupaten Semarang.
Kedua pelaku berhasil diringkus jajaran tim Polsek Semarang Barat di rumah korban, Selasa (20/5/2014).
Saat gelar perkara di Mapolrestabes Semarang, Selasa (20/5/2014), kedua orang tersebut mengaku telah bekerja sebagai pembantu rumah tangga di rumah Rukma sejak sembilan bulan terakhir. Setiap bulan, keduanya mengaku mendapat gaji Rp750 ribu.
“Sudah sejak sembilan bulan lalu bekerja di rumah bapak (Rukma), sehari-hari membantu bersih-bersih rumah,” kata Muhadi, Selasa (20/5/2014).
Muhadi mengaku tergiur untuk mencuri uang milik Rukma saat melihat sebuah tas yang penuh berisi uang dalam bentuk mata uang asing.
Dia kemudian mengambil beberapa lembar uang tersebut yakni 100 Yuan, USD 100 dan 1.000 Dolar Singapura.
“Awalnya tidak sengaja melihat tas yang penuh berisi uang asing, kemudian saya tergiur untuk mengambilnya. Saya ambil beberapa lembar kemudian saya tukarkan ke tempat penukaran uang asing, total saya dapat Rp10 juta lebih,” kata dia.
Hal senada juga dikatakan Ernawati. Dia yang saat itu melihat sebuah tas berisi uang kemudian tertarik untuk mengambilnya. Berbeda dengan suaminya, Ernawati mengambil uang dalam bentuk rupiah senilai Rp20 juta.
“Saya mengambilnya secara bertahap, saya simpan di bawah tempat tidur saya. Setelah dihitung ternyata jumlahnya sekitar Rp20 juta,” ujarnya.
Setelah mencuri uang tersebut, orang tua dari bayi yang baru berusia satu bulan tersebut kemudian membawanya kabur ke daerah Tangerang, Banten.
Di tempat itulah, mereka mengontrak sebuah rumah sebagai tempat tinggal sementara dalam pelarian.
“Uang itu sudah kami gunakan untuk membeli kebutuhan sehari-hari selama kabur itu termasuk untuk kontrak rumah dan biaya transportasi ke Tangerang,” imbuh Ernawati.
Namun selama dalam pelariannya itu, keduanya selalu dibayangi rasa takut. Kemudian, keduanya berniat kembali ke rumah majikannya itu untuk meminta maaf dan menyerahkan diri. “Saat kembali ke rumah bapak itulah kami ditangkap polisi,” pungkasnya.
Sementara itu, Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Djihartono mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara pencurian tersebut sudah direncanakan oleh kedua pelaku.
Selain itu, keduanya juga telah merencanakan untuk kabur ke daerah Tangerang dengan membawa uang hasil curiannya tersebut.
“Dilihat dari pengakuan para tersangka yang secara bertahap mencuri uang di tas milik majikannya, itu membuktikan jika pencurian ini sudah direncanakan. Selain itu, juga upaya kabur yang dilakukan kedua tersangka ini,” kata dia.
Selain mencuri uang Rp20 juta dan uang dalam bentuk dolar senilai Rp10 juta, kedua pelaku lanjut dia ternyata juga melakukan pencurian lainnya. Keduanya mengaku telah mencuri speaker, tape mobil dan pompa air milik majikannya.
“Speaker dijual Rp100 ribu dan pompa air belum sempat dijual. Untuk mempertanggungjawabkan perlakuannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman paling lama 9 tahun penjara,” pungkas Djihartono.
(sms)