Dituduh Menipu, Wakil Wali Kota Cirebon Dipolisikan

Selasa, 20 Mei 2014 - 16:57 WIB
Dituduh Menipu, Wakil...
Dituduh Menipu, Wakil Wali Kota Cirebon Dipolisikan
A A A
CIREBON - Wakil Wali Kota Cirebon Nasrudin Azis dilaporkan ke Polres Cirebon Kota atas tuduhan tindak pidana penipuan.

Azis dilaporkan oleh seorang warga Desa Kepompongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, Faraz Nahdiyani, pada 13 Mei 2014.

Faraz melalui kuasa hukumnya, Iskandar menjelaskan, kasus penipuan itu terjadi sekitar Oktober 2012.

Ketika itu Azis diketahui telah menjaminkan sertifikat atas rumah di Desa Kepompongan, Kecamatan Talun, milik ayah pelapor, Sutisno (alm).

Sutisno sendiri diketahui telah meninggal dunia pada Juni 2013, begitu juga dengan sang istrinya yang meninggal beberapa tahun sebelumnya.

Rumah yang diperkarakan saat ini telah dimiliki keempat anaknya sebagai ahli waris. Diduga, melalui istri keduanya Sutisno, Azis bisa meminjam sertifikat rumah untuk digadaikan ke bank.

Pelaporan ke polisi berawal ketika pihak ahli waris Sutisno menerima surat penagihan dari Bank BTN atas cicilan piutang sekitar Rp300 juta dengan jaminan sertifikat rumah milik keluarga Sutisno.

Mereka terkejut karena merasa tak pernah menggadaikan sertifikat rumah.
Diketahui, dalam surat penagihan itu tertera nama Nasrudin Azis.

Pihak ahli waris melalui kuasa hukumnya mencoba menemui Azis beberapa kali, namun tak berhasil. Padahal, pihak ahli waris mengaku tak pernah merasa menjual rumah maupun lahan kepada Azis.

Pihak ahli waris selanjutnya memutuskan melaporkan mantan Ketua DPRD Kota Cirebon itu ke polisi dengan tuduhan penipuan.

Laporan tersebut sudah masuk ke Polres Cirebon Kota dengan bukti Surat Tanda Penerimaan Laporan nomor LP/578/B/V/2014/JBR/CRB KOTA.

Tak hanya melaporkan Azis, pihak ahli waris juga melayangkan somasi tertanggal 24 April 2014 dengan nomor 27/SM/ADV/IV/2014 kepada BTN karena dianggap telah menyetujui kredit dengan jaminan bukan milik peminjam, melainkan milik orang lain dan tanpa persetujuan pemilik atau ahli waris. Rumah warisan itu digadaikan Azis ke BTN.

"Padahal pihak ahli waris tidak pernah tahu ataupun menyetujuinya. Tapi tiba-tiba ada tagihan atas nama Nasrudin Azis ke rumah korban,” beber Iskandar.

Iskandar juga membeberkan surat peringatan III dari Bank BTN dengan nomor 005/CRB.II/LCWO/II/2014 dengan nomor account 0003501010065003 kepada Nasrudin Azis. Dalam surat itu disebutkan, hingga 26 Februari 2014 Azis masih menunggak kewajiban membayar Rp 322.738.184.

“Rumah itu sudah masuk pelelangan negara karena piutangnya tak dibayar Azis. Ahli waris merasa ditipu dan dirugikan, maka kami laporkan karena sudah masuk unsur pidana melanggar KUHP pasal 378 tentang penipuan,” timpal dia.

Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota AKP Hidayatullah membenarkan tentang adanya laporan dugaan kasus penipuan tersebut. "Memang ada laporan soal itu, tapi masih kami selidiki," kata dia.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1001 seconds (0.1#10.140)