Polda Jabar Ringkus Dua Pelaku Pembocor Soal UN
Senin, 19 Mei 2014 - 19:46 WIB
Polda Jabar Ringkus Dua Pelaku Pembocor Soal UN
A
A
A
BANDUNG - Subdit I/Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Jawa Barat berhasil menangkap dua pelaku yang terbukti telah membocorkan soal Ujian Nasional (UN) tingkat SMA tahun 2014.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Pol Saidal Mursalin menjelaskan, penangkapan kedua tersangka HY dan AM, bermula dari laporan yang disampaikan Ombudsman Jabar kepada penyidik Polda Jabar.
"Kami sebagai penyidik wajib mendalami laporan itu. Setelah dilakukan pemeriksaan 25 saksi, kita tetapkan HY dan AM sebagai tersangka," jelasnya di Mapolda Jabar, Senin (19/5/2014).
Selain mengamankan keduanya, penyidik juga berhasil menyita beberapa barang bukti berupa dua komputer, server storage, hardisk eksternal, enam berkas soal semua mata pelajaran, flashdisk, dan satu laptop.
Saat ini, semua barang bukti masih diuji di Laboratorium Forensik Mabes Polri untuk penyidikan lebih lanjut. "Kedua tersangka ini berperan penting dalam kasus ini. Mereka yang melakukan pengopian soal asli. Mereka bisa mengkopi soal-soal itu karena mereka juga bekerja di PT KK yang juga sebagai pemenang tender pembuatan soal," ungkapnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 332 KUHPidana tentang membocorkan rahasia negara dan Pasal 374 KUHPidana mengenai penggelapan dalam jabatan, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Pol Saidal Mursalin menjelaskan, penangkapan kedua tersangka HY dan AM, bermula dari laporan yang disampaikan Ombudsman Jabar kepada penyidik Polda Jabar.
"Kami sebagai penyidik wajib mendalami laporan itu. Setelah dilakukan pemeriksaan 25 saksi, kita tetapkan HY dan AM sebagai tersangka," jelasnya di Mapolda Jabar, Senin (19/5/2014).
Selain mengamankan keduanya, penyidik juga berhasil menyita beberapa barang bukti berupa dua komputer, server storage, hardisk eksternal, enam berkas soal semua mata pelajaran, flashdisk, dan satu laptop.
Saat ini, semua barang bukti masih diuji di Laboratorium Forensik Mabes Polri untuk penyidikan lebih lanjut. "Kedua tersangka ini berperan penting dalam kasus ini. Mereka yang melakukan pengopian soal asli. Mereka bisa mengkopi soal-soal itu karena mereka juga bekerja di PT KK yang juga sebagai pemenang tender pembuatan soal," ungkapnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 332 KUHPidana tentang membocorkan rahasia negara dan Pasal 374 KUHPidana mengenai penggelapan dalam jabatan, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
(zik)