Tak Diberi Izin Penambang Merapi Geruduk Pemkab Klaten

Senin, 19 Mei 2014 - 16:33 WIB
Tak Diberi Izin Penambang...
Tak Diberi Izin Penambang Merapi Geruduk Pemkab Klaten
A A A
KLATEN - Para penambang pasir yang beroperasi di alur Kaliworo, Kecamatan Kemalang Kabupaten klaten, mendatangi Kantor Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Klaten.

Mereka menanyakan proses izin penambangan galian C yang tidak kunjung dikeluarkan oleh Pemkab Klaten. Padahal, menambang menjadi pekerjaan mereka sehari-hari.

Sugeng Sutopo, salah seorang penambang mengatakan, setelah ditertibkan oleh Pemkab Klaten, mereka menganggur tidak bekerja sehingga tidak mempunyai pemasukan apapun.

Menurut dia, sebagian besar penduduk Kecamatan Kemalang merupakan penambang material. Oleh karenanya pihaknya sangat berharap perizinan penambangan segera disahkan, agar mereka segera bisa bekerja kembali.

“Kalau tidak segera diturunkan izinnya, kami akan kembali mendatangi Pemerintah Kabupaten Klaten dengan masa yang lebih besar,” ancam Sugeng, Senin (19/5/2014).

Saat ini harga pasir melambung tinggi. Wakidi salah seorang sopir asal Boyolali menuturkan harga pasir saat ini naik tiga kali lipat dari harga biasanya.

Ia mengatakan satu bak truk pasir yang biasanya hanya berharga Rp100.000 di tingkat penambang manual kini naik menjadi Rp300.000. kenaikan itu disebabkan karena penambang manual lebih sedikit dibanding dengan penambang modern yang saat ini izinya dihentikan oleh Pemkab klaten.

Kondisi itu, menurutnya sangat merugikan sopir truk pasir karena mereka akan sulit menjual kepada para pelanggan yang ada. “Kalau sampai Boyolali utara kita jual Rp1,2-Rp1,4 juta, padahal sebalumnya kita hanya menjual dibawah angka Rp1 juta,” ucapnya.

Sementara itu Kabag Perekonomian Pemkab Klaten Pri Harsanto, membenarkan adaya penutupan penambangan gakian c tersebut. Pasalnya dari 25 operator tambang yang ada 24 di antaranya tidak memiliki izin. Selain itu ada penambang yang memiliki izin tapi melakukan penambangan di zona rawan.

Penerbitan proses izin kali ini dilakukan secara selektif, agar alam yang ada di lereng merapi tetap terjaga kelestarianya. “Sesuai Perda nomor 11 tahun 2011, ada 69 hektare lahan yang boleh ditambang di Kecamatan Kemalang, di luar Perda itu, maka operator pertambangan bakal dihentikan dan dicabut izinnya,”ucapnya.
(lns)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7543 seconds (0.1#10.140)