Tempat Usaha Ayam Potong Milik Oknum PNS Dibongkar Paksa
Senin, 19 Mei 2014 - 14:54 WIB
Tempat Usaha Ayam Potong Milik Oknum PNS Dibongkar Paksa
A
A
A
Tana Toraja - Tim Gabungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tana Toraja membongkar paksa dua tempat usaha ayam potong yang terletak di daerah Landa-landa, Kelurahan Kamali Pentalluan, Kecamatan Makale, Tana Toraja, Sulawesi Selatan.
Pembongkaran paksa dilakukan lantaran pemilik usaha ayam potong yang juga oknum pegawai negeri sipil (PNS) tidak memiliki izin pendirian usaha unggas dari pemerintah setempat.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tana Toraja YD Pamara menyatakan, Tim Gabungan Pemkab Tana Toraja yang melakukan pembongkaran paksa usaha ayam potong di daerah Landa-landa terdiri dari unsur Satpol PP, Dinas Kesehatan, dan Pemerintah Kelurahan Kamali Pentalluan.
Sebelum melakukan pembongkaran usaha ayam potong itu, Pemkab Tana Toraja sudah beberapa kali menegur pemilik usaha ayam potong baik secara lisan maupun tertulis agar membongkar sendiri tempat usaha dan kandang ayam potong miliknya karena diduga tidak mengantongi izin usaha unggas. Namun, teguran itu tidak digubris.
Selain itu, keberadaan tempat usaha dan kandang ayam potong yang berada di tengah-tengah pemukiman warga dikeluahkan sebagian besar warga. Keberadaan kandang ayam juga tidak memenuhi syarat karena mengeluarkan aroma kurang sedap. Warga yang tinggal di sekitar tempat usaha dan kandang ayam potong merasa terganggu karena aktivitas usaha ayam potong sudah mencemari lingkungan dan tidak memiliki pembuangan limbah.
"Ada dua tempat usaha dan kandang ayam potong yang dibongkar paksa Tim Gabungan Pemkab Tana Toraja karena masyarakat sekitar merasa terganggu dari aktivitas usaha unggas itu," jelas Pamara, Senin (19/5/2014).
Lurah Kamali Pentalluan Seppang Usman menyatakan, dua tempat usaha ayam potong yang dibongkar paksa itu sudah beroperasi selama bertahun-tahun namun tidak memiliki izin usaha unggas dari pemerintah.
Sebelum pembongkaran paksa usaha ayam potong itu dilakukan, ada sekira 186 kepala keluarga (KK) yang tinggal di sekitar usaha ayam potong itu membubuhkan tanda tangan sebagai bentuk protes terhadap keberadaan usaha unggas tidak berizin milik dua oknum PNS itu. Tanda tangan tersebut kemudian diserahkan ke pemerintah kabupaten. Mereka meminta pemkab melakukan penertiban terhadap dua tempat usaha ayam potong tersebut.
"Warga seringkali meminta kepada pemilik usaha ayam potong agar memperhatikan lingkungan sekitar. Namun, permintaan warga justru ditanggapi negatif oleh oknum pemilik usaha ayam potong yang menuding warga iri hati dengan usaha unggasnya," ujarnya.
Salah seorang warga Landa-landa, Marthen Kalalembang memberikan apresiasi kepada pemerintah kabupaten yang melakukan pembongkaran paksa terhadap tempat usaha dan kandang ayam potong yang berada di tengah-tengah pemukiman warga.
"Sudah lama warga mengeluhkan keberadaan usaha ayam potong itu karena sudah mengganggu kenyamanan warga. Kami juga khawatir terjangkit penyakit karena seringkali bangkai ayam potong dibuang begitu saja di sekitar rumah warga," ujarnya.
Pembongkaran paksa dilakukan lantaran pemilik usaha ayam potong yang juga oknum pegawai negeri sipil (PNS) tidak memiliki izin pendirian usaha unggas dari pemerintah setempat.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tana Toraja YD Pamara menyatakan, Tim Gabungan Pemkab Tana Toraja yang melakukan pembongkaran paksa usaha ayam potong di daerah Landa-landa terdiri dari unsur Satpol PP, Dinas Kesehatan, dan Pemerintah Kelurahan Kamali Pentalluan.
Sebelum melakukan pembongkaran usaha ayam potong itu, Pemkab Tana Toraja sudah beberapa kali menegur pemilik usaha ayam potong baik secara lisan maupun tertulis agar membongkar sendiri tempat usaha dan kandang ayam potong miliknya karena diduga tidak mengantongi izin usaha unggas. Namun, teguran itu tidak digubris.
Selain itu, keberadaan tempat usaha dan kandang ayam potong yang berada di tengah-tengah pemukiman warga dikeluahkan sebagian besar warga. Keberadaan kandang ayam juga tidak memenuhi syarat karena mengeluarkan aroma kurang sedap. Warga yang tinggal di sekitar tempat usaha dan kandang ayam potong merasa terganggu karena aktivitas usaha ayam potong sudah mencemari lingkungan dan tidak memiliki pembuangan limbah.
"Ada dua tempat usaha dan kandang ayam potong yang dibongkar paksa Tim Gabungan Pemkab Tana Toraja karena masyarakat sekitar merasa terganggu dari aktivitas usaha unggas itu," jelas Pamara, Senin (19/5/2014).
Lurah Kamali Pentalluan Seppang Usman menyatakan, dua tempat usaha ayam potong yang dibongkar paksa itu sudah beroperasi selama bertahun-tahun namun tidak memiliki izin usaha unggas dari pemerintah.
Sebelum pembongkaran paksa usaha ayam potong itu dilakukan, ada sekira 186 kepala keluarga (KK) yang tinggal di sekitar usaha ayam potong itu membubuhkan tanda tangan sebagai bentuk protes terhadap keberadaan usaha unggas tidak berizin milik dua oknum PNS itu. Tanda tangan tersebut kemudian diserahkan ke pemerintah kabupaten. Mereka meminta pemkab melakukan penertiban terhadap dua tempat usaha ayam potong tersebut.
"Warga seringkali meminta kepada pemilik usaha ayam potong agar memperhatikan lingkungan sekitar. Namun, permintaan warga justru ditanggapi negatif oleh oknum pemilik usaha ayam potong yang menuding warga iri hati dengan usaha unggasnya," ujarnya.
Salah seorang warga Landa-landa, Marthen Kalalembang memberikan apresiasi kepada pemerintah kabupaten yang melakukan pembongkaran paksa terhadap tempat usaha dan kandang ayam potong yang berada di tengah-tengah pemukiman warga.
"Sudah lama warga mengeluhkan keberadaan usaha ayam potong itu karena sudah mengganggu kenyamanan warga. Kami juga khawatir terjangkit penyakit karena seringkali bangkai ayam potong dibuang begitu saja di sekitar rumah warga," ujarnya.
(zik)