Pemda Maros Lakukan Uji Publik dan Labfor Data Honorer K2
A
A
A
MAROS - Pasca verifikasi tenaga honorer kategori 2 (K2) yang dinyatakan lolos ujian calon pegawai negeri sipil (CPNS), Pemerintah Daerah Maros kembali akan melakukan uji publik.
Bupati Maros HM Hatta Rahman menuturkan, uji publik itu akan dilakukan pekan ini. Di uji publik itulah, data K2 yang jumlahnya 1.086 orang akan dipaparkan. Setelah uji publik itu kemudian mendapatkan sanggahan dari masyarakat atau LSM, akan dilakukan uji laboratorium forensik (labfor) guna mengetahui kebenaran data yang dimiliki K2.
"Kita akan melakukan uji publik. Bila dalam uji publik itu ada yang dinyatakan bodong, tapi lulus verifikasi, maka akan dilakukan uji labfor untuk mengetahui keabsahan berkas yang dia miliki," jelas Hatta Rahman saat ditemui di ruangannya, Senin (19/5/2014).
Hatta menuturkan, sebelum proses verifikasi, semua Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) diwajibkan menandatangani pakta integritas atau pernyataan bahwa tidak membuat dokumen palsu terkait honorer tersebut. Jika terbukti melakukan tindakan membuat dokumen palsu, jabatannya akan dicopot dan akan diproses hukum.
Sementara, Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Diklat (BKDD) Kabupaten Maros Arwin Malik menjelaskan, saat ini sudah ada K2 yang mengundurkan diri. Hal itu diperkuat dengan surat pengunduran diri yang telah mereka tanda tangani sendiri.
"Ada yang sudah mengundurkan diri. Tapi jumlahnya saya tidak tahu pasti. Yang jelas yang sudah sampai ke saya itu baru satu orang. Tapi berdasarkan laporan dari tim verifikasi lainnya, ada beberapa orang lainnya," jelasnya.
Bupati Maros HM Hatta Rahman menuturkan, uji publik itu akan dilakukan pekan ini. Di uji publik itulah, data K2 yang jumlahnya 1.086 orang akan dipaparkan. Setelah uji publik itu kemudian mendapatkan sanggahan dari masyarakat atau LSM, akan dilakukan uji laboratorium forensik (labfor) guna mengetahui kebenaran data yang dimiliki K2.
"Kita akan melakukan uji publik. Bila dalam uji publik itu ada yang dinyatakan bodong, tapi lulus verifikasi, maka akan dilakukan uji labfor untuk mengetahui keabsahan berkas yang dia miliki," jelas Hatta Rahman saat ditemui di ruangannya, Senin (19/5/2014).
Hatta menuturkan, sebelum proses verifikasi, semua Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) diwajibkan menandatangani pakta integritas atau pernyataan bahwa tidak membuat dokumen palsu terkait honorer tersebut. Jika terbukti melakukan tindakan membuat dokumen palsu, jabatannya akan dicopot dan akan diproses hukum.
Sementara, Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Diklat (BKDD) Kabupaten Maros Arwin Malik menjelaskan, saat ini sudah ada K2 yang mengundurkan diri. Hal itu diperkuat dengan surat pengunduran diri yang telah mereka tanda tangani sendiri.
"Ada yang sudah mengundurkan diri. Tapi jumlahnya saya tidak tahu pasti. Yang jelas yang sudah sampai ke saya itu baru satu orang. Tapi berdasarkan laporan dari tim verifikasi lainnya, ada beberapa orang lainnya," jelasnya.
(zik)