Ikut Ujian, Penganiaya Renggo Tak Terpengaruh Kasusnya
Senin, 19 Mei 2014 - 11:41 WIB
Ikut Ujian, Penganiaya Renggo Tak Terpengaruh Kasusnya
A
A
A
JAKARTA - Sy (11) murid kelas VI SDN 09 Makasar, Jakarta Timur yang diduga menganiaya adik kelasnya Renggo Kadapi hingga tewas, mengikuti Ujian Sekolah Berstandar Daerah (USBD) yang digelar serempak mulai Senin (19/5/2014).
Saat mengikuti hari pertama USBD, Sy terlihat lebih tenang. Pengawas SDN 09 Makasar, Nana Suparna mengatakan, sejauh ini, psikologi Sy masih terjaga dan tidak terganggu dengan kasus yang menimpanya.
"Sebelum masuk kelas saya lihat sudah biasa. Mudah-mudahan tidak terganggu dan yang bersangkutan dalam kondisi untuk bisa ikut ujian," katanya saat ditemui di SDN 09 Makasar.
Sesuai dengan UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak tetap berhak mendapat pendidikan meski menjalani proses hukum. Supriyadi, Kepala Seksi Pendidikan Dasar Kecamatan Makasar menyatakan, tidak ada perlakuan khusus yang diberikan pihaknya kepada Sy.
Sy tetap akan mengikuti USBD bersama rekan-rekannya di dalam ruang kelas hingga tiga hari ke depan dan dilanjutkan Ujian Sekolah hingga berakhir pada Sabtu 24 Mei mendatang.
"Apalagi yang bersangkutan sudah terdaftar sebagai peserta USBD sejak bulan Februari. Jauh sebelum peristiwa itu terjadi. Perlakuannya sama dengan murid lain. Tetap mengikuti ujian di ruang kelas ruang II, tetap ikut ujian hingga ujian sekolah yang dilakukan pada 19 hingga 24 Mei," jelas Supriyadi.
Supriyadi belum mengetahui kelanjutan proses hukum yang dijalani Sy. Pihaknya menyerahkan proses hukum Sy kepada pihak kepolisian. Namun, Supriyadi berharap Sy tetap dapat melanjutkan pendidikan ke bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Sebanyak 40 murid SDN 09 Makasar terdaftar sebagai peserta USBD termasuk Sy. Pada hari pertama, para murid yang terbagi dalam dua ruang kelas ini mengikuti ujian mata pelajaran Bahasa Indonesia. Para murid mengikuti ujian sejak pukul 08.00 WIB hingga pukul 10.00 WIB.
Saat mengikuti hari pertama USBD, Sy terlihat lebih tenang. Pengawas SDN 09 Makasar, Nana Suparna mengatakan, sejauh ini, psikologi Sy masih terjaga dan tidak terganggu dengan kasus yang menimpanya.
"Sebelum masuk kelas saya lihat sudah biasa. Mudah-mudahan tidak terganggu dan yang bersangkutan dalam kondisi untuk bisa ikut ujian," katanya saat ditemui di SDN 09 Makasar.
Sesuai dengan UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak tetap berhak mendapat pendidikan meski menjalani proses hukum. Supriyadi, Kepala Seksi Pendidikan Dasar Kecamatan Makasar menyatakan, tidak ada perlakuan khusus yang diberikan pihaknya kepada Sy.
Sy tetap akan mengikuti USBD bersama rekan-rekannya di dalam ruang kelas hingga tiga hari ke depan dan dilanjutkan Ujian Sekolah hingga berakhir pada Sabtu 24 Mei mendatang.
"Apalagi yang bersangkutan sudah terdaftar sebagai peserta USBD sejak bulan Februari. Jauh sebelum peristiwa itu terjadi. Perlakuannya sama dengan murid lain. Tetap mengikuti ujian di ruang kelas ruang II, tetap ikut ujian hingga ujian sekolah yang dilakukan pada 19 hingga 24 Mei," jelas Supriyadi.
Supriyadi belum mengetahui kelanjutan proses hukum yang dijalani Sy. Pihaknya menyerahkan proses hukum Sy kepada pihak kepolisian. Namun, Supriyadi berharap Sy tetap dapat melanjutkan pendidikan ke bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Sebanyak 40 murid SDN 09 Makasar terdaftar sebagai peserta USBD termasuk Sy. Pada hari pertama, para murid yang terbagi dalam dua ruang kelas ini mengikuti ujian mata pelajaran Bahasa Indonesia. Para murid mengikuti ujian sejak pukul 08.00 WIB hingga pukul 10.00 WIB.
(ysw)